Authentication
267x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: dosen.yai.ac.id
PERTEMUAN ke – 3 Kewarganegaraan/Kewiraan Dosen : Jayanti Apri 7. Pemahaman Hak Azasi Manusia PANDANGAN BANGSA INDONESIA TERHADAP HAM Dalam teori ilmu hukum, hak yang dimiliki manusia akan selalu beragam dengan kewajjiban. Artinya tuntutan hak asasi harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban hak asasi. Menurut TAP MPR No. XVII/MPR/98 pengertian HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugrah tuhan YME. meliputi hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, keadilan, kemerdekaan, berkomunikasi, keamanan dan kesehatan. Didalam dunia internasional, HAM disebut Declaration of Human Right. Kewajiban hak asasi manusia adalah kewajiban-kewajiban pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Jadi apabila orang menuntut hak asasi mendapat perlindungan yang baik, pada saat yang sama terdapat tuntutan menjalankan kewajiban-kewajiban. Negara Hukum dan HAM Negara kita adalah negara hukum. Adapun ciri-ciri negara hukum adalah : Pengakuan dan perindungan HAM Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan Legalitas Pernyataan HAM sudah simulai berabad-abad sebelumnya. Di tanndai “magna charta” didaratan Inggris tahun 1215 oleh raja John Locklon Kewarganegaraan/Kewiraan, Dosen : Jayanti Apri Bahwa kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas jika tidak berdasarkan UU dan keputusan hukum. Memungut pajak terlebih dahulu diperlukan persetujuan dari suatu dewan permmasyarakatan. 1679 Hak kebebasan rakyat dengan “Habeas Corpusact” bahwa sekali-kali orang tidak boleh ditahan dengan tidak adanya perintah dari hakim. 1689 Raja mengakui hak rakyat Inggris anggota-anggota parlemen tidak boleh dituntut jika dalam parlemen tetap berbicara. 1776 Proklamasi semua orang diciptakan sama rata. Jaminan dan Perlindungan HAM UUD 1945 Pembukaan Alinea I : Pengakuan adanya kebebasan untuk merdeka (freedom to be free) dan pengakuan akan peri kemanusiaan. Alinea II : Manusia harus diperlakukan secara adil menurut hukum Alinea III : Pengakuan dan perlindungan hak asasi pada dunia dibidang politik Alinea V : Pengakuan dan perlindungan hak asasi pada segala bidang Pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 Pasal 27 Status sama didepan umum Berkat atas kehidupan yang layak Pasal 28 Kewarganegaraan/Kewiraan, Dosen : Jayanti Apri Berhak berserikat, berkumpul, memilih, dan dipilih Pasal 29 Berhak memilih dan menganut agama Pasal 31 Berhak mendapat pendidikan Pasal 32 Jaminan dan perlindungan bersifat kebudayaan Pasal 33 Menikmati hasil kekayaan alam Hak memilih pekerjaan sesuai dengan kemampuan Pasal 34 Hak asasi dibidang kesejahteraan sosial HAM DALAM pancasila Sila ke I : Jaminan dan perlindungan tiap orang melakukan ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Sila ke II : Semua manusia harus diperlakukan dengan pantas. Sila ke III : perwujudan sikap mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan suku. Sila ke IV : Berhak berserikat, berkumpul, memilih, dan dipilih. Sila ke V : Setiap warga negara harus diperlakukan secara adil. Pasal-Pasal yang Membicarakan Masalah Lain-Lain Pasal 35 : Bendera Indonesia adalah sang merah pputih Pasal 36 : Bahasa negara adalah bahasa Indonesia Kewarganegaraan/Kewiraan, Dosen : Jayanti Apri Bahasa Indonesia berasal dari bahasa melayu dengan demikian bahasa Indonesia menjadi : Bahasa yang mempersatukan Mengintegrasikan bangsa Indonesia sesudah kemerdekaan dan dalam menyelenggarakan kemerdekaan Pasal 36 A : Lambang negara adalah burung garuda Diatur dalam PP No. 36 Th. 51 dan PP No. 53 Th. 58 Pasal 36 B : Lagi Indonesia adalah Indonesia Raya Diatur dalam PP No. 44 Th. 58 Pasal 37 : Mengenai perubahan UUD 1945 Yang bisa dirubah hanya baang tubuh yang diatur dlm pasal TAP MPRS/No. 20/MPRS/66 Pelaksanaan Pasal 37 Untuk merubah batang tubuh perlu diperhatikan : Agar perubahan trrsebut tidak berlaku pada sistem pemerintah negara yang bersendikan tujuh kunci pokok. Agar perubahan tidak mengenai pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD’45. Suatu ketentuan atau Atau peralihan Utuk memberi kemungkinan agar keadaan yang ada pada ketika ketentuan atau dekrit baru dikeluarkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru terseut Didalam hal UUD45 aturan pelarian terdiri 4 pasal yang ditulis denga angka romawi Pasal 1 Kewarganegaraan/Kewiraan, Dosen : Jayanti Apri
no reviews yet
Please Login to review.