Authentication
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA OLEH NAMA : MUHAMMAD ULIL ABSHOR NIM/NPM : 11820031 PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSYIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN SEMARANG 1 Sekilas Tentang Kode Etik Advokat Indonesia 2 Kode Etik Advokat Indonesia ini dibuat dan diprakarsai oleh KKAI, yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi. Kode Etik ini akan berlaku sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik di MAIN Indonesia sejak tanggal berlakunya UU Advokat. 3 TUJUH ORGANISASI TERSEBUT ADALAH: MENU 1. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) 2. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) 3. IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) 4. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI) 4 5. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI) 6. ASSOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI) 7. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM) 5 SEJAWAD 1 Advokat Asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan Pendirian kantor advokat dalam ASING yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada bentuk apapun tidak diizinkan di serta wajib mentaati Kode Etik ini. Indonesia apabila didirikan 2 oleh advokat asing, begitu pula Advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan asing kantor perwakilannya. yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 8 UU Advokat) 3 “Jadi, advokat asing hanya diperbolehkan Dapatkah Advokat kerja di lembaga milik orang lokal saja, tidak boleh Asing Mendirikan mendirikan lembaga sendiri. Kantor Hukum di 4 Indonesia? Di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Advokat dan Pasal 19 ayat (1) Permenkumham 26/2017, advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, 5 berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA 1 Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada Hakim apabila dianggap perlu. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti di muka 2 Pengadilan. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi Hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya 3 seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapar menghubungi Hakim apabila bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum. 4 Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dam perkara pidana. Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu 5 tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
no reviews yet
Please Login to review.