jagomart
digital resources
picture1_Mou Item Download 2022-08-01 02-58-17


 105x       Tipe DOC       Ukuran file 0.07 MB       Source: reformasibirokrasi.kejaksaan.go.id


File: Mou Item Download 2022-08-01 02-58-17
   tentang pengintegrasian dan legalisasi administrasi sistem penanganan perkara berbasis elektronik  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                NOTA KESEPAHAMAN /
                                               MOMERANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
                                                                           ANTARA
                                                    KEJAKSAAN NEGERI …………………….
                                                                           DENGAN
                                                     KEPOLISIAN RESOR ……………………
                                                                              DAN
                                                PENGADILAN NEGERI …………………………
                                                                            SERTA
                                          LEMBAGA PEMASYARAKATAN ………………………..
                                                    Nomor :  ……………………………………… 
                                                        ………………………………………
                                                               ……………………………
                                                                          TENTANG
                                       PENGINTEGRASIAN DAN LEGALISASI ADMINISTRASI 
                                    SISTEM PENANGANAN PERKARA BERBASIS ELEKTRONIK
                                                                 
                        Pada hari ini  Senin  tanggal  dua puluh  bulan  agustus  tahun dua ribu delapan belas,
                        bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri ……………….., kami yang bertandatangan di
                        bawah ini :
                           I.     PIHAK KEPOLISIAN RESOR ……………………………, selanjutnya disebut
                                  sebagai PIHAK PERTAMA;
                          II.     PIHAK KEJAKSAAN NEGERI ……………………..,  selanjutnya disebut
                                  sebagai PIHAK KEDUA;
                         III.     PIHAK PENGADILAN NEGERI ………………………………., selanjutnya
                                  disebut sebagai PIHAK KETIGA;
                         IV.      PIHAK   LEMBAGA   PEMASYARAKATAN   …………………………….,
                                  selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT.
                     Berdasarkan :
                         1.  Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
                         2.  Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
                             Indonesia.
                         3.  Undang-Undang   RI   Nomor   16   Tahun   2004   tentang   Kejaksaan   Republik
                             Indonesia.
                         4.  Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
                             Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
                         5.  Undang-Undang RI Nomor RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
                             Atas keinginan bersama dalam membangun keterpaduan sistem pidana demi
                     tatanan penegakan hukum yang lebih baik dan meningkatkan kinerja lembaga-lembaga
                     penegak hukum, PARA PIHAK telah sepakat untuk membuat suatu Kesepakatan
                     Bersama (Momerandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut dengan MoU dalam
                     hal administrasi Penyelesaiab Perkara Pidana berbasis Teknologi informasi, sebagaimana
                     diatur dengan ketentuan sebagai berikut  :
                                                                 ASAS
                                                                Pasal 1
                     MOU ini berasaskan efektif, efesien, transparan, dan akuntable yang berlandaskan
                     keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
                                                      MAKSUD DAN TUJUAN
                                                                  Pasal 2
                             1.  Membangun dan menggunakan sistem penanganan perkara sejak penyidikan,
                                 pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan
                                 basis Teknologi Informasi.
                             2.  Membangun bank data terpusat (Centralized Database) penanganan perkara
                                 sejak penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan
                                 eksekusi dengan basis Teknologi Informasi.
                  RUANG LINGKUP KERJASAMA
                        Pasal 3
        MOU ini meliputi administrasi penanganan perkara pidana untuk tindak pidana
        umum di Wilayah Hukum ……………………. kepada seluruh pihak dalam MOU
        ini.
                  PELAKSANAAN KERJASAMA
                        Pasal 4
          1) PIHAK  PERTAMA memasukkan seluruh data penyidikan ke dalam sistem yang
           berhubungan dengan kewenangan penyidik.
          2) PIHAK KEDUA memasukkan seluruh data pra penuntutan, penuntutan ke
           dalam sistem yang berhubungan dengan kewenangan Penuntut Umum.
          3) PIHAK KETIGA memasukkan seluruh data persidangan ke dalam sistem
           yang berhubungan dengan kewenangan 
          4) PIHAK KEEMPAT memasukkan seluruh data persidangan ke dalam sistem
           yang berhubungan dengan kewenangan
                        Pasal 5
          1) Teknis pelaksanaan terhadap MOU ini akan diatur dengan Standar Operasional
           Prosedur (SOP) yang akan ditetapkan oleh masing-masing PIHAK.
          2) PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan pertemuan rutin Tri Wulan (tiga bulan
           sekali), untuk mengevaluasi pelaksanaan program serta hal-hal teknis lainnya
           yang muncul dalam penyelesaian penanganan perkara pidana demi tercapainya
           keterpaduan Sistem Peradilan Pidana di Wilayah Hukum ………………………
          3) Hasil pertemuan rutin Tri Wulan sebagaimana ayat (2) di notulen, dan diteruskan
           kepada masing-masing PIHAK.
          4) Dalam rangka pelaksanaan MOU ini, PARA PIHAK sepakat untuk membangun
           mekanisme hubungan kerja yang bersinergi dalam rangka m,encapai tujuan
           kerjasama.
                5) Para Pihak sepakat untuk emlakukan pengembangan terhadap sistem di institusi
                   masing-masing.
                                      JANGKA WAKTU
                                          Pasal 6
                1) MOU ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
                2) Mou ini akan berakhir atau tidak berlaku dengan sendirinya apabila ada ketentuan
                   perudnang-undangan mengatur lain, atau apabila ditentukan lain dikemudian hari.
                                          Pasal 7
                                       LAIN – LAIN
              MOU ini di buat rangkap 4 (Empat) bermaterai cukup serta memiliki kekuatan hukum 
              yang sama masing-masing di berikan kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, 
              PIHAK KETIGA, dan PIHAK KEEMPAT.
                     PIHAK PERTAMA                         PIHAK KEDUA
               KEPALA KEPOLISIAN RESOR ……………..      KEPALA KEJAKSAAN NEGERI …………….
                 ……………………………….                        ……………………………….
                      PIHAK KETIGA                        PIHAK KETIGA
              KETUA PENGADILAN NEGERI ………………..      KETUA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
                                                            ………………
                 ……………………………….                        ……………………………….
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Nota kesepahaman momerandum of understanding mou antara kejaksaan negeri dengan kepolisian resor dan pengadilan serta lembaga pemasyarakatan nomor tentang pengintegrasian legalisasi administrasi sistem penanganan perkara berbasis elektronik pada hari ini senin tanggal dua puluh bulan agustus tahun ribu delapan belas bertempat di kantor kami yang bertandatangan bawah i pihak selanjutnya disebut sebagai pertama ii kedua iii ketiga iv keempat berdasarkan undang ri hukum acara pidana negara republik indonesia perubahan atas mahkamah agung keinginan bersama dalam membangun keterpaduan demi tatanan penegakan lebih baik meningkatkan kinerja penegak para telah sepakat untuk membuat suatu kesepakatan hal penyelesaiab teknologi informasi sebagaimana diatur ketentuan berikut asas pasal berasaskan efektif efesien transparan akuntable berlandaskan keadilan kepastian kemanfaatan maksud tujuan menggunakan sejak penyidikan pra penuntutan persidangan sampai eksekusi basis bank data terpusat centralized...

no reviews yet
Please Login to review.