Authentication
141x Tipe PDF Ukuran file 0.13 MB Source: ditjenpp.kemenkumham.go.id
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR …TAHUN… TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 , Pasal 58 ayat (2), Pasal 62, Pasal 74 ayat (9), Pasal 78 ayat (2), Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat (5), dan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Narkotika perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Narkotika; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor…. Tahun… tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun….. Nomor…., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…….); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR …TAHUN … TENTANG NARKOTIKA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan : www.djpp.depkumham.go.id 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika atau yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. 2. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor narkotika dan prekursor narkotika. 3. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk mengekspor narkotika dan prekursor narkotika. 4. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana pengangkut apapun. 5. Pengangkut adalah orang yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut narkotika. 6. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana pengangkut. 7. Perlindungan oleh Negara adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental kepada korban, saksi, ahli, pelapor, penyelidik, penyidik pembantu, penyidik, penuntut umum, hakim, dan keluarganya dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 8. Prekursor narkotika adalah bahan kimia pemula yang dapat digunakan untuk proses pembuatan narkotika. 9. Alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika adalah alat-alat yang digunakan untuk membuat atau memproduksi narkotika dan/atau alat lainnya yang dipergunakan untuk memasukkan narkotika ke dalam tubuh manusia. 10. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, dan darat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang. 11. Saat kedatangan sarana pengangkut adalah : a. saat sarana pengangkut lego jangkar di perairan pelabuhan, untuk sarana pengangkut melalui laut; b. saat sarana pengangkut mendarat di landasan bandara udara, untuk sarana pengangkut www.djpp.depkumham.go.id melalui udara; c. saat sarana pengangkut tiba di kantor pabean tempat pemasukan, untuk sarana pengangkut melalui darat. 12. Harta kekayaan atau aset adalah uang dan semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud juga dokumen - dokumen yang menunjukan hak atas harta kekayaan atau aset tersebut atau bunga atau keuntungan yang diperoleh dari harta kekayaan atau aset tersebut. 13. Notifikasi Pra Ekspor adalah pemberitahuan tertulis tentang eksportasi prekursor dari negara pengekspor kepada negara pengimpor. 14. Penggunan akhir adalah Badan Usaha yang menggunakan prekursor sesuai dengan peruntukannya dan dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan kepada siapa saja. 15. Otoritas nasional adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan pengaturan narkotika, psikotropika, dan prekursor sebagaimana ditetapkan sesuai ketentian Pasal 12 konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988. BAB II TRANSITO NARKOTIKA Bagian Kesatu Pemberitahuan dan Pengawasan Pasal 2 (1) Negara pengekspor wajib memberitahukan transito narkotika kepada Pejabat Bea dan Cukai dan Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang: a. nama dan alamat pengangkut; b. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor; c. nama sarana pengangkut dan nomor angkutan darat, penerbangan atau pelayaran; d. negara pengekspor dan pengimpor; e. lamanya transito narkotika; f. tempat penyimpanan sementara narkotika; dan g. nama, bentuk, jumlah, jenis, dan golongan narkotika. www.djpp.depkumham.go.id (3) Transito narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan negara pengimpor. (4) Dokumen persetujuan ekspor narkotika dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang: a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor narkotika; b. jenis, bentuk, dan jumlah narkotika; dan c. negara tujuan ekspor narkotika. d. negara asal impor narkotika. Pasal 3 (1) Pengangkut yang melakukan transito narkotika di daerah pabean Indonesia wajib memberitahukan narkotika yang ada dalam penguasaannya kepada Kepala Kantor Pabean setempat. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan darat, pelabuhan laut, atau pelabuhan udara. Pasal 4 (1) Pejabat Bea dan Cukai wajib memeriksa pemberitahuan dan dokumen persetujuan ekspor narkotika serta dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penyimpanan narkotika dalam rangka transito narkotika hanya dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara yang berada di dalam kawasan pabean di pelabuhan darat, pelabuhan laut, atau pelabuhan udara. (3) Penyimpanan narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di ruang khusus dan terpisah dari barang lainnya yang dikunci oleh pengusaha tempat penimbunan sementara dan Pejabat Bea dan Cukai. (4) Pengawasan terhadap narkotika yang berada di tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan, dokumen persetujuan ekspor narkotika dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. www.djpp.depkumham.go.id
no reviews yet
Please Login to review.