Authentication
MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT Nama kelompok Pieter Christian (1110112153) Sendi Maulana (1110112163) Nurdin Riyanto (1110112169) Samsul Bachri (1110112166) Menik Ayu Ambarwati (1110112186) Catur Sunthi Lestari (1110112198) Persaingan dan Monopoli Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli memberikan pengertian bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. Pengertian Monopoli berkaitan erat dengan istilah praktek mopopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum (Pasal angka 2 UU Antimonopoli). Pasal 1 angka 6 UU Anti monopoli memberikan pengertian bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
no reviews yet
Please Login to review.