Authentication
458x Tipe PPT Ukuran file 1.00 MB Source: dinus.ac.id
Istilah Hukum jaminan merupakan
terjemahan dari security of law,
zekerheidstelling, atau
zekerheidsrechten
Istilah hukum jaminan meliputi jaminan
kebendaan maupun perorangan.
Dasar hukum jaminan : Pasal 1131 dan
1132 KUHPerdata
Pasal 1131 dan 1132
KUHPerdata
Dalam Pasal 1131 KUHPerdata disebutkan "Segala
barang-barang bergerak dan tak bergerak milik
debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada,
menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan
debitur itu." Dengan demikian menurut pasal ini,
segala harta kekayaan seseorang otomatis menjadi
jaminan atas utang yang telah dibuat.
Dan dalam Pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan
barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi
semua kreditur terhadapnya, hasil penjualan barang-
barang itu dibagi menurut perbandingan utang masing-
masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Pengertian
Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang
dijadikan sebagai tanggungan dari suatu
pinjaman uang (hutang).
Jaminan menurut kamus diartikan sebagai
tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum
Bahasa Indonesia}.
Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum
yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang
seorang kreditur terhadap seorang debitur.
Intinya hukum jaminan adalah hukum yang
mengatur tentang jaminan piutang seseorang
Hartono Hadisoeprapto memberikan
pengertian tentang “Jaminan adalah
sesuatu yang diberikan kepada kreditur
untuk menimbulkan keyakinan bahwa
debitur akan memenuhi kewajiban yang
dapat dinilai dg uang yang timbul dr
suatu perikatan”.
Hukum Jaminan
Menurut Prof. M. Ali Mansyur, hukum jaminan merupakan
aturan yang mengatur hubungan hukum antara kreditor dan
debitor terkait pembebanan jaminan dalam pemberian
kredit.
Sedangkan menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan
menuturkan bahwa hukum jaminan merupakan hukum yang
mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian
fasilitas kredit dengan menjaminkan benda-benda yang
dibelinya sebagai jaminan.
Jadi pada intinya, pengertian hukum jaminan adalah
ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara pemberi
jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai
akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dengan
suatu jaminan (benda atau orang tertentu)
no reviews yet
Please Login to review.