Authentication
217x Tipe PDF Ukuran file 2.86 MB Source: jdih.kemnaker.go.id
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 170 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL GOLONGAN POKOK AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA BIDANG TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), merupakan acuan yang bersifat legal formal dalam penataan kualifikasi nasional di bidang ketenagakerjaan. KKNI menjadi rujukan bagi dunia pendidikan dan lembaga pelatihan dalam merumuskan kurikulum dan program pelatihan. Lembaga sertifikasi profesi dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi (uji kompetensi) dan merumuskan lingkup (skema sertifikasi) juga mengacu pada KKNI. Sedangkan bagi dunia industri, KKNI dapat dipergunakan dalam proses recruitment terutama terkait dengan pengakuan tingkat kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Untuk menetapkan standar kualifikasi tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik diperlukan adanya kerjasama antara pihak industri sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak pendidikan dan latihan formal maupun non-formal yang akan menghasilkan tenaga kerja. Kerjasama tersebut untuk merumuskan standar kualifikasi tenaga kerja sehingga bisa dihasilkan tenaga kerja yang diinginkan oleh dunia industri. Standar tersebut berisi rumusan kemampuan kerja di bidang Laboratorium Medik yang mencakup aspek pengetahuan, kemampuan/ 1
no reviews yet
Please Login to review.