Authentication
217x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: layanan.hukum.uns.ac.id
PENGARUH TRADISI (HUKUM ADAT) DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA (Tinjauan dari Sosiologi Hukum) A. Pendahuluan Pakar hukum Indonesia Stajipto Raharjo sering mengemukakan bahwa era reformasi yang menggelinding di penghujung akhir tahun 90-an ini menjadikan Indonesia sebagai “laboratorium hukum” terbaik dan terlengkap di dunia. Dari pernyataan tersebut setidaknya dapat dipetik dua pesan yang hendak disampaikan : pertama, sebuah sindiran tajam tentang adanya kebobrokan system hukum yang ada di Indonesia, baik menyangkut substansi hukumnya, maupun implementasi dan penegakan hukumnya. Kedua, harapan kepada semua pihak baik kalangan legislasi, akademisi, praktisi hukum dan masyarakat luas, untuk memberikan perhatian yang serius dan maksimal dalam rangka pembangunan system hukum Indonesia Era reformasi telah memberikan spirit dan kesadaran baru untuk membangun system hukum Indonesia yang dicita-citakan. “Reformasi Hukum” telah menjadi jargon primadona, walaupun amat disayangkan karena ternyata harapan masyarakat yang begitu besar dan menggebu terhadap terwujudnya Negara hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan tidak mendapat respon yang seimbang dari kalangan legislasi, politisi maupun aparat penegak hukum. Oleh karena itu ide Negara hukum yang demokratis menjadi ide yang 1 harus diperjuangkan dan diterapkan dalam menegakka supremasi hukum di Indonesia. B. Permasalahan Dalam makalah ini yang menjadi permasalahan yang akan dipaparkan dalam pembahasan adalah : Bagaimanakah Pengaruh Tradisis Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum di Indonesia dilihat dari Perspektif Sosiologi Hukum ? C. Pembahasan 1. Konsep Negara Hukum sebagai Fondasi Pembangunan Hukum Indonesia Konsep Negara hukum merupakan konsep yang sangat popular. Dalm sejarah dikenal dua konsep yang sangat berpengaruh yaitu “rechtsstaat” Jerman dan “the rule of law” Inggris. Walaupun pemikiran kedua konsep itu sudah lama mendahului adanya, tapai kedua istilah itu baru mulai popular di eropa pada awal abad XIX Konsep “rechtsstaat” lahir Dari perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner dan bertumpu pada “Civil Law atau Modern Roman Law” sebaliknya konsep “the rule of law” berkembang secara evolusioner dan berdasarkan pada system hukum “common law” atau “Anglo saxon” Adapun syaratr-syarat dasar “rechstaat” atau “the rule of law” ada;ah sebagai berikut (Reformasi hukum, 2000 : 1): a. Asas legislasi syarat ini mengadung pengertian bahwa segala tindak tanduk pemerintah harus didasarkan atas dasar peraturan perundang-undangan 2 (Wettelike Groundslag). Dengan landasan ini undang-undang dalam arti formal dan undang-undang dasar muerpakan tumpukan dasar tindak pemerintahan. Dalam hubungan ini pembentukan undang-undang merupakan bagian penting Negara hukum. b. adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) syarat ini mengadung makna bahwa kekuasaan Negara tidak boleh bertumpu pada satu tangan, mesti ada pembagian tugas dan wewenang c. negara hukum memiliki hak-hak dasar (Groundrechten), dalam hal ini menekankan bahwa hak-hak dasar merupakan sasaran perlindungan hukum bagi rakyat dan sekaligus membatasi kekuasaan pembentukan undang-undang d. pengawasan pengadilan, dalam hal ini memberi batasan bahwa bagi rakyat tersedia saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindak pemerintahan (rechtmatigheid toetsing) Dengan terminology berbeda Frans Magnis Suseno mengemukakan, ada empat syarat atau cirri penting Negara hukum yang mempunyai hubungan pertautan atau tali temali satu sama lain yaitu ( Frans Magnis Suseno, 1991: 298- 301) : 1) adanya asas legalitas yang artinya pemerintah bertindak semata-mata atas dasar hukum yang berlaku; 2) adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan; 3) adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, 4) adanya pemerintahan berdasarkan system konstitusi atau hukum dasar 3 Kant, Stahl, dan Dicey juga memandang “separation of powers” sebagai salah satu cirri dari faham”rechtstaat” ataupun “rule of law” (Oemar Seno Adji, tt, 20). Dalam konteks ke indonesiaan ide Negara hukum telah mulai diperkenakan sejak tahun 1854 oleh pemerintah Hindia Belanda dengan dikeluarkannya Regeringsreglemen. Implementasi ide Negara hukum ini terus dikukuhkan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia (founding father) yaitu dengan memasukkannya dalam penjelasan Undang-Undang dasar 1945 yang berbunyi : Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Disebutkan juga bahwa Pemerintah Indonesia berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) Jadi dapat dikatakan bahwa secara yuridis kedudukan Negara Indonesia sebagai Negara hukum cukup kuat, karena secara konstitusional pernyataan atau deklarasi bahwa Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Daniel S.Lev penegasan yuridis konstitusional Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum sangatlah tepat, karena secara sosiologis berbagai golongan masyarakat Indonesia juga menopang Negara hukum dengan berbagai alasan. Dilihat dari kacamata Sosiologi Hukum Kelompok etnis non Jawa termasuk etnis Cina menopang Negara hukum karena melihat manfaat Negara hukum yang lebih mendorong diciptakannya norma-norma yang lebih bersifat public dari pada norma-norma birokratis yang lebih mengandalkan pada 4
no reviews yet
Please Login to review.