jagomart
digital resources
picture1_7  Sk Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Bpd


 294x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.10 MB       Source: kumpulrejo.desa.id


File: 7 Sk Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Bpd
anggota badan permusyawaratan desa  maka berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat  1  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                              PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
                                  KECAMATAN PATEBON
                               DESA KUMPULREJO
                             JL. Raden Patah Km. 3.5 Kumpulrejo Kode Pos 51351
                          KEPUTUSAN KEPALA DESA KUMPULREJO
                               NOMOR :  141 / 07 / IV /2019
                                        TENTANG
           PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
                   DESA (BPD) DESA KUMPULREJO KECAMATAN PATEBON 
                             KABUPATEN KENDAL TAHUN 2019
                               KEPALA DESA KUMPULREJO,
         Menimbang     a. bahwa    dalam    rangka   pengisian   Anggota   Badan
                          Permusyawaratan Desa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8
                          ayat (1) Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 tentang
                          Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
                          Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
                          perlu   membentuk   Panitia   Pengisian   Anggota   Badan
                          Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kumpulrejo  Kecamatan
                          Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2019;
                       b. bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana   dimaksud
                          dalam huruf  a, maka perlu menetapkan  Keputusan Kepala
                          Desa  tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan
                          Permusyawaratan Desa  (BPD) Desa Kumpulrejo  Kecamatan
                          Patebon Kabupaten Kendal;
         Mengingat     1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
                          Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
                          Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                          Nomor 9 Tahun 1965 tentang  Pembentukan Daerah Tingkat II
                          Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun
                          1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
                          Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
                          Republik Indonesia Nomor 2757);
                       2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
                          Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
                          Republik Indonesia Nomor 5234);
                       3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
                          Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                       4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                          Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                          Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                          Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                          dengan  Undang-Undang   Nomor   9   Tahun   2015   tentang
                          Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
                          tentang   Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                               2
                Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 5679);
              5. Peraturan   Pemerintah   Nomor   32   Tahun   1950   tentang
                Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,
                13,   14,   dan   15,   dari   Hal   Pembentukan   Daerah-daerah
                Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa
                Yogyakarta;
              6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan
                Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara
                Republik   Indonesia   Tahun   1976   Nomor   25,   Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
              7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
                Pelaksanaan Undang-Undang Nomor  6  Tahun 2014  tentang
                Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
                Peraturan   Pemerintah   Nomor  11  Tahun   2019  tentang
                Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
                2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
                Tahun   2014   tentang   Desa   (Lembaran   Negara   Republik
                Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 6321);
              8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
                Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
                Pembentukan   Peraturan   Perundang–undangan   (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
              9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
                Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
                Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
                dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
                2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
                Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
                Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
                157;
              10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
                Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
                Tahun 2018 Nomor 611);
              11.Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor  1 Tahun 2016
                tentang   Penetapan   Desa   di   Kabupaten   Kendal   (Lembaran
                Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 1 Seri E No. 1,
                Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 152);
              12.Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
                tentang   Urusan   Pemerintahan   yang   Menjadi   Kewenangan
                Pemerintah   Daerah   Kabupaten   Kendal   (Lembaran   Daerah
                Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3,
                Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
              13.Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018
                tentang  Badan   Permusyawaratan   Desa  (Lembaran   Daerah
                Kabupaten   Kendal   Tahun   2018  Nomor  20,   Tambahan
                Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 193);
              14.Peraturan Bupati Kendal Nomor Tahun Nomor 50 Tahun 2018
                tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
                dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kendal
                (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2018 Nomor 50);
              15.Peraturan Bupati Kendal Nomor Tahun Nomor 6 Tahun 2019
                tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
                                                                              3
                          Kendal Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan
