Authentication
234x Tipe PPTX Ukuran file 0.36 MB Source: spmsleman.files.wordpress.com
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L; Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, tentang Standar Biaya MasukKeputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2017 tentang Juknis BOS Madrasah tahun 2018. PENGERTIAN BOS BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana programn wajib belajar TUJUAN BOS Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan : 1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pend. Dasar baik madrasah negeri maupun swasta 2. Membebaskan biaya operasional skolah bagi seluruh siswa MI, MTs, MA negeri 3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta LANJUTAN 4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapat-kan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu. 5. Menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MADRASAH 1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan daribyang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada kepala kantor Kemenag Kab/Kota 2. Bersama sama dengan komite madrasah, mengindentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran 3. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan 4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya
no reviews yet
Please Login to review.