jagomart
digital resources
picture1_Sosiologi Hukum Id 26555 | Sosiologi Hukum Sugeng Lurniawan Andi (2)


 217x       Tipe DOC       Ukuran file 0.13 MB       Source: layanan.hukum.uns.ac.id


Sosiologi Hukum Id 26555 | Sosiologi Hukum Sugeng Lurniawan Andi (2)

icon picture DOC Word DOC | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
         PENGARUH TRADISI (HUKUM ADAT) DALAM PEMBANGUNAN HUKUM
                      DI INDONESIA
                   (Tinjauan dari Sosiologi Hukum)
              A. Pendahuluan 
              Pakar hukum Indonesia  Stajipto Raharjo  sering mengemukakan bahwa
           era   reformasi   yang   menggelinding   di   penghujung   akhir   tahun   90-an   ini
           menjadikan Indonesia sebagai “laboratorium hukum” terbaik dan terlengkap di
           dunia. Dari pernyataan tersebut setidaknya dapat dipetik dua pesan yang hendak
           disampaikan :
           pertama, sebuah sindiran tajam tentang adanya kebobrokan system hukum yang
           ada di Indonesia, baik menyangkut substansi hukumnya, maupun implementasi
           dan penegakan hukumnya. 
           Kedua, harapan kepada semua pihak baik kalangan legislasi, akademisi, praktisi
           hukum dan masyarakat luas, untuk memberikan perhatian yang serius dan
           maksimal dalam rangka pembangunan system hukum Indonesia
              Era reformasi telah memberikan spirit  dan  kesadaran baru  untuk
           membangun system hukum Indonesia yang dicita-citakan. “Reformasi Hukum”
           telah menjadi jargon primadona, walaupun amat disayangkan karena ternyata
           harapan masyarakat yang begitu besar dan menggebu terhadap terwujudnya
           Negara hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan tidak mendapat
           respon yang seimbang dari kalangan legislasi, politisi maupun aparat penegak
           hukum. Oleh karena itu ide Negara hukum yang demokratis menjadi ide yang
                          1
                             harus diperjuangkan dan diterapkan dalam menegakka supremasi hukum di
                             Indonesia.
                             B. Permasalahan
                                     Dalam makalah ini yang menjadi permasalahan yang akan dipaparkan
                             dalam pembahasan adalah : Bagaimanakah Pengaruh Tradisis Hukum Adat dalam
                             Pembangunan Hukum di Indonesia dilihat dari Perspektif Sosiologi Hukum ?
                             C. Pembahasan
                             1. Konsep Negara Hukum sebagai Fondasi Pembangunan Hukum Indonesia 
                                     Konsep Negara hukum merupakan konsep yang sangat popular. Dalm
                             sejarah dikenal dua konsep yang sangat berpengaruh yaitu “rechtsstaat” Jerman
                             dan “the rule of law” Inggris. Walaupun pemikiran kedua konsep itu sudah lama
                             mendahului adanya, tapai kedua istilah itu baru mulai popular di eropa pada awal
                             abad XIX
                                     Konsep  “rechtsstaat”  lahir   Dari   perjuangan   menentang   absolutisme
                             sehingga sifatnya revolusioner dan bertumpu pada “Civil Law  atau  Modern
                             Roman Law” sebaliknya konsep “the rule of law” berkembang secara evolusioner
                             dan berdasarkan pada system hukum “common law” atau “Anglo saxon”
                                     Adapun syaratr-syarat dasar  “rechstaat” atau “the rule of law” ada;ah
                             sebagai berikut (Reformasi hukum, 2000 : 1):
                             a.  Asas legislasi syarat ini mengadung pengertian bahwa segala tindak tanduk
                                 pemerintah   harus   didasarkan   atas   dasar   peraturan   perundang-undangan
                                                                    2
                                 (Wettelike   Groundslag).  Dengan landasan ini undang-undang dalam arti
                                 formal   dan   undang-undang   dasar   muerpakan   tumpukan   dasar   tindak
                                 pemerintahan. Dalam hubungan ini pembentukan undang-undang  merupakan
                                 bagian penting Negara hukum.
                             b.  adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) syarat ini mengadung
                                 makna bahwa kekuasaan Negara tidak boleh bertumpu pada satu tangan, mesti
                                 ada pembagian tugas dan wewenang