                          Desa (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 6);
                       16.Keputusan   Bupati   Kendal  Nomor:   141/124/2019  Tentang
                          Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota
                          Badan Permusyawarat Desa Di Kabupaten Kendal Tahun 2019;
                       17.Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2019 tentang Kewenangan
                          Desa Kumpulrejo Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
                          Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Kumpulrejo Kecamatan
                          Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 01);
                       18.Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2019 tentang  Anggaran
                          Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019  (Lembaran Desa
                          Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2019
                          Nomor 04);
                                   19.Keputusan   Kepala   Desa   Kumpulrejo   Kecamatan  Patebon
                          Kabupaten Kendal Nomor : 141/04/III/2019 tanggal 26 Maret
                          2019 tentang Penetapan Jumlah Anggota BPD Desa Kumpulrejo
                          Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal;
                       20.Keputusan   Kepala   Desa   Kumpulrejo   Kecamatan   Patebon
                          Kabupaten Kendal Nomor : 141/05/III/2019 tanggal 29 Maret
                          2019 tentang Penetapan  Jumlah Wilayah Pemilihan Dalam
                          Rangka   Pembentukan   Badan   Permusyawaratan   Desa
                          Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal;
                                    21. Keputusan Kepala Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon
                          Kendal Nomor : 141/06/IV/2019 tanggal 1 April 2019 tentang
                          Penetapan    Mekanisme   Pengisian   Anggota   Badan
                          Permusyawaratan  Desa   Kumpulrejo   Kecamatan  Patebon
                          Kabupaten Kendal.
                                           MEMUTUSKAN      :
         Menetapkan    :
         KESATU        :  Membentuk Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan
                          Desa, Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal
                          Tahun   2019  dengan   susunan   keanggotaan   sebagaimana
                          tercantum dalam  Lampiran yang merupakan bagian tidak
                          terpisahkan dari Keputusan ini
         KEDUA         :  Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa
                          Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2019
                          sebagaimana dimaksud diktum KESATU bertugas:
                          1. merencanakan,   mengoordinasikan,   menyelenggarakan,
                            mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan
                            pengisian Anggota BPD;
                          2. merencanakan dan mengajukan biaya pengisian Anggota
                            BPD kepada Kepala Desa;
                          3. mensosialisasikan rencana pengisian Anggota BPD kepada
                            masyarakat;
                          4. melaksanakan   pendaftaran   dan   menetapkan   pemilih
                            dan/atau   perwakilan   pemilih   sesuai   dengan   proses
                            pemilihan yang ditetapkan; 
                                                                                                                                                4
                                               5. melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon
                                                   Anggota BPD;
                                               6. menetapkan   Calon   Anggota   BPD   yang   memenuhi
                                                   persyaratan; 
                                               7. menetapkan tata tertib dan tata cara pemilihan Anggota
                                                   BPD;
                                               8. menetapkan jam dan tempat pelaksanaan pemilihan secara
                                                   langsung atau musyawarah perwakilan;
                                               9. menyiapkan   peralatan,   perlengkapan,   dan   tempat
                                                   pemungutan suara atau musyawarah perwakilan;
                                             10. melaksanakan pemilihan Anggota BPD;
                                             11.menetapkan calon Anggota BPD terpilih; dan
                                             12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengisian
                                                   Anggota BPD.
               KETIGA                    :     Dalam melaksanakan tugas Panitia Pengisian Anggota Badan
                                               Permusyawaratan Desa, Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon
                                               Kabupaten Kendal Tahun 2019 sebagaimana dimaksud diktum
                                               KESATU bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
               KEEMPAT                   :     Segala   biaya   yang   timbul   sebagai   akibat   ditetapkannya
                                               Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
                                               Belanja Desa.
               KELIMA                    :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                           Ditetapkan di Kumpulrejo
                                                                                           Pada tanggal 2 April 2019
                                                                                           KEPALA DESA KUMPULREJO,
                                                                                                          (BASUKI)
               SALINAN : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth  :
               1. Bupati Kendal;
               2. Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal;
               3. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kendal;
               4. Camat setempat;
               5. A r s i p.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten kendal kecamatan patebon desa kumpulrejo jl raden patah km kode pos keputusan kepala nomor iv tentang pembentukan panitia pengisian anggota badan permusyawaratan bpd tahun menimbang a bahwa dalam rangka maka berdasarkan ketentuan pasal ayat peraturan bupati pelaksanaan daerah perlu membentuk b pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat undang lingkungan propinsi jawa tengah telah diubah dengan tingkat ii batang mengubah lembaran negara republik indonesia tambahan perundang undangan pemerintahan beberapa kali terakhir perubahan kedua atas penetapan mulai berlakunya dan dari hal di timur barat istimewa yogyakarta perluasan kotamadya semarang presiden menteri negeri produk hukum berita pengelolaan keuangan seri e no urusan yang menjadi kewenangan daftar hak asal usul lokal berskala jadwal tahapan permusyawarat anggaran pendapatan belanja iii tanggal maret jumlah wilayah pemilihan april mekanisme memutuskan kesatu kump...

no reviews yet
Please Login to review.