jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 27343 | Ppt Pameran Dagang


 244x       Tipe PPT       Ukuran file 0.38 MB       Source: disperdagin.surabaya.go.id


File: Presentasi Usaha Ppt 27343 | Ppt Pameran Dagang
menteri perindustrian dan perdagangan republik indonesia 2  peraturan daerah kota surabaya nomor  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    Dasar 
                                    Hukum
  1. Keputusan  Meteri  Perindustrian  dan  Perdagangan 
     Republik  Indonesia  Nomor  :  199/MPP/Kep/6/2001 
     Tentang  persetujuan  penyelengaraan  pameran  dagang, 
     konvensi dan atau seminar dagang Menteri perindustrian dan 
     perdagangan Republik Indonesia 
  2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 
     Tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan 
     perindustrian 
  3. Peraturan  Walikota  Surabaya  Nomor  35  Tahun  2010 
     Tentang pelayanan di bidang perdagangan dan perindustrian 
  4. Peraturan  Walikota  surabaya  Nomor  64  tahun  2010 
     Tentang     tata    cara    pengenaan       sanksi    administratif 
     pelanggaran  peraturan  daerah  kota  surabaya  terkait 
     Peraturan     Daerah     Nomor  1  tahun  2010  Tentang 
     penyelenggaraan  usaha  di  bidang  perdagangan  dan 
     perindustrian
                     DEFINIS
  Penyelenggara pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang
                         I
   Perusahaan perorangan, badan usaha, perwakilan perusahaan 
   perdagangan asing dan atau instansi pemerintah baik pusat maupun 
   daerah yang menyelenggarakan dan mengelola kegiatan pameran 
   dagang, konvensi dan atau seminar dagang
  Pameran Dagang / Expo
   Kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan dan 
   atau menyebarluaskan informasi hasil produksi barang dan atau jasa 
   di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu kepada masyarakat 
   untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar dan mencari 
   hubungan dagang
 Konvensi dan atau seminar dagang
  Pertemuan sekelompok orang untuk membahas permasalahan yang 
  terkait dengan penyelenggaraan pameran dagang 
 Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang 
   Internasional
 pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang yang diikuti 
   peserta dan atau barang/jasa berasal dari beberapa negara 
   termasuk yang diselenggarakan Perwakilan Perusahaan 
   Perdagangan Asing di Indonesia
  Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang 
   Nasional
  pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang yang 
   diikuti peserta dan atau barang/jasa berasal dari beberapa 
   Propinsi.
 Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang Lokal
   pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang yang 
   diikuti peserta dan atau barang/jasa dari satu atau 
   beberapa Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi
                     KETENTUA
    Setiap  penyelenggara  Pameran  Dagang,  Konvensi  dan/atau 
                          N
    Seminar  Dagang  dalam  klasifikasi  skala  LOKAL,  apabila 
    menyelenggarakan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar 
    Dagang di daerah, wajib memperoleh Surat Izin Pameran Dagang, 
    Konvensi  dan/atau  Seminar  Dagang  dari  Pemerintah  Kota 
    Surabaya
   Penyelenggara Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar 
    Dagang Internasional, wajib memperoleh Surat Persetujuan dari 
    Kementerian Perdagangan 
   Setiap Penyelenggara Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar 
    Dagang Nasional, wajib memperoleh Surat Persetujuan dari 
    Gubernur dalam hal ini Dinas yang bertanggung jawab di bidang 
    perdagangan
                 KETENTUA
                     N
  Permohonan Izin Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar 
   Dagang diajukan kepada Kepala Daerah paling lambat  30 hari kerja 
   sebelum pelaksanaan
  Surat Persetujuan tidak diberikan apabila di suatu lokasi yang sama 
   dan  atau  di  lokasi  yang  berdekatan  pada  waktu/jadwal  yang 
   bersamaan dan jenis barang/jasa yang dipamerkan sama dan atau 
   judul/temanya  sama  dengan  Surat  Persetujuan  yang  diterbitkan 
   sebelumnya.
  Apabila terjadi perubahan atas judul/tema dan/atau waktu/jadwal serta 
  tempat penyelenggaraan setelah Surat izin diterbitkan, penyelenggara 
  wajib menyampaikan perubahan dimaksud disertai alasan perubahan 
  kepada Kepala Dinas paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum 
  pelaksanaan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dasar hukum keputusan meteri perindustrian dan perdagangan republik indonesia nomor mpp kep tentang persetujuan penyelengaraan pameran dagang konvensi atau seminar menteri peraturan daerah kota surabaya tahun penyelenggaraan usaha di bidang walikota pelayanan tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran terkait definis penyelenggara i perusahaan perorangan badan perwakilan asing instansi pemerintah baik pusat maupun yang menyelenggarakan mengelola kegiatan expo mempertunjukkan memperagakan memperkenalkan menyebarluaskan informasi hasil produksi barang jasa suatu tempat dalam jangka waktu tertentu kepada masyarakat untuk meningkatkan penjualan memperluas pasar mencari hubungan pertemuan sekelompok orang membahas permasalahan dengan internasional diikuti peserta berasal dari beberapa negara termasuk diselenggarakan nasional propinsi lokal satu kabupaten ketentua setiap n klasifikasi skala apabila wajib memperoleh surat izin kementerian gubernur hal ini dinas bertanggung jawab per...

no reviews yet
Please Login to review.