Authentication
537x Tipe DOCX Ukuran file 0.12 MB Source: www.bpkp.go.id
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT
Jalan Angkasa Mulyono, Amban – Manokwari
Telepon (0986) 2217087, Faksimile (0986) 2217088
E-mail: papua.barat@bpkp.go.id
ANGGARAN DASAR
KOPERASI PEGAWAI KANTOR PERWAKILAN BPKP
PROVINSI PAPUA BARAT
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
2) Koperasi ini berkedudukan di Jalan Angkasa Mulyono, Amban Manokwari Provinsi Papua
Barat
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi Pegawai Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat bertujuan mewujudkan
kesejahteraan anggota berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 3
Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu :
a) Jasa simpanan
b) Jasa peminjaman
c) Jasa lainnya yang telah mendapat persetujuan rapat anggota
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan
1
Pasal 5
Syarat menjadi anggota Koperasi ini adalah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. . Warga negara Indonesia
b. Merupakan pegawai/warga Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
c. Telah menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku
d. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan pada
anggaran rumah tangga atau merupakan keputusan rapat anggota
Pasal 6
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat
Anggota;
b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh
Rapat Anggota;
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
Pasal 7
Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c. Meminta diadakannya Rapat Anggota
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta
maupun tidak diminta
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi
g. Mendapat bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi
h. Mendapat bagian sisa hasil Penyelesaian
Pasal 8
Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar
anggota
2
Pasal 9
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a. meninggal dunia;
b. minta berhenti atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau
berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
e. Pegawai pindah tempat kerja di luar Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
Pasal 10
1) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam
Buku Daftar Anggota
2) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus
3) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat
Anggota berikutnya
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2) Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran dasar;
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, serta
pengesahan laporan keuangan;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
3) Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4) Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun
berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)
3
Pasal 12
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi;
1) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7
hari;
2) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (1) kuorum tetap belum tercapai,
maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota
Pasal 13
1) Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu
satu anggota satu suara.
2) Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk
mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 14
Selain Rapat Anggota Tahunan, Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota yang diadakan secara
khusus untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi yang
diselenggarakan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun buku berikutnya berjalan.
Pasal 15
1) Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota
2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
a. Pengurus;
b. Pengawas;
c. atas permintaan tertulis minimal 1/10 jumlah anggota
Pasal 16
Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus
untuk mengubah anggaran dasar tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4
dari jumlah anggota yang hadir
4
no reviews yet
Please Login to review.