Authentication
269x Tipe PDF Ukuran file 0.13 MB Source: ditjenpp.kemenkumham.go.id
RANCANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR …TAHUN…
TENTANG NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 , Pasal 58 ayat (2), Pasal
62, Pasal 74 ayat (9), Pasal 78 ayat (2), Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat (5), dan
Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Narkotika perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang
tentang Narkotika;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor…. Tahun… tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun….. Nomor…., Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor…….);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR …TAHUN … TENTANG NARKOTIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
www.djpp.depkumham.go.id
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam Undang-Undang tentang Narkotika atau yang kemudian ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Kesehatan.
2. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor narkotika dan
prekursor narkotika.
3. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk mengekspor narkotika dan
prekursor narkotika.
4. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika
dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana pengangkut apapun.
5. Pengangkut adalah orang yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut
yang nyata-nyata mengangkut narkotika.
6. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan
melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean
dengan atau tanpa berganti sarana pengangkut.
7. Perlindungan oleh Negara adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh
aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik
maupun mental kepada korban, saksi, ahli, pelapor, penyelidik, penyidik pembantu,
penyidik, penuntut umum, hakim, dan keluarganya dari ancaman, gangguan, teror dan
kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
8. Prekursor narkotika adalah bahan kimia pemula yang dapat digunakan untuk proses
pembuatan narkotika.
9. Alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika
adalah alat-alat yang digunakan untuk membuat atau memproduksi narkotika dan/atau alat
lainnya yang dipergunakan untuk memasukkan narkotika ke dalam tubuh manusia.
10. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, dan darat yang dipakai
untuk mengangkut orang dan/atau barang.
11. Saat kedatangan sarana pengangkut adalah :
a. saat sarana pengangkut lego jangkar di perairan pelabuhan, untuk sarana pengangkut
melalui laut;
b. saat sarana pengangkut mendarat di landasan bandara udara, untuk sarana pengangkut
www.djpp.depkumham.go.id
melalui udara;
c. saat sarana pengangkut tiba di kantor pabean tempat pemasukan, untuk sarana
pengangkut melalui darat.
12. Harta kekayaan atau aset adalah uang dan semua benda bergerak atau benda tidak bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud juga dokumen - dokumen yang
menunjukan hak atas harta kekayaan atau aset tersebut atau bunga atau keuntungan yang
diperoleh dari harta kekayaan atau aset tersebut.
13. Notifikasi Pra Ekspor adalah pemberitahuan tertulis tentang eksportasi prekursor dari
negara pengekspor kepada negara pengimpor.
14. Penggunan akhir adalah Badan Usaha yang menggunakan prekursor sesuai dengan
peruntukannya dan dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan kepada siapa
saja.
15. Otoritas nasional adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan pengaturan
narkotika, psikotropika, dan prekursor sebagaimana ditetapkan sesuai ketentian Pasal 12
konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika
dan Psikotropika, 1988.
BAB II
TRANSITO NARKOTIKA
Bagian Kesatu
Pemberitahuan dan Pengawasan
Pasal 2
(1) Negara pengekspor wajib memberitahukan transito narkotika kepada Pejabat Bea dan
Cukai dan Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
keterangan tentang:
a. nama dan alamat pengangkut;
b. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor;
c. nama sarana pengangkut dan nomor angkutan darat, penerbangan atau pelayaran;
d. negara pengekspor dan pengimpor;
e. lamanya transito narkotika;
f. tempat penyimpanan sementara narkotika; dan
g. nama, bentuk, jumlah, jenis, dan golongan narkotika.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Transito narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen
persetujuan ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen
persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan negara pengimpor.
(4) Dokumen persetujuan ekspor narkotika dan dokumen persetujuan impor narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor narkotika;
b. jenis, bentuk, dan jumlah narkotika; dan
c. negara tujuan ekspor narkotika.
d. negara asal impor narkotika.
Pasal 3
(1) Pengangkut yang melakukan transito narkotika di daerah pabean Indonesia wajib
memberitahukan narkotika yang ada dalam penguasaannya kepada Kepala Kantor Pabean
setempat.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 x 24 (satu
kali dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan darat, pelabuhan laut, atau pelabuhan
udara.
Pasal 4
(1) Pejabat Bea dan Cukai wajib memeriksa pemberitahuan dan dokumen persetujuan ekspor
narkotika serta dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
(2) Penyimpanan narkotika dalam rangka transito narkotika hanya dapat dilakukan di tempat
penimbunan sementara yang berada di dalam kawasan pabean di pelabuhan darat,
pelabuhan laut, atau pelabuhan udara.
(3) Penyimpanan narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di ruang
khusus dan terpisah dari barang lainnya yang dikunci oleh pengusaha tempat penimbunan
sementara dan Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Pengawasan terhadap narkotika yang berada di tempat penimbunan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan, dokumen persetujuan ekspor
narkotika dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
www.djpp.depkumham.go.id
no reviews yet
Please Login to review.