jagomart
digital resources
picture1_Uu N35 Tahun 2009 Narkotika


 241x       Tipe PPT       Ukuran file 0.36 MB       Source: hidayahsunar.lecture.ub.ac.id


File: Uu N35 Tahun 2009 Narkotika
undang undang tentang narkotika bertujuan  a  menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 29 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
  TUJUAN
   TUJUAN
   Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
   a) menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan 
       pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu 
       pengetahuan dan teknologi;
   b) mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa 
       Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; 
   c)  memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor 
       Narkotika; dan
   d) menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan 
       sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
 TUJUAN                (Lanjutan)
  TUJUAN               (Lanjutan)
  • Obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan 
    atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu 
    pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan 
    ketergantungan yang sangat merugikan apabila 
    disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan 
    pengawasan yang ketat dan seksama
  • Tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional 
    sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa 
    dan negara sehingga UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang 
    Narkotika sudah tidak sesuai kagu dengan 
    perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang 
    untuk menanggulangi dan memberantas tidak pidana 
    tersebut.
   Dasar Hukum
   1.  UUD RI Tahun 1945  Psl. 5 ayat (1) & Psl. 
       20
   2.  UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Tentang: 
       Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 
       1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya 
       (LN 1976/36; TLN NO. 3085)
   3.  UU Nomor 7 Tahun 1997 tentang 
       Pengesahan United Nations Convention 
       Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And 
       Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi 
       Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang 
       Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika 
       Dan Psikotropika, 1988 (LN 1997/17; TLN No. 
       3673)
  RUANG LINGKUP
  Pasal 5
   Pengaturan Narkotika dalam Undang Undang 
      ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau  
   perbuatan yang berhubungan dengan:
      
     a. Narkotika
   b. Prekursor Narkotika.
  DEFINISI NARKOTIKA
  DEFINISI NARKOTIKA
  • Narkotika adalah zat atau obat yang berasal 
   dari tanaman atau bukan tanaman, baik 
   sintetis maupun semisintetis, yang dapat 
   menyebabkan penurunan atau perubahan 
   kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi 
   sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat  
   menimbulkan ketergantungan, yang 
   dibedakan ke dalam golongan golongan 
   sebagaimana terlampir dalam Undang-
   Undang ini 
  • Prekursor Narkotika: zat atau bahan pemula 
   atau bahan kimia yang dapat digunakan 
   dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan 
   dalam tabel sebagaimana terlampir dalam 
   Undang-Undang ini.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tujuan undang tentang narkotika bertujuan a menjamin ketersediaan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan teknologi b mencegah melindungi menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan c memberantas peredaran gelap prekursor d pengaturan upaya rehabilitasi medis sosial bagi penyalah guna pecandu lanjutan obat bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan sangat merugikan apabila disalahgunakan digunakan tanpa pengendalian pengawasan ketat seksama tindak pidana telah bersifat transnasional membahayakan kehidupan masyarakat negara sehingga uu nomor tahun sudah tidak sesuai kagu dengan perkembangan situasi kondisi berkembang menanggulangi tersebut dasar hukum uud ri psl ayat pengesahan konvensi tunggal beserta protokol mengubahnya ln tln no united nations convention against illicit traffic in narcotic drugs and psychotropic substances perserikatan pemberantasan psikotropika ruang lingkup pasal dalam in...

no reviews yet
Please Login to review.