Authentication
245x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: sisfo.unisla.ac.idË61
TEMA SUB KOMPETENSI Pendahuluan Kontrak a) Urgensi 1. Mahasiswa dapat belajar Pengantar menjelaskan tentang Sosiologi Urgensi Pengantar Hukum. Sosiologi Hukum. b) Penjelasan Silabi 2. Mahasiswa dapat dan SAP; menyesuaikan diri c) Kontrak Belajar. dengan pola pembelajaran Pengantar Sosiologi Hukum. Pengertian dan a) Pengertian 1. Mahasiswa dapat Ruang lingkup Sosiologi Hukum mengerti tentang Pengantar Sosiologi b) Identifikasi Sosiologi Hukum. Hukum Hukum 2. Mahasiswa dapat c) Identifikasi mengerti tentang Masyarakat Identifikasi Hukum d) Hubungan tertulis dan tidak tertulis. Timbal Balik 3. Mahasiswa dapat mengerti tentang gejala- gejala social masyarakat. 4. Mahasiswa dapat mengerti tentang hubungan timbal balik. Mendeskripsikan a) Hubungan Mahasiswa mampu hubungan Hukum dengan menjelaskan hubungan hukum dengan Perubahan hukum dengan kondisi sosial lingkungan sosial Sosial yang ada di masyarakat b) Hubungan Hukum dengan Pranata Sosial c) Hubungan Hukum dengan Kaidah Sosial d) Hubungan Hukum dengan Kelompok Sosial Mendekripsikan a) Karl Max (1818- Mahasiswa dapat Hukum dalam 1883) menjelaskan pandangan Pandangan Sosiolog b) Emile Durheim para sosiolog dunia tentang (1858-1917) hukum c) Max Weber (1864-1920) d) A.R Radcliffe- Brown (1881- 1955) dan e) Bronislaw Malinowski (1884-1942) Metode Pendekatan a) Pendekatan 1. Mahasiswa dapat dalam Mempelajari teoritis; menjelaskan tentang Sosiologi Hukum b) Pendekatan pendekatan teoritis Sosiologis; dalam mempelajari c) Pendekatan sosiolgi hukum. Normatif 2. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pendekatan sosiologis dalam mempelajari sosiologi hukum. 3. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pendekatan normatif dalam mempelajari sosiologi hukum. Menerapkan Teori- a. Teori Mahasiswa mampu teori Sosiologi dalam Fungsionalisme menjelakan penerapan teori- Kajian Hukum Struktural dan teori sosial dalam kajian Penerapannya hukum dalam Memahami Hukum b. Teori Konflik dan Penerapannya dalam Memahami Hukum c. Teori Pertukaran Sosial dan Penerapannya dalam Memahami Hukum Faktor-faktor a) Hukum bersifat Mahasiswa diharapkan Pendorong tertutup dapat mengetahui dan Pembahuruan Hukum b) Perubahan menjelaskan faktor-faktor Stratifikasi pendorong perlunya social; pembaharuan hukum saat c) Perkembangan ini. teknologi d) Perubahan sikap dan nilai e) Berkembangny a stuasi konflik f) Penyesuaian hukum. Kedudukan Sosiologi a) Disiplin hukum Mahasiswa dapat Hukum dalam Ranah b) Ilmu tentang menjelaskan mengenai Ilmu Hukum Kaidah Hukum; disiplin hukum serta c) Ilmu tentang kedudukan sosiologi hukum Pengertian sebagai bagian dari ilmu Hukum; kenyataan hukum. d) Ilmu tentang Kenyataan Hukum. Mazhab-mazhab yang a) Mazhab Historis Mahasiswa dapat Berpengaruh dalam b) Mashab mengetahui dan memahami Lahirnya pemikiran Utilitarianism ; tentang mahzab-mahzab Sosiologi hukum c) Mashab yang berpengaruh dalam Sosiological lahirnya sosiologi hukum Jurisprudence ; d) Mashab Realisme Hukum Bekerjanya Hukum a) Teori Evektifitas 1. Mahasiswa dapat dalam Masyarakat Hukum mengetahui dan b) Faktor-Faktor menjelaskan tentang Yang teori efektifitas hukum. Berpengaruh 2. Mahasiswa dapat alam menegtahui dan Bekerjanya menjelaskan tentang Hukum di aktor-faktor yang Masyarakat berpengaruh dalam bekerjanya hukum dalam masyarakat. Pendekatan a) Hukum sebagai 1. Mahasiswa dapat Fungsional sarana mengetahui dan terhadap Hukum pengendalian menjelaskan mengenai social Hukum sebagai sarana b) Hukum sebagai Pengendalian Sosial. sarana social 2. Mahasiswa dapat engineering mengetahui dan c) Hukum menjelaskan mengenai sebagai sarana Hukum sebagai sarana pengintegrasi Social Engineering. 3. Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan mengenai Hukum sebagai sarana Social Pengintegrasi. Penyelesaian Konflik a) Pengertian 1. Mahasiswa dapat Konflik menjelaskan mengenai b) Pengertian pengertian konflik. Penyelesaian 2. Mahasiswa dapat Konflik menjelaskan mengenai c) Bentuk-Bentuk penyelesaian konflik Penyelesaian pada macam-macam Konflik. konflik yang terjadi dalam masyarakat. Penegakan a) Pengertian 1. Mahasiswa dapat Hukum Penegakan menjelaskan tentang Hukum pengertian penegakan b) Penegakan hukum. Hukum ; 2. Mahasiswa dapat c) Faktor-Faktor menjelaskan tentang Yang siapa penegak hukum Berpengaruh itu; Dalam 3. Mahasiswa dapat Penegakan menjelaskan tentang Hukum faktor-faktor yang berpengaruh dalam penegakan hukum 1. Ali, Zainuddin, 2005, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta 2. Almond, Gabriel Aj Sidney Verba, 1984, Budaya Politik, Bina Aksara, Jakarta 3. Koentjoroningrat, 1983, Manusia dan Kebudayaan Di Indonesia, Penerbit Djambatan, 4. Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2011, Penerapan dan Penemuan Hukum Dalam Putusan Hakim. 5. Nasikun, 2003, Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 6. Poloma, M. Margaret, , 2000, Sosiologi Kontemporer, Jakarta: CV. Rajawali. 7. Ritzer, George dan Douglas J. Goodman, , 2004, Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prenada Media
no reviews yet
Please Login to review.