jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Ppt 24669 | Kebijakan Implementasi Bos


 234x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.36 MB       Source: spmsleman.files.wordpress.com


File: Pendidikan Ppt 24669 | Kebijakan Implementasi Bos
peraturan menteri keuangan nomor 190 pmk 05 2012 tentang tata cara pembayaran dalam  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              DASAR HUKUM
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang 
    Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 
    perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme 
    Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L;
    Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang 
    Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, tentang 
    Standar Biaya MasukKeputusan Jenderal Pendidikan Islam 
    Nomor 451 Tahun 2017  tentang Juknis BOS Madrasah tahun 
    2018.
         PENGERTIAN BOS
            BOS  adalah program pemerintah 
          yang pada dasarnya adalah untuk 
          penyediaan pendanaan biaya 
          operasional non personalia bagi 
          satuan pendidikan dasar sebagai 
          pelaksana programn wajib belajar
    TUJUAN BOS
      Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan 
    beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang 
    bermutu.
   Secara khusus program BOS bertujuan :
   1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh 
     siswa miskin di tingkat pend. Dasar baik madrasah negeri 
     maupun swasta
   2. Membebaskan biaya operasional skolah bagi seluruh siswa 
     MI, MTs, MA negeri
   3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di 
     madrasah swasta
       LANJUTAN 
       4.  Memberikan kesempatan kepada masyarakat 
       terutama yang tidak mampu secara ekonomi 
       untuk mendapat-kan layanan pendidikan 
       menengah yang terjangkau dan bermutu. 
       5.  Menjamin pemerataan kesempatan 
       pendidikan dan peningkatan mutu serta 
       relevansi pendidikan untuk menghadapi 
       tantangan perubahan kehidupan lokal, 
       nasional, dan global. 
              TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 
              MADRASAH
        1.    Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan siswa 
         yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau 
         kekurangan daribyang semestinya, maka harus segera 
         memberitahukan kepada kepala kantor Kemenag Kab/Kota
        2.  Bersama sama dengan komite madrasah, mengindentifikasi 
         siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran
        3.  Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan
        4.  Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah 
         menurut komponen dan besar dananya
         
         
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dasar hukum peraturan menteri keuangan nomor pmk tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan apbn perubahan mekanisme anggaran bantuan pemerintah pada k l agama tahun kementerian standar biaya masukkeputusan jenderal pendidikan islam juknis bos madrasah pengertian adalah program yang dasarnya untuk penyediaan pendanaan operasional non personalia bagi satuan sebagai pelaksana programn wajib belajar tujuan secara umum bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bermutu khusus membebaskan segala jenis seluruh siswa miskin di tingkat pend baik negeri maupun swasta skolah mi mts ma sekolah lanjutan memberikan kesempatan kepada terutama tidak mampu ekonomi mendapat kan layanan menengah terjangkau dan menjamin pemerataan peningkatan mutu serta relevansi menghadapi tantangan kehidupan lokal nasional global tugas tanggung jawab melakukan verifikasi jumlah dana diterima dengan ada bila melebihi atau kekurangan daribyang semestinya maka harus segera memberitahukan kepala ...

no reviews yet
Please Login to review.