jagomart
digital resources
picture1_Upaya Mencegah Korupsi - Sistem Pengendalian Intern Pemerintah - Zona Integritas


 336x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.09 MB    


File: Upaya Mencegah Korupsi - Sistem Pengendalian Intern Pemerintah - Zona Integritas
undang undang nomor 24 tahun 1960  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 03 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    •   A.UPAYA MENCEGAH KORUPSI
                                    •   Pengertian  korupsi secara  luas  adalah  setiap  perbuatan  yang  buruk  atau  setiap 
                                        penyelewengan. UU No.20  Tahun  2001  Tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi. 
                                        Berdasarkan  pasal-pasal  tersebut korupsi dirumuskan  ke dalam tiga  puluh  bentuk/  jenis 
                                        tindak pidana korupsi.
                                    •   Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang belum berjalan sesuai harapan tersebut 
                                        jelas  berkaitan  pula  dengan  upaya  pencegahannya  yang  juga  masih  belum  memenuhi 
                                        harapan masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia sebenarnya sudah mengatur mengenai 
                                        upaya  pecegahan  dan  pemberantasan  tindak  pidana  korupsi  yaitu  dalam  Kitab  Undang-
                                        Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemudian dalam keadaan mendesak ditetapkanlah 
                                        Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan 
                                        Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971. 
                                        Kemudian,  terjadinnya  perkembangan  mengenai  tindak  pidana  korupsi  yang  melibatkan 
                                        penyelenggara dan pengusaha, UndangUndang tersebutpun dirasa tidak sesuai lagi sehingga 
                                        ditetapkanlah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
                                        Korupsi mengganti Undang-undang sebelumnya.
                                    •   Berikut adalah jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UNCAC:
                                    •   1. Tindak pidana penyuapan pejabat publik nasional; 
                                    •   2. Tindak pidana penyuapan pejabat publik asing dan pejabat dari     organisasi-organisasi 
                                        Internasional; 
                                    •   3. Tindak pidana penggelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan dengan cara lain oleh 
                                        seorang pejabat publik; 
                                    •   4. Tindak pidana memperdagangkan pengaruh; 
                                    •   5. Tindak pidana penyalahgunaan fungsi; 
                                    •   6. Tindak pidana memperkaya secara tidak sah; 
                                    •   7. Tindak pidana penyuapan di sector swasta; 
                                    •   8. Tindak pidana penggelapan kekayaan dalam sektor swasta; 
                                    •   9. Tindak pidana pencucian hasil kejahatan; 
                                    •   10. Penyembunyian hasil tindak pidana korupsi; 
                                    •   11. Perbuatan menghalang-halangi proses peradilan
                                                                                                                             •
                                                                                                                                2.Teori  Pencegahan  Tindak  Pidana  Teori  pencegahan  tindak  pidana  pada  dasarnya 
                                                                                                                                merupakan bagian dari teori tujuan pemidanaan. Secara garis besar, tujuan pidana menurut 
                                                                                                                                teori  relatif  bukanlah  sekedar  pembalasan,  akan  tetapi  untuk  mencegah  terjadinya 
                                                                                                                                kejahatan/tindak pidana serta mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat. Sebagaimana 
                                                                                                                                dikemukakan Koeswadji bahwa tujuan pokok dari pemidanaan
                                                                                                                             •
                                                                                                                                3.Teori Penanggulangan Kejahatan Pidana Menurut G. Peter Hoefnagels, penanggulangan 
                                                                                                                                kejahatan pidana dapat ditempuh dengan beberapa metode yaitu penerapan hukum pidana 
                                                                                                                                (criminal law application), pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan 
                                                                                                                                mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass 
                                                                                                                                media (influencing views of society on crime and punishment/mass media). Dari ketiga jenis 
                                                                                                                                penanggulangan di  atas,  yang  pertama  dikategorikan  dalam  jalur  penal  (hukum  pidana), 
                                                                                                                                sedangkan dua jenis terakhir dapat dikelompokkan dalam jalur penal (non pidana).
                                                                                                                             •
                                                                                                                                 
