jagomart
digital resources
picture1_Pembelajaran Pdf 24516 | Draft Mou Smk N 1 Kendal Pusdatin


 259x       Tipe PDF       Ukuran file 0.37 MB       Source: smkn1kendal.sch.id


File: Pembelajaran Pdf 24516 | Draft Mou Smk N 1 Kendal Pusdatin
surat perjanjian kerjasama pelaksanaan kegiatan memorandum of understanding pusdatin kemendikbud smk negeri 1  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                      
                   SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN KEGIATAN 
                    MEMORANDUM OF UNDERSTANDING 
                                      
                                      
                                      
                                                    
                                                    
                                    
             Pusdatin Kemendikbud                    SMK Negeri 1 Kendal 
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                                                                                  
                              
                                                           
                        SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN KEGIATAN 
                                     (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) 
                                                           
                  PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI (PUSDATIN) KEMENDIKBUD 
                                                     DENGAN 
                            SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 KENDAL 
                                          Nomor : ……………………………………… 
                                                  Nomor : ............................................................. 
                   
                   
                  Pada hari ini, Senin tanggal Delapan  bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, 
                  yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing adalah:  
                  1. Dr. Eka Khristiyanta Purnama, M.Pd, Koordinator Produksi Media Pembelajaran 
                    Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi  (PUSDATIN)  Kementerian  Pendidikan  dan 
                    Kebudayaan  (Kemendikbud),  dalam  hal  ini  bertindak  untuk  dan  atas  nama 
                    PUSDATIN  Kemendikbud,  dengan  alamat  Jl.  RE  Martadinata  No.KM.  15.5, 
                    Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411 untuk selanjutnya 
                    disebut sebagai PIHAK PERTAMA; 
                  2. Isniharsih  Feriany,  S.Pd,  M.Si,    Kepala  SMK  Negeri  1  Kendal,  dalam  hal  ini 
                    bertindak untuk dan atas nama SMK Negeri 1 Kendal dengan alamat Jl. Soekarno – 
                    Hatta  Barat,  KM  03,  Patebon  –  Kabupaten  Kendal,  Jawa  Tengah,  51351  untuk 
                    selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;    
                    
                  Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menjalin kerjasama dalam 
                  penyelenggaraan   Program    Pembinaan     dan   Kerjasama    Komunitas     dalam 
                  Mengembangkan  Bahan  Belajar  Berbasis  Audio/Video/Multimedia  Pembelajaran 
                  dengan ketentuan sebagai berikut: 
                   
                                                       Pasal 1. 
                                                      TUJUAN 
                                                           
                  KEDUA  BELAH  PIHAK  melakukan  kerjasama  dengan  kemitraan  yang  saling 
                  menguntungkan  antara  Pusdatin  Kemendikbud  dengan  SMK  Negeri  1  Kendal  yang 
                  bertujuan memberdayakan komunitas mitra Pusdatin untuk menghasilkan bahan belajar 
                  berupa audio/video/multimedia pembelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik 
                  melalui  layanan  pendidikan  Suara  Edukasi,  TV  Edukasi,  portal  Rumah  Belajar,  dan 
                  media lainnya yang dimiliki Kemendikbud.  
                                                           
                   
                                                       Pasal 2. 
                                               FUNGSI DAN PERAN 
                   
                  1)  PIHAK PERTAMA sebagai lembaga di lingkungan Kemendikbud berperan : 
                     a.  menyediakan konsultan dan narasumber bagi kegiatan Program Pembinaan dan 
                        Kerja  Sama  Komunitas  dalam  Mengembangkan  Bahan  Belajar  Berbasis 
                        Audio/Video/Multimedia Pembelajaran yang dibutuhkan PIHAK KEDUA. 
                     b.  melakukan    pendampingan      dalam    mengembangan       bahan    belajar 
                        audio/video/multimedia  pembelajaran  kepada  PIHAK  KEDUA  untuk  menjaga 
                        proses  praproduksi,  produksi,  dan  paskaproduksi  agar  nantinya  mempunyai 
                        kualitas  dan  kuantitas  yang  memenuhi  standar  penyiaran  sehingga  dapat 
                        dimanfaatkan  oleh  Suara  Edukasi,  TV  Edukasi,  Portal  Rumah  Belajar,  dan 
                        saluran media lainnya yang dimiliki oleh Kemendikbud. 
                          
                  2)  PIHAK KEDUA sebagai Institusi Sekolah Menengah Kejuruan yang mewadahi Guru 
                     dan  Siswa/i  SMK  Negeri  1  Kendal  yang  membutuhkan  pengembangan  bidang 
                     Penyiaran melalui dukungan PIHAK PERTAMA dan menyalurkan potensi siswa/i 
                     SMK Negeri 1 Kendal untuk memperoleh kesempatan untuk mengisi bahan belajar 
                     audio/video/multimedia hasil karya komunitas yang dapat dimanfaatkan oleh Suara 
                     Edukasi, TV Edukasi, Portal Rumah Belajar, dan saluran media lainnya yang dimiliki 
                     oleh Kemendikbud. 
                   
