Authentication
244x Tipe PPT Ukuran file 0.38 MB Source: disperdagin.surabaya.go.id
Dasar Hukum 1. Keputusan Meteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 199/MPP/Kep/6/2001 Tentang persetujuan penyelengaraan pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang Menteri perindustrian dan perdagangan Republik Indonesia 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 Tentang pelayanan di bidang perdagangan dan perindustrian 4. Peraturan Walikota surabaya Nomor 64 tahun 2010 Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran peraturan daerah kota surabaya terkait Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2010 Tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian DEFINIS Penyelenggara pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang I Perusahaan perorangan, badan usaha, perwakilan perusahaan perdagangan asing dan atau instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang menyelenggarakan dan mengelola kegiatan pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang Pameran Dagang / Expo Kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan dan atau menyebarluaskan informasi hasil produksi barang dan atau jasa di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu kepada masyarakat untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar dan mencari hubungan dagang Konvensi dan atau seminar dagang Pertemuan sekelompok orang untuk membahas permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan pameran dagang Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang Internasional pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang yang diikuti peserta dan atau barang/jasa berasal dari beberapa negara termasuk yang diselenggarakan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang Nasional pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang yang diikuti peserta dan atau barang/jasa berasal dari beberapa Propinsi. Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang Lokal pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang yang diikuti peserta dan atau barang/jasa dari satu atau beberapa Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi KETENTUA Setiap penyelenggara Pameran Dagang, Konvensi dan/atau N Seminar Dagang dalam klasifikasi skala LOKAL, apabila menyelenggarakan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang di daerah, wajib memperoleh Surat Izin Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang dari Pemerintah Kota Surabaya Penyelenggara Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang Internasional, wajib memperoleh Surat Persetujuan dari Kementerian Perdagangan Setiap Penyelenggara Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang Nasional, wajib memperoleh Surat Persetujuan dari Gubernur dalam hal ini Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan KETENTUA N Permohonan Izin Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang diajukan kepada Kepala Daerah paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan Surat Persetujuan tidak diberikan apabila di suatu lokasi yang sama dan atau di lokasi yang berdekatan pada waktu/jadwal yang bersamaan dan jenis barang/jasa yang dipamerkan sama dan atau judul/temanya sama dengan Surat Persetujuan yang diterbitkan sebelumnya. Apabila terjadi perubahan atas judul/tema dan/atau waktu/jadwal serta tempat penyelenggaraan setelah Surat izin diterbitkan, penyelenggara wajib menyampaikan perubahan dimaksud disertai alasan perubahan kepada Kepala Dinas paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan
no reviews yet
Please Login to review.