                                                                                                                             •
                                                                                                                                 
                                                                                                                             •
                                                                                                                                 B.SPIP(SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
                                                                                                                             •
                                                                                                                                Definisi  SPIP  sesuai  peraturan diatas adalah sistem pengendalian intern yang wajib untuk 
                                                                                                                                diselenggarakan  secara  masif  dan  terintergrasi  di  lingkungan  pemerintah  pusat  dan 
                                                                                                                                pemerintah  daerah.  Unsur-unsur  SPIP  terdiri  atas  lima  bagian  yang  semuanya  saling 
                                                                                                                                terhubung yaitu Lingkungan Pengendalian yang kondusif, Penilaian Risiko yang cukup dan 
                                                                                                                                memadai,  Kegiatan  Pengendalian  untuk  menghilangkan  dampak  atas  risiko  yang  ada, 
                                                                                                                                Informasi dan Komunikasi antar elemen pelaksana kegiatan pengendalian serta Pemantauan 
                                                                                                                                Pengendalian oleh supervisor atau pimpinan entitas.
                                                                                                                             •
                                                                                                                                Langkah  yang  dilakukan  adalah  dengan  melakukan  penilaian  serta  evaluasi  atas 
                                                                                                                                penyelenggaraan  SPIP  yang  dilakukan  oleh  instansi  pemerintahan.  Kegiatan  ini  dilakukan 
                                                                                                                                dengan  bentuk  penilaian  maturitas  level  Penyelenggaraan  SPIP  yang  mengacu  pada 
                                                                                                                                Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 yang berisi tentang pedoman untuk melakukan 
                                                                                                                                penilaian  dan  strategi  peningkatan  maturitas  SPIP.  Penilain  maturitas  level  SPIP  ini  juga 
                                                                                                                                merupakan salah satu dari indikator kinerja utama bidang aparatur negara dan ditetapkan 
                                                                                                                                dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk tahun 2015-2019. 
                                                                                                                                Target pemerintah tersebut adalah pencapaian level 3 tingkat maturitas SPIP dari skala 0-5 
                                                                                                                                pada tahun 2019.
                                                                                                                             •
                                                                                                                                 
                                                                                                                             •  
                                                                                                                             •  
                                                                                                                             •   
    • C.ZONA INTEGRITAS
    • A.1. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan 
     dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi 
     birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public.
    • 2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada 
     suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, 
     penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
    • 3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang 
     diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan 
     tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas 
     kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan public.
    • 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah; 5. Unit Kerja adalah Unit/Satuan 
     Kerja di instansi pemerintah, serendahrendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi 
     pelayanan.
    • 6. Menteri adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi.
    •  7. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang 
     mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju 
     WBK/Menuju WBBM.
    •  8. Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit 
     kerja yang diusulkan 
    SEKIAN,TERIMA 
  KASIH
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...A upaya mencegah korupsi pengertian secara luas adalah setiap perbuatan yang buruk atau penyelewengan uu no tahun tentang pemberantasan tindak pidana berdasarkan pasal tersebut dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk jenis belum berjalan sesuai harapan jelas berkaitan pula dengan pencegahannya juga masih memenuhi masyarakat hukum positif indonesia sebenarnya sudah mengatur mengenai pecegahan dan yaitu kitab undang kuhp kemudian keadaan mendesak ditetapkanlah nomor pengusutan penuntutan pemeriksaan diganti terjadinnya perkembangan melibatkan penyelenggara pengusaha undangundang tersebutpun dirasa tidak lagi sehingga mengganti sebelumnya berikut diatur uncac penyuapan pejabat publik nasional asing dari organisasi internasional penggelapan pengalihan kekayaan cara lain oleh seorang memperdagangkan pengaruh penyalahgunaan fungsi memperkaya sah di sector swasta sektor pencucian hasil kejahatan penyembunyian menghalang halangi proses peradilan teori pencegahan pada dasarnya merupakan bagian tu...

no reviews yet
Please Login to review.