Authentication
270x Tipe DOCX Ukuran file 4.46 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
Nama : Lucky Dewanti NIM : 2065290018 FAKULTAS : PSIKOLOGI MAGISTER SAINS ( S2) Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikologi Kasus JW bekerja sebagai Psikolog yang membantu biro psikologi yang mendapatkan proyek kerja sama untuk melakukan psikotes di berbagai perusahaan atau lembaga pendidikan. Salah satu kakak angkatannya yang bernama IS memiliki biro psikologi yang masih berbentuk CV, dan mendapatkan proyek dari perusahaan tertentu untuk melakukan psikotes dalam bentul massal. Ia meminta JW untuk membantunya, dan JW menerimanya berdasarkan sistem kepercayaan, tanpa menandatangani surat kontrak perjanjian seperti kebiasaan yang terjadi saat itu. Namun, setelah beberapa lama JW tidak mendapatkan honor yang dijanjikan meskipun telah berusaha menagih honornya pada IS dan bahkan juga menghubungi staf HR di perusahaan tersebut, yang juga adik kelasnya, untuk mencari kepastian, meskipun pihak perusahaan telah membayar penuh pada IS, honor JW tak kunjung dibayar oleh IS, bahkan JW merasa IS menghindari dirinya dan seolah-olah menghilang di telan bumi. Dalam salah satu diskusi tentang kode etik di milis psikologi, JW kemudian mengemukakan kasusnya dengan menyebutkan nama lengkap IS dan perusahaan IS tanpa menyamarkannya untuk mencari solusi. JW tidak berani membuat laporan resmi kepada pihak Majelis Psikologi maupun aparat hukum karena posisinya lemah, dengan tidak adanya surat kontrak tertulis. 1.Identifikasi kasus yang diatas membuat saya miris membacanya, jika itu diposisikan kepada saya, saya akan dilema karena saya tidak digaji oleh perusahaan, dan mengacu untuk saya untuk melakukan tuntutan, namun disisi lain, saya mau menuntut, namun saya tidak punya bukti, oleh karena itu masalahnya harus di selesaikan secara pribadi. Namun kasus diatas sudah melanggar kode etik psikologi pada Bab VIII tentang biaya layanan psikologi, Pasal 34 rujukan dan biaya (Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membagi imbalan, pembayaran). Dimana seharusnya JW mendapat imbalan dari apa yang sudah ia lakukan. Tindakan IS dalam kasus di atas sudah jelas sangat tidak menghargai kerja keras JW, padahal JW sudah berusaha membantunya untuk melakukan psikotes. Honor yang dijanjikan IS hanya tinggal janji, meskipun JW telah menagihnya tapi tetap saja ia tidak mendapatkan hak yag memang semestinya ia dapatkan, kecuali jika pada awal pelaksaan psikotes IS memang tidak menjanjikan apapun pada JW. Namun, meskipun demikian sebagai sesama profesi yaitu Psikolog IS memang sudah semestinya untuk membagi honor pada JW yang sudah diatur sebelumnya. Dikarenakan JW hanya berdasar kepercayaan semata hingga ia tidak memikirkan penandatanganan kontrak terhadap IS, maka masalah pembagian honor yang biasanya tercantum di dalam kontrak yang seharusnya mereka sepakati sebelumnya ternyata tidak dibuat dan antara mereka tidak terjadi tanda tangan hitam, sehingga JW tidak bisa melaporkan tindakan IS pada Majelis Psikologi untuk dijadikan bukti hukum yang kuat. Dalam hal ini JW juga menyalangi kode etik psikologi karena telah mengabaikan kontrak perjanjian sebagai bukti persetujuan bahwa ia telah menerima kerja sama dengan IS untuk melakukan psikotes. b. Pasal-pasal Kode Etik HIMPSI yang dilanggar Pasal 11 Menerangkan mengenai masalah dan konflik personal tidak seharusnya merugikan pihak lain. Seorang psikolog harus menahan diri apabila hal tersebut terjadi segera konsultasikan kepada konsultan yang professional. Pasal 2 Prinsip B/3 Mengenai tipuan atau distori fakta yang direncanakan dengan sengaja dan memberikan fakta-fakta yang tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang psikolog Pasal 2 Prinsip C/3 Mengenai ttg menjunjung tinggi kode etik peran dan kewajiban professional dan mengambil tanggung jawab secara tepat 2. Psikoedukasi : Dalam pengembangan serta pelayanan terpadu terhadap pasein yang ingin mencoba melakukan bunuh diri di Rumah Sakit
no reviews yet
Please Login to review.