jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 14510 | Perlindungan Anak Hal 28 44


 273x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.58 MB       Source: hukum.uma.ac.id


File: Presentasi Usaha Ppt 14510 | Perlindungan Anak Hal 28 44
 lembaga pendidikan  lembaga keagamaan  badan usaha  dan media masa  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 20 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           Eksploitasi Seksual Komersialisasi Anak (ESKA)
          PERAN MASYARAKAT
           Pasal 72 ayat (1), 
           UU No.23 Th.2002, Tentang Perlindungan Anak: 
              Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-
              luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.
              Pasal 72 ayat (2): 
               Peran masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga 
               perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga 
               swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga 
               keagamaan, badan usaha, dan media masa. 
             Pasal 73:
               Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 
               peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
       ANAK PEMEGANG HAK,
       Pemerintah, Masyarakat dan Keluarga Ber-KEWAJIBAN 
       Untuk mengakui, mengimplementasikan, dan memenuhi 
       Hak – Hak Anak! 
                Keluarga paling “ber-kewajiban” untuk 
              mengakui dan memenuhi Hak-Hak Anak;   
        Keluarga pada posisi yang sentral; dalam memberikan 
                     perlindungan kepada Anak; 
            Keluarga lingkungan hidup terdekat bagi anak, 
         keluarga-lah yang paling mengetahui dan mengenali 
                     kondisi dan kebutuhan anak!
           Kewajiban dan Tanggung Jawab
           Keluarga dan Orang Tua:
               Pasal 26 ayat (1) UU 23 / 2002, Tentang Perlindungan Anak:
                  Orang tua berkewajiban dan 
                  bertanggung jawab untuk:
                    •  mengasuh, memelihara, mendidik, 
                       dan melindungi anak;
                    •  menumbuhkembangkan anak sesuai 
                       dengan kemampuan, bakat dan 
                       minatnya; dan
                    •  mencegah terjadinya perkawinan 
                       pada usia anak-anak.
             Pasal 26 ayat (2) UU 23 / 2002, Tentang Perlindungan Anak:  
                Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberada-annya, atau karena suatu 
                sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung-jawabnya, maka kewajiban dan 
                tanggung- jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga yang 
                dilak-sanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Eksploitasi seksual komersialisasi anak eska peran masyarakat pasal ayat uu no th tentang perlindungan berhak memperoleh kesempatan seluas luasnya untuk berperan dalam dilakukan oleh orang perseorangan lembaga sosial kemasyarakatan swadaya pendidikan keagamaan badan usaha dan media masa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku pemegang hak pemerintah keluarga ber kewajiban mengakui mengimplementasikan memenuhi paling pada posisi sentral memberikan kepada lingkungan hidup terdekat bagi lah mengetahui mengenali kondisi kebutuhan tanggung jawab tua berkewajiban bertanggung mengasuh memelihara mendidik melindungi menumbuhkembangkan kemampuan bakat minatnya mencegah terjadinya perkawinan usia hal tidak ada atau diketahui keberada annya karena suatu sebab dapat melaksanakan jawabnya maka sebagaimana dimaksud beralih dilak sanakan...

no reviews yet
Please Login to review.