                             c.  negara   hukum memiliki hak-hak dasar  (Groundrechten), dalam hal ini
                                 menekankan bahwa hak-hak dasar merupakan sasaran perlindungan hukum
                                 bagi rakyat dan sekaligus membatasi kekuasaan pembentukan undang-undang
                             d.  pengawasan pengadilan, dalam hal ini memberi batasan bahwa bagi rakyat
                                 tersedia saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan
                                 tindak pemerintahan (rechtmatigheid toetsing)
                                     Dengan terminology berbeda Frans Magnis Suseno mengemukakan, ada
                             empat syarat atau cirri penting Negara hukum yang mempunyai hubungan
                             pertautan atau tali temali satu sama lain yaitu ( Frans Magnis Suseno, 1991: 298-
                             301) :
                             1) adanya asas legalitas yang artinya pemerintah bertindak semata-mata atas dasar
                                 hukum yang berlaku; 
                             2) adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman terutama dalam
                                 fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan; 
                             3)  adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
                             4) adanya pemerintahan berdasarkan system konstitusi atau hukum dasar
                                                                    3
           Kant, Stahl, dan Dicey juga memandang “separation of powers” sebagai salah
             satu cirri dari faham”rechtstaat” ataupun “rule of law” (Oemar Seno Adji,  tt,
             20).
              Dalam   konteks   ke   indonesiaan   ide   Negara   hukum   telah   mulai
           diperkenakan   sejak   tahun   1854   oleh   pemerintah   Hindia   Belanda   dengan
           dikeluarkannya Regeringsreglemen. Implementasi ide Negara hukum ini terus
           dikukuhkan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia (founding father) yaitu
           dengan memasukkannya dalam penjelasan Undang-Undang dasar 1945 yang
           berbunyi : Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar
           atas   kekuasaan   belaka   (Machtsstaat).   Disebutkan   juga   bahwa   Pemerintah
           Indonesia   berdasar   atas   system   konstitusi   (hukum   dasar),   tidak   bersifat
           absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
              Jadi dapat dikatakan bahwa secara yuridis kedudukan Negara Indonesia
           sebagai Negara hukum cukup kuat, karena secara konstitusional pernyataan atau
           deklarasi bahwa Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum ini ditegaskan
           dalam Undang-Undang Dasar 1945.
              Menurut Daniel S.Lev penegasan yuridis konstitusional Negara Republik
           Indonesia sebagai Negara hukum sangatlah tepat, karena secara  sosiologis
           berbagai golongan masyarakat Indonesia juga menopang Negara hukum dengan
           berbagai alasan. Dilihat dari kacamata Sosiologi Hukum Kelompok etnis non
           Jawa termasuk etnis Cina menopang Negara hukum karena melihat manfaat
           Negara hukum yang lebih mendorong diciptakannya norma-norma yang lebih
           bersifat public dari pada norma-norma birokratis yang lebih mengandalkan pada
                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengaruh tradisi hukum adat dalam pembangunan di indonesia tinjauan dari sosiologi a pendahuluan pakar stajipto raharjo sering mengemukakan bahwa era reformasi yang menggelinding penghujung akhir tahun an ini menjadikan sebagai laboratorium terbaik dan terlengkap dunia pernyataan tersebut setidaknya dapat dipetik dua pesan hendak disampaikan pertama sebuah sindiran tajam tentang adanya kebobrokan system ada baik menyangkut substansi hukumnya maupun implementasi penegakan kedua harapan kepada semua pihak kalangan legislasi akademisi praktisi masyarakat luas untuk memberikan perhatian serius maksimal rangka telah spirit kesadaran baru membangun dicita citakan menjadi jargon primadona walaupun amat disayangkan karena ternyata begitu besar menggebu terhadap terwujudnya negara menjamin kepastian keadilan tidak mendapat respon seimbang politisi aparat penegak oleh itu ide demokratis harus diperjuangkan diterapkan menegakka supremasi b permasalahan makalah akan dipaparkan pembahasan adalah ba...

no reviews yet
Please Login to review.