Authentication
455x Tipe PPT Ukuran file 0.08 MB Source: fh.upgris.ac.id
Rumusan/ definisi dari Doktrine
Rumusan/ definisi dari Doktrine
1. Mariam Darus → Jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh
1. Mariam Darus → Jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh
seorang debitur/ pihak ke III pada kreditur untuk menjamin
seorang debitur/ pihak ke III pada kreditur untuk menjamin
kewajiban dlm suatu perikatannya.
kewajiban dlm suatu perikatannya.
2. Thomas Sujatno → Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau
2. Thomas Sujatno → Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau
pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali
pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali
hutangnya.
hutangnya.
3. J. Satrio → Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur
3. J. Satrio → Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur
tentang jaminan-jaminan seorang kreditur terhadap seorang debitur.
tentang jaminan-jaminan seorang kreditur terhadap seorang debitur.
4. Hartono H → Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur pada
4. Hartono H → Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur pada
kreditur → untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan
kreditur → untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan
memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang → yang timbul
memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang → yang timbul
dari suatu perikatan.
dari suatu perikatan.
2
2
Sifat Perjanjian Jaminan
Sifat Perjanjian Jaminan
Accesoire → perjanjian tambahan
→
Accesoire perjanjian tambahan
Akibat hukumnya:
Akibat hukumnya:
a. Ada/ hapusnya tergantung perjanjian pokok
a. Ada/ hapusnya tergantung perjanjian pokok
b. Perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan
b. Perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan
juga batal
juga batal
c. Perjanjian pokok berakhir, perjanjian
c. Perjanjian pokok berakhir, perjanjian
tambahan juga beralih
tambahan juga beralih
d. Jika perjanjian pokok beralih karena cessie →
d. Jika perjanjian pokok beralih karena cessie →
perjanjian tambahan beralih tanpa
perjanjian tambahan beralih tanpa
penyerahan khusus
penyerahan khusus
3
3
Macam-Macam Jaminan
Macam-Macam Jaminan
I. Jaminan Umum
I. Jaminan Umum
Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata
Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata
Diberikan untuk kepentingan semua kreditur → menyangkut
Diberikan untuk kepentingan semua kreditur → menyangkut
kekayaan debitur (kreditur concurent)
kekayaan debitur (kreditur concurent)
Jika debitur pailit → penjualan harta kekayaan debitur tidak
Jika debitur pailit → penjualan harta kekayaan debitur tidak
cukup untuk membayar hutang pada para kreditur →
cukup untuk membayar hutang pada para kreditur →
tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent
tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent
Ciri-ciri jaminan umum:
Ciri-ciri jaminan umum:
1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent
1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent
2. Hak kreditur bersifat hak perorangan
2. Hak kreditur bersifat hak perorangan
3. Jaminan umum – timbul karena UU
3. Jaminan umum – timbul karena UU
artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak”
artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak”
4
4
II. Jaminan Khusus
II. Jaminan Khusus
Ps. 1133 KUHPerdata → timbulnya hak yang
Ps. 1133 KUHPerdata → timbulnya hak yang
didahulukan
didahulukan
Hak preferent dapat timbul karena
Hak preferent dapat timbul karena
a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata
a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata
b. Diperjanjikan
b. Diperjanjikan
b.1. Jaminan perorangan
b.1. Jaminan perorangan
b.2. Jaminan kebendaan
b.2. Jaminan kebendaan
b.1. Jaminan Perorangan
b.1. Jaminan Perorangan
Prof. Soebekti → Suatu perjanjian antara kreditur
Prof. Soebekti → Suatu perjanjian antara kreditur
dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan
dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan
kewajiban debitur
kewajiban debitur
5
5
Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata
Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata
lihat → Ps. 1822 KUHPerdata
→
lihat Ps. 1822 KUHPerdata
Perjanjian Accesoire → pengecualian
Perjanjian Accesoire → pengecualian
Ps. 1821 KUHPerdata
Ps. 1821 KUHPerdata
Bentuk perjanjian Penanggungan Lisan
Bentuk perjanjian Penanggungan Lisan
Tertulis
Tertulis
Dengan Akta
Dengan Akta
Ps. 1823 KUHPerdata → penanggungan tanpa diminta
Ps. 1823 KUHPerdata → penanggungan tanpa diminta
Ps. 1824 KUHPerdata → harus dinyatakan secara tegas
Ps. 1824 KUHPerdata → harus dinyatakan secara tegas
Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata)
Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata)
Dalam perjanjian garansi → jika debitur wanprestasi → kewajiban
Dalam perjanjian garansi → jika debitur wanprestasi → kewajiban
penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri.
penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri.
Jika dalam Borgtocht → merupakan perjanjian tambahan.
Jika dalam Borgtocht → merupakan perjanjian tambahan.
6
6
no reviews yet
Please Login to review.