Authentication
LATAR BELAKANG nataehesk tala nad akietmsok ,nanakma ,tbao ,simaraf irtsduni iksudopr natagkninpe giolonekt naujaemK• tak ninge musret tubesret ukodrp - kuodrp padharet takraaysa mismunsoK• n.amn aa dr,ane b,tapet racae sukodrn pakunagngen mad ih ilme muk untiadamem lume btakraaysamn uahatengeP• ulgung satliuarkeb ukdorpi agabesni ikayi dini amlaesr opim ukodrP• . aisoneIndr asapi d sabeb racae sraderebi regne r lua ukodrp l onaisnareintn angagadrep isasliablog arE• ne umonskn atamlaesen kakayhaabmen mahkah bander saitluakreb ngayor pim ukodrp aparebe bada aitlaerun maN• n meusnok natahesek and anmatalesek ignudnilme mied duskmaret kudorp – kudorp iaswagnme kutnuM OPB kutnebid halet uti anerak helO• Produk makanan dalam negeri seperti bakso, tahu, ikan asin sering diduga mengandung formalin. Namun ternyata juga ditemukan produk impor yang mengandung formalin. Contoh, produk makanan olahan impor dari Cina seperti permen, manisan, dan buah kering ternyata mengandung formalin. Penelitian BPOM 2015 54 Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat. BKO yang teridentifikasi paling banyak adalah penghilang rasa sakit dan antirematik, seperti parasetamol dan fenilbutazon Informasi WHO dan FDA menemukan 38 OT dan SK mengandung BKO juga ditemukan di negara-negara ASEAN, Australia, dan Amerika Serikat. 38 produk tersebut diduga merupakan produk luar negeri. Penelitian BPOM 2016 9071 jenis kosmetika impor ilegal terdiri dari kosmetika impor mengandung bahan berbahaya, tanpa izin edar, dan dimasukkan secara ilegal. 39 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya antara lain merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, serta bahan pewarna merah K3, merah K10, dan Sudan IV DEFINISI BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan : Lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat. TUGAS • Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 BPOM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. • Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya
no reviews yet
Please Login to review.