jagomart
digital resources
picture1_1330 Draft Rpp Narkotika


 141x       Tipe PDF       Ukuran file 0.13 MB       Source: ditjenpp.kemenkumham.go.id


File: 1330 Draft Rpp Narkotika
undang undang nomor  tahun  tentang narkotika dengan rahmat tuhan yang maha  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      RANCANGAN 
              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR               TAHUN 
                       TENTANG 
            PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR …TAHUN…  
                    TENTANG NARKOTIKA 
         
               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                           
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
                           
       Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 , Pasal 58 ayat (2), Pasal 
             62, Pasal 74 ayat (9), Pasal 78 ayat (2), Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat (5), dan 
             Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Narkotika perlu 
             menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang 
             tentang Narkotika; 
        
       Mengingat   :       1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
                Tahun 1945; 
               2. Undang-Undang Nomor…. Tahun… tentang Narkotika     (Lembaran 
                Negara Republik Indonesia Tahun….. Nomor…., Tambahan Lembaran 
                Negara Republik Indonesia Nomor…….); 
               
                      MEMUTUSKAN: 
        
       Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN 
             UNDANG-UNDANG NOMOR …TAHUN … TENTANG NARKOTIKA. 
        
        
                        BAB I 
                     KETENTUAN UMUM 
                           
                        Pasal 1 
       Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan : 
                                    www.djpp.depkumham.go.id
       1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis 
        maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, 
        hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan 
        ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir 
        dalam Undang-Undang tentang Narkotika atau yang kemudian ditetapkan dengan 
        Peraturan Menteri Kesehatan.  
      2. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor narkotika dan 
        prekursor narkotika. 
      3. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk mengekspor narkotika dan 
        prekursor narkotika. 
       4. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika 
        dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana pengangkut apapun.  
       5. Pengangkut adalah orang yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut 
        yang nyata-nyata mengangkut narkotika. 
       6. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan 
        melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean 
        dengan atau tanpa berganti sarana pengangkut.  
       7. Perlindungan oleh Negara adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh 
        aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik 
        maupun mental kepada korban, saksi, ahli, pelapor, penyelidik, penyidik pembantu, 
        penyidik, penuntut umum, hakim, dan keluarganya dari ancaman, gangguan, teror dan 
        kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, 
        penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 
       8. Prekursor narkotika adalah bahan kimia pemula yang dapat digunakan untuk proses 
        pembuatan narkotika. 
       9. Alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika 
        adalah alat-alat yang digunakan untuk membuat atau memproduksi narkotika dan/atau alat 
        lainnya yang dipergunakan untuk memasukkan narkotika ke dalam tubuh manusia. 
       10.  Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, dan darat yang dipakai 
        untuk mengangkut orang dan/atau barang.  
       11. Saat kedatangan sarana pengangkut adalah : 
        a. saat sarana pengangkut lego jangkar di perairan pelabuhan, untuk sarana pengangkut 
          melalui laut; 
        b. saat sarana pengangkut mendarat di landasan bandara udara, untuk sarana pengangkut 
                                    www.djpp.depkumham.go.id
          melalui udara; 
        c. saat sarana pengangkut tiba di kantor pabean tempat pemasukan, untuk sarana 
          pengangkut melalui darat. 
       12. Harta kekayaan atau aset adalah uang dan semua benda bergerak atau benda tidak bergerak 
        baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud juga dokumen - dokumen yang 
        menunjukan hak atas harta kekayaan atau aset tersebut atau bunga atau keuntungan yang 
        diperoleh dari harta kekayaan atau aset tersebut. 
       13. Notifikasi Pra Ekspor adalah pemberitahuan tertulis tentang eksportasi prekursor dari 
        negara pengekspor kepada negara pengimpor. 
       14. Penggunan akhir adalah Badan Usaha yang menggunakan prekursor sesuai dengan 
        peruntukannya dan dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan kepada siapa 
        saja. 
       15. Otoritas nasional adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan pengaturan 
        narkotika, psikotropika, dan prekursor sebagaimana ditetapkan sesuai ketentian Pasal 12 
        konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika 
        dan Psikotropika, 1988. 
                           
                        BAB II  
                    TRANSITO NARKOTIKA 
                       Bagian Kesatu  
                   Pemberitahuan dan Pengawasan 
                           
                        Pasal 2 
       (1) Negara pengekspor wajib memberitahukan transito narkotika kepada Pejabat Bea dan 
        Cukai dan Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan. 
       (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat 
        keterangan tentang: 
        a. nama dan alamat pengangkut;  
        b. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor; 
        c. nama sarana pengangkut dan nomor angkutan darat, penerbangan atau pelayaran;  
        d. negara pengekspor dan pengimpor; 
        e. lamanya transito narkotika; 
        f. tempat penyimpanan sementara narkotika; dan  
        g. nama, bentuk, jumlah, jenis, dan golongan narkotika. 
                                    www.djpp.depkumham.go.id
       (3) Transito narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen 
        persetujuan ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen 
        persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan 
        peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan negara pengimpor.  
       (4) Dokumen persetujuan ekspor narkotika dan dokumen persetujuan impor narkotika 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang: 
        a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor narkotika; 
        b. jenis, bentuk, dan jumlah narkotika; dan 
        c. negara tujuan ekspor narkotika. 
        d. negara  asal impor narkotika. 
                           
                        Pasal 3 
       (1) Pengangkut yang melakukan transito narkotika di daerah pabean Indonesia wajib 
        memberitahukan narkotika yang ada dalam penguasaannya kepada Kepala Kantor Pabean 
        setempat. 
       (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 x 24     (satu 
        kali dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan darat, pelabuhan laut, atau pelabuhan 
        udara. 
                           
                        Pasal 4 
       (1) Pejabat Bea dan Cukai wajib memeriksa pemberitahuan dan dokumen persetujuan ekspor 
        narkotika serta dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        2. 
       (2) Penyimpanan narkotika dalam rangka transito narkotika hanya dapat dilakukan di tempat 
        penimbunan sementara yang berada di dalam kawasan pabean di pelabuhan darat,  
        pelabuhan laut, atau  pelabuhan udara. 
       (3) Penyimpanan narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di ruang 
        khusus dan terpisah dari barang lainnya yang dikunci oleh pengusaha tempat penimbunan 
        sementara dan Pejabat Bea dan Cukai. 
       (4) Pengawasan terhadap narkotika yang berada di tempat penimbunan sementara 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  pemberitahuan, dokumen persetujuan ekspor 
        narkotika dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
        dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. 
                           
                                    www.djpp.depkumham.go.id
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Rancangan peraturan pemerintah republik indonesia nomor tahun tentang pelaksanaan undang narkotika dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal ayat dan perlu menetapkan mengingat dasar negara lembaran tambahan memutuskan bab i umum ini dimaksud www djpp depkumham go id adalah zat atau obat berasal dari tanaman bukan baik sintetis maupun semi dapat menyebabkan penurunan perubahan kesadaran hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan nyeri menimbulkan ketergantungan dibedakan ke golongan sebagaimana terlampir kemudian ditetapkan menteri kesehatan surat persetujuan impor untuk mengimpor prekursor ekspor mengekspor pengangkutan setiap kegiatan serangkaian memindahkan satu tempat lain cara moda sarana pengangkut apapun orang bertanggungjawab atas pengoperasian nyata mengangkut transito suatu melalui singgah di wilayah terdapat kantor pabean tanpa berganti perlindungan oleh bentuk pelayanan wajib dilaksanakan aparat penegak hukum ke...

no reviews yet
Please Login to review.