Authentication
418x Tipe PDF Ukuran file 0.37 MB Source: smkn1kendal.sch.id
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN KEGIATAN
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Pusdatin Kemendikbud SMK Negeri 1 Kendal
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN KEGIATAN
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI (PUSDATIN) KEMENDIKBUD
DENGAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 KENDAL
Nomor : ………………………………………
Nomor : .............................................................
Pada hari ini, Senin tanggal Delapan bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu,
yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing adalah:
1. Dr. Eka Khristiyanta Purnama, M.Pd, Koordinator Produksi Media Pembelajaran
Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
PUSDATIN Kemendikbud, dengan alamat Jl. RE Martadinata No.KM. 15.5,
Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411 untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
2. Isniharsih Feriany, S.Pd, M.Si, Kepala SMK Negeri 1 Kendal, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama SMK Negeri 1 Kendal dengan alamat Jl. Soekarno –
Hatta Barat, KM 03, Patebon – Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 51351 untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menjalin kerjasama dalam
penyelenggaraan Program Pembinaan dan Kerjasama Komunitas dalam
Mengembangkan Bahan Belajar Berbasis Audio/Video/Multimedia Pembelajaran
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1.
TUJUAN
KEDUA BELAH PIHAK melakukan kerjasama dengan kemitraan yang saling
menguntungkan antara Pusdatin Kemendikbud dengan SMK Negeri 1 Kendal yang
bertujuan memberdayakan komunitas mitra Pusdatin untuk menghasilkan bahan belajar
berupa audio/video/multimedia pembelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik
melalui layanan pendidikan Suara Edukasi, TV Edukasi, portal Rumah Belajar, dan
media lainnya yang dimiliki Kemendikbud.
Pasal 2.
FUNGSI DAN PERAN
1) PIHAK PERTAMA sebagai lembaga di lingkungan Kemendikbud berperan :
a. menyediakan konsultan dan narasumber bagi kegiatan Program Pembinaan dan
Kerja Sama Komunitas dalam Mengembangkan Bahan Belajar Berbasis
Audio/Video/Multimedia Pembelajaran yang dibutuhkan PIHAK KEDUA.
b. melakukan pendampingan dalam mengembangan bahan belajar
audio/video/multimedia pembelajaran kepada PIHAK KEDUA untuk menjaga
proses praproduksi, produksi, dan paskaproduksi agar nantinya mempunyai
kualitas dan kuantitas yang memenuhi standar penyiaran sehingga dapat
dimanfaatkan oleh Suara Edukasi, TV Edukasi, Portal Rumah Belajar, dan
saluran media lainnya yang dimiliki oleh Kemendikbud.
2) PIHAK KEDUA sebagai Institusi Sekolah Menengah Kejuruan yang mewadahi Guru
dan Siswa/i SMK Negeri 1 Kendal yang membutuhkan pengembangan bidang
Penyiaran melalui dukungan PIHAK PERTAMA dan menyalurkan potensi siswa/i
SMK Negeri 1 Kendal untuk memperoleh kesempatan untuk mengisi bahan belajar
audio/video/multimedia hasil karya komunitas yang dapat dimanfaatkan oleh Suara
Edukasi, TV Edukasi, Portal Rumah Belajar, dan saluran media lainnya yang dimiliki
oleh Kemendikbud.
Pasal 3
BENTUK KERJASAMA
KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan
dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup mengembangkan bahan belajar sesuai dengan
kategori program yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA
2. PIHAK PERTAMA secara berkala dan terjadwal melakukan pembimbingan,
pendampingan, dan monitoring selama kegiatan pengembangan bahan belajar.
3. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan bantuan narasumber/pemateri untuk
peningkatan kompetensi SDM dalam mengembangkan bahan belajar.
4. PIHAK PERTAMA dapat memfasilitasi narasumber/pemateri dari usulan PIHAK
KEDUA.
5. Sertifikat kegiatan pengembangan bahan belajar akan diberikan oleh PIHAK
PERTAMA setelah bahan belajar diselesaikan oleh PIHAK KEDUA.
6. PIHAK PERTAMA bersedia menerima peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari
Pihak Kedua
7. Surat keterangan dan sertifikat pelaksaanan PKL akan diberikan oleh PIHAK
PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan PKL.
8. Hal lain-lain yang belum tercantum dapat diatur kemudian, dan bila ada hal yang
kurang tepat dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
Pasal 4
SIFAT KERJA SAMA
KEDUA BELAH PIHAK melakukan kerjasama berkelanjutan atas dasar hubungan yang
saling menguntungkan.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan
KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 6
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul akibat Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut
sesuai dengan kebutuhan KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 7
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Bahan belajar hasil pembinaan dan kerjasama menjadi Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) KEDUA BELAH PIHAK dan tidak untuk dikomersilkan.
Pasal 8
LAIN-LAIN
1. Jika dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini kemudian hari terdapat kebijakan dan
peraturan lain yang mengakibatkan perubahan-perubahan selanjutnya akan
dibicarakan bersama.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dan
ditetapkan kemudian dalam bentuk andendum dan atau amandemen yang disepakati
oleh KEDUA BELAH PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 9
PENUTUP
Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di SMK N egeri 1 Kendal pada
hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Nota Kesepahaman ini,
dalam 2 (dua) rangkap asli bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama setelah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Koordinator Produksi Media Pembelajaran Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kendal
Pusdatin Kemendikbud
Dr. Eka Khristiyanta Purnama, M.Pd Isniharsih Feriany, S.Pd, M.Si
NIP. 19710403 200604 1 001 NIP. 19690202 199403 2 009
no reviews yet
Please Login to review.