jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Ppt 2788 | Korupsi Yang Tidak Bisa Dibendung


 384x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.87 MB    


Kebijakan Ppt 2788 | Korupsi Yang Tidak Bisa Dibendung

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 16 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
      Latar Belakang
      Tindak    perilaku   korupsi    akhir-akhir ramai   di 
      perbincangkan, baik di media massa maupun maupun 
      media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan 
      oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya 
      dipercaya  oleh  masyarakat  luas  untuk  memajukan 
      kesejahteraan  rakyat  sekarang  malah  merugikan 
      negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi 
      kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para 
      pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. 
    Tujuan
      Mengetahui gambaran umum tentang korupsi yang ada 
      diindonesia
      Mengetahui persepsi masyarakat tentang korupsi.
      Mengetahui Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan 
      Korupsi
      Mengetahui Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantasan 
      Korupsi
      Mengetahui peran serta Mayarakat Dalam Upaya 
      Pemberantasan Korupsi.
      Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam 
      pemberantasan korupsi.
    Kajian Teori
      Pengertian Korupsi
      Arti harifiah adalah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ke tidak 
      jujuran, dapat di suap, Tidak bermoral, penyimpangan dari ke 
      sucian.Menurut perspektif hukum, definisi korupsi di jelaskan dalam 13 
      pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 ) Merumuskan 
      30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokan SBB :
      Kerugian keuangan negara
      Suap menyuap
      Penggelapan dalam jabatan
      Pemerasan
      Perbuatan curang
      Benturan kepentingan dalam pengadaan
      Gratifikasi
     2. Gambaran Umum 
     korupsi Indonesia
       Korupsi  di  Indonsia  dimulai  sejak  era  Orde 
       Lama sekitar tahun 1960-an. Undang-Undang 
       Nomor  24  Prp  1960  yang  diikuti  dengan 
       dilaksanakannya    “Operasi   Budhi”    dan 
       Pembentukan  Tim  Pemberantasan  Korupsi 
       berdasarkan  Keputusan  Presiden  Nomor  228 
       Tahun  1967  yang  dipimpin  langsung  oleh 
       Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Latar belakang tindak perilaku korupsi akhir ramai di perbincangkan baik media massa maupun cetak ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan hal tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup dipimpin terbukti melekukan tujuan mengetahui gambaran umum tentang ada diindonesia persepsi kebijakan pemerintah dalam pemberantasan peran serta memberantasan mayarakat upaya dapat ditempuh kajian teori pengertian arti harifiah adalah kebusukan keburukan kebejatan ke tidak jujuran suap bermoral penyimpangan dari sucian menurut perspektif hukum definisi jelaskan pasal uu no tahun jo merumuskan bentuk jenis pidana kelompokan sbb kerugian keuangan menyuap penggelapan jabatan pemerasan perbuatan curang benturan kepentingan pengadaan gratifikasi indonesia indonsia dimulai sejak era orde lama sekitar an undang nomor prp diikuti dengan dilaksanakannya operasi budhi dan pembent...

no reviews yet
Please Login to review.