                   
                                                       Pasal 3 
                                              BENTUK KERJASAMA 
                   
                  KEDUA  BELAH  PIHAK  sepakat  untuk  melaksanakan  kerjasama  yang  dituangkan 
                  dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut: 
                  1.  PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup mengembangkan bahan belajar sesuai dengan 
                     kategori program yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA 
                  2.  PIHAK  PERTAMA  secara  berkala  dan  terjadwal  melakukan  pembimbingan, 
                     pendampingan, dan monitoring selama kegiatan pengembangan bahan belajar. 
                  3.  PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan bantuan narasumber/pemateri untuk 
                     peningkatan kompetensi SDM dalam mengembangkan bahan belajar. 
                  4.  PIHAK PERTAMA dapat memfasilitasi narasumber/pemateri dari usulan PIHAK 
                     KEDUA.  
                  5.  Sertifikat  kegiatan  pengembangan  bahan  belajar  akan  diberikan  oleh  PIHAK 
                     PERTAMA setelah bahan belajar diselesaikan oleh PIHAK KEDUA.  
                  6.  PIHAK PERTAMA bersedia menerima peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari 
                     Pihak Kedua 
                  7.  Surat  keterangan  dan  sertifikat  pelaksaanan  PKL  akan  diberikan  oleh  PIHAK 
                     PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan PKL. 
                  8.  Hal lain-lain yang belum tercantum dapat diatur kemudian, dan bila ada hal yang 
                     kurang tepat dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan. 
                   
                   
                                                       Pasal 4 
                                               SIFAT KERJA SAMA 
                                                           
                  KEDUA BELAH PIHAK melakukan kerjasama berkelanjutan atas dasar hubungan yang 
                  saling menguntungkan. 
                   
                   
                                                       Pasal 5 
                                        JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 
                                                           
                  Surat  Perjanjian  Kerjasama  ini  berlaku  untuk  jangka  waktu  1  (satu)  tahun  sejak 
                  ditandatangani  dan  dapat  diperpanjang  sesuai  kebutuhan  berdasarkan  kesepakatan 
                  KEDUA BELAH PIHAK. 
                   
                   
                                                       Pasal 6 
                                                   PEMBIAYAAN 
                                                            
                  Pembiayaan yang timbul akibat Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut  
                  sesuai dengan  kebutuhan KEDUA BELAH PIHAK.  
                   
                   
                                                       Pasal 7 
                                 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 
                                                            
                  Bahan belajar hasil pembinaan dan kerjasama menjadi Hak atas Kekayaan Intelektual 
                  (HaKI) KEDUA BELAH PIHAK  dan tidak untuk dikomersilkan.  
                   
                   
                                                       Pasal 8 
                                                     LAIN-LAIN 
                                                            
                  1. Jika  dalam  Surat  Perjanjian  Kerjasama  ini  kemudian  hari  terdapat  kebijakan  dan 
                    peraturan  lain  yang  mengakibatkan  perubahan-perubahan  selanjutnya  akan 
                    dibicarakan bersama. 
                  2. Hal-hal  yang  belum  diatur  dalam  Surat  Perjanjian  Kerjasama  ini  akan  diatur  dan 
                    ditetapkan kemudian dalam bentuk andendum dan atau amandemen yang disepakati 
                    oleh KEDUA BELAH PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dari 
                    Surat Perjanjian Kerjasama ini. 
                   
                   
                                                       Pasal 9 
                                                      PENUTUP 
                                                            
                  Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di SMK N egeri 1 Kendal pada 
                  hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Nota Kesepahaman ini, 
                  dalam  2  (dua)  rangkap  asli  bermeterai  cukup,  masing-masing  mempunyai  kekuatan 
                  hukum yang sama setelah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.    
                    
                  PIHAK PERTAMA,                             PIHAK KEDUA, 
                  Koordinator Produksi Media Pembelajaran    Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kendal 
                  Pusdatin Kemendikbud 
                                                              
                                                              
                                                              
                                                              
                                                              
                  Dr. Eka Khristiyanta Purnama, M.Pd         Isniharsih Feriany, S.Pd, M.Si 
                  NIP. 19710403 200604 1 001                 NIP. 19690202 199403 2 009 
                                                              
                   
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Surat perjanjian kerjasama pelaksanaan kegiatan memorandum of understanding pusdatin kemendikbud smk negeri kendal pusat data dan teknologi informasi dengan sekolah menengah kejuruan nomor pada hari ini senin tanggal delapan bulan maret tahun dua ribu puluh satu yang bertanda tangan di bawah masing adalah dr eka khristiyanta purnama m pd koordinator produksi media pembelajaran kementerian pendidikan kebudayaan dalam hal bertindak untuk atas nama alamat jl re martadinata no km cipayung kec ciputat kota tangerang selatan banten selanjutnya disebut sebagai pihak pertama isniharsih feriany s si kepala soekarno hatta barat patebon kabupaten jawa tengah kedua sepakat menjalin penyelenggaraan program pembinaan komunitas mengembangkan bahan belajar berbasis audio video multimedia ketentuan berikut pasal tujuan belah melakukan kemitraan saling menguntungkan antara bertujuan memberdayakan mitra menghasilkan berupa dapat dimanfaatkan oleh peserta didik melalui layanan suara edukasi tv portal ruma...

no reviews yet
Please Login to review.