jagomart
digital resources
picture1_Sosiologi Hukum Id 26550 | 1 Sosiologi Hukum Pengantar1


 230x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.32 MB       Source: herlambangperdana.files.wordpress.com


File: Sosiologi Hukum Id 26550 | 1 Sosiologi Hukum Pengantar1
tradisi sosiologi hukum  yang dipercaya  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    Tujuan & bahan 
    perkuliahan 
     Memahami pendekatan ilmu-ilmu sosial terhadap 
      hukum 
     Memahami isu-isu dan gejala sosial dengan 
      menggunakan optik sosiologi hukum
     Milovanovich, Dragan  (1994) A Premier in 
      The`Sociology of Law . New York: Harrow and 
      Heston.
     Wignyosoebroto, Soetandyo (2002) Hukum: 
      Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. 
      Jakarta: Elsam dan HuMa. [halaman 3-86]. 
   Pendekatan terhadap 
   hukum  
   [Sosio-legal] 
   Politik hukum 
   Antropologi hukum 
   Budaya hukum  
   Hukum dalam Masyarakat [law in society]
    Hukum dalam 
    Masyarakat? 
      Hukum dalam              “....umumnya tidak 
       Masyarakat (Law in       tertulis dan eksis 
       Society) ≠ Sosiologi     sebagai asas-asas 
       Hukum                    umum di dalam ingatan 
                                warga komunitas, 
      ‘Hukum Rakyat’           dirawat secara turun 
       (dalam kajian            temurun sebagai tradisi 
       sosiologi hukum)         yang dipercaya berasal 
      ‘Hukum kebiasaan’        dari nenek-moyang, 
       atau ‘Hukum adat’        yang disebut tradisi 
       (dalam ilmu hukum)       atau moral kehidupan 
                                suatu komunitas.” 
   Hukum Formal? 
    “.... hukum undang-undang, 
     yang ditulis dalam rumusan-
     rumusan yang lebih eksak, 
     dibentuk atau dibuat melalui 
     prosedur tertentu, dan 
     terstruktur atau 
     terlembagakan sebagai sarana 
     kontrol yang nyata-nyata 
     formal sifatnya, ditunjang oleh 
     otoritas kekuasaan negara 
     yang berkewenangan untuk 
     mendayagunakan sanksi.”
    Unifikasi, Kodifikasi dan 
    Kepastian Hukum? 
     Unifikasi dan           Bahwa setiap ketentuan 
      Kodifikasi:             hukum harus 
      Penyatuan hukum         diwujudkan dalam 
      sebagai stándar         bentuk undang-undang 
                              untuk didokumentasikan 
      perilaku seluruh        atau dikodifikasikan, 
      warga bangsa            berkeyakinan bahwa 
      dalam suatu kitab       aturan-aturan 
      yang tunggal            berperilaku dalam 
                              masyarakat akan dapat 
                              “diniscayakan”, 
                              sehingga ada kepastian 
                              hukum akan terjamin.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tujuan bahan perkuliahan memahami pendekatan ilmu sosial terhadap hukum isu dan gejala dengan menggunakan optik sosiologi milovanovich dragan a premier in the sociology of law new york harrow and heston wignyosoebroto soetandyo paradigma metode dinamika masalahnya jakarta elsam huma politik antropologi budaya dalam masyarakat umumnya tidak tertulis eksis society sebagai asas umum di ingatan warga komunitas rakyat dirawat secara turun kajian temurun tradisi yang dipercaya berasal kebiasaan dari nenek moyang atau adat disebut moral kehidupan suatu formal undang ditulis rumusan lebih eksak dibentuk dibuat melalui prosedur tertentu terstruktur terlembagakan sarana kontrol nyata sifatnya ditunjang oleh otoritas kekuasaan negara berkewenangan untuk mendayagunakan sanksi unifikasi kodifikasi kepastian bahwa setiap ketentuan harus penyatuan diwujudkan standar bentuk didokumentasikan perilaku seluruh dikodifikasikan bangsa berkeyakinan kitab aturan tunggal berperilaku akan dapat diniscayakan se...

no reviews yet
Please Login to review.