jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 27344 | Sosialisasi 2018 1


 216x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.16 MB       Source: disperdagin.surabaya.go.id


File: Presentasi Usaha Ppt 27344 | Sosialisasi 2018 1
konvensi  penyelenggaraan pameran dagang  konvensi  dan atau seminar dagang dan  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    IZIN PAMERAN, 
    KONVENSI, DAN 
   SEMINAR DAGANG
                         DASAR HUKUM
    
     Keputusan Meteri Perindustrian  dan  Perdagangan 
     Keputusan Meteri Perindustrian  dan  Perdagangan 
     RI Nomor : 199/MP/Kep/6/2001 tentang Persetujuan 
     RI Nomor : 199/MP/Kep/6/2001 tentang Persetujuan 
     Penyelenggaraan  Pameran  Dagang,  Konvensi, 
     Penyelenggaraan  Pameran  Dagang,  Konvensi, 
     dan/atau Seminar Dagang
     dan/atau Seminar Dagang
    
     Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 
     Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 
     2010  tentang  Penyelenggaraan  Usaha  di  bidang 
     2010  tentang  Penyelenggaraan  Usaha  di  bidang 
     Perdagangan;
     Perdagangan;
    
     Peraturan  Walikota  Surabaya  Nomor  35  Tahun 
     Peraturan  Walikota  Surabaya  Nomor  35  Tahun 
     2010  tentang  Pelayanan  di  Bidang  Perdagangan 
     2010  tentang  Pelayanan  di  Bidang  Perdagangan 
     dan Perindustrian;
     dan Perindustrian;
    
     Peraturan  Walikota  Surabaya  Nomor  64  Tahun 
     Peraturan  Walikota  Surabaya  Nomor  64  Tahun 
     2010  tentang  Tata  Cara  Pengenaan  Sanksi 
     2010  tentang  Tata  Cara  Pengenaan  Sanksi 
     Administratif  Pelanggaran  Peraturan  Daerah  Kota 
     Administratif  Pelanggaran  Peraturan  Daerah  Kota 
     Surabaya Nomor 1 Tahun 2010
     Surabaya Nomor 1 Tahun 2010
                       DEFINI
                       SI
  Pameran Dagang adalah kegiatan 
    mempertunjukkan, memperagakan, 
    memperkenalkan dan/atau menyebarluaskan 
    informasi hasil produksi barang dan/ atau jasa 
    di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu 
    kepada masyarakat untuk meningkatkan 
    penjualan, memperluas pasar dan mencari 
    hubungan dagang. 
  Konvensi dan/atau seminar dagang adalah 
    pertemuan sekelompok orang untuk membahas 
    permasalahan yang terkait dengan 
    penyelenggaraan pameran dagang. 
  Setiap penyelenggara Pameran Dagang, Konvensi dan/atau 
   Seminar  Dagang  dalam  klasifikasi  skala  LOKAL,  apabila 
   menyelenggarakan  Pameran  Dagang,  Konvensi  dan/atau 
   Seminar Dagang di daerah, WAJIB memperoleh Surat Izin 
   Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang dari 
   Pemerintah Kota Surabaya
  Setiap  pemegang  Izin  Pameran  Dagang,  Konvensi  dan 
   Seminar Dagang wajib : 
   1. menyampaikan laporan kegiatan usahanya dalam waktu 
    14 (empat belas) hari sejak berakhirnya kegiatan; 
   2. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
                   PERSYARATAN
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Direktur Perusahaan 
    penyelenggara; 
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan atau Izin Usaha 
    Jasa Pameran/konvensi dan Tanda Daftar Perusahaan, 
    kecuali penyelenggara dari Instansi pemerintah; 
  3. Fotocopy keterangan waktu dan tempat yang dikeluarkan 
    oleh pengelola tempat dan/atau gedung dan/atau pusat 
    perbelanjaan/mall/plaza; 
  4. Fotocopy daftar negara asal peserta dan/atau pembicara 
    dari luar daerah; 
  5. Fotocopy daftar jenis barang/jasa yang akan dipamerkan; 
  6. Fotocopy profil pameran atau proposal penyelenggaraan 
    kegiatan pameran dagang, konvensi atau seminar 
    dagang; dan 
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Izin pameran konvensi dan seminar dagang dasar hukum keputusan meteri perindustrian perdagangan ri nomor mp kep tentang persetujuan penyelenggaraan atau peraturan daerah kota surabaya tahun usaha di bidang walikota pelayanan tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran defini si adalah kegiatan mempertunjukkan memperagakan memperkenalkan menyebarluaskan informasi hasil produksi barang jasa suatu tempat dalam jangka waktu tertentu kepada masyarakat untuk meningkatkan penjualan memperluas pasar mencari hubungan pertemuan sekelompok orang membahas permasalahan yang terkait dengan setiap penyelenggara klasifikasi skala lokal apabila menyelenggarakan wajib memperoleh surat dari pemerintah pemegang menyampaikan laporan usahanya empat belas hari sejak berakhirnya mentaati perundang undangan berlaku persyaratan fotocopy kartu tanda penduduk direktur perusahaan daftar kecuali instansi keterangan dikeluarkan oleh pengelola gedung pusat perbelanjaan mall plaza negara asal peserta pembicar...

no reviews yet
Please Login to review.