Authentication
273x Tipe PPTX Ukuran file 1.58 MB Source: hukum.uma.ac.id
Eksploitasi Seksual Komersialisasi Anak (ESKA) PERAN MASYARAKAT Pasal 72 ayat (1), UU No.23 Th.2002, Tentang Perlindungan Anak: Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas- luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak. Pasal 72 ayat (2): Peran masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media masa. Pasal 73: Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANAK PEMEGANG HAK, Pemerintah, Masyarakat dan Keluarga Ber-KEWAJIBAN Untuk mengakui, mengimplementasikan, dan memenuhi Hak – Hak Anak! Keluarga paling “ber-kewajiban” untuk mengakui dan memenuhi Hak-Hak Anak; Keluarga pada posisi yang sentral; dalam memberikan perlindungan kepada Anak; Keluarga lingkungan hidup terdekat bagi anak, keluarga-lah yang paling mengetahui dan mengenali kondisi dan kebutuhan anak! Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua: Pasal 26 ayat (1) UU 23 / 2002, Tentang Perlindungan Anak: Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: • mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; • menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; dan • mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pasal 26 ayat (2) UU 23 / 2002, Tentang Perlindungan Anak: Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberada-annya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung-jawabnya, maka kewajiban dan tanggung- jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga yang dilak-sanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
no reviews yet
Please Login to review.