jagomart
digital resources
picture1_Power Point - Kode Etik Advokat Indonesia


 311x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.71 MB    


File: Power Point - Kode Etik Advokat Indonesia
...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 13 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
                                OLEH
                        NAMA : MUHAMMAD ULIL ABSHOR 
                            NIM/NPM : 11820031
                       PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSYIYAH
                 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN SEMARANG
  1
                   Sekilas Tentang 
                   Kode Etik Advokat Indonesia
  2                Kode Etik Advokat Indonesia ini dibuat dan diprakarsai oleh KKAI, 
                   yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi. Kode 
                   Etik ini akan berlaku sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik di 
     MAIN          Indonesia sejak tanggal berlakunya UU Advokat.
  3                TUJUH ORGANISASI TERSEBUT ADALAH:
     MENU          1. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
                   2. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)
                   3. IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
                   4. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI)
  4                5. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)
                   6. ASSOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)
                   7. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)
  5
                                                SEJAWAD 
         1
                   Advokat Asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan       Pendirian kantor advokat dalam 
                                                     ASING
                   yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada    bentuk apapun tidak diizinkan di 
                   serta wajib mentaati Kode Etik ini.                               Indonesia apabila didirikan 
    2                                                                                oleh advokat asing, begitu pula 
                   Advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan asing             kantor perwakilannya.
                   yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik 
                   Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan 
                   perundang-undangan (Pasal 1 angka 8 UU Advokat)
   3                                                                            “Jadi, advokat asing hanya diperbolehkan
                   Dapatkah Advokat                                                kerja di lembaga milik orang lokal saja, tidak boleh
                   Asing Mendirikan                                                mendirikan lembaga sendiri.
                   Kantor Hukum di 
   4               Indonesia?
                                                      Di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Advokat dan Pasal 
                                                      19 ayat (1) Permenkumham 26/2017, advokat 
                                                      asing dilarang beracara di sidang pengadilan, 
   5                                                  berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum 
                                                      atau perwakilannya di Indonesia.
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
  1
            Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara 
             dapat ditunjukkan kepada Hakim apabila dianggap perlu.
            Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat 
             akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti di muka 
      2 Pengadilan.
            Dalam  perkara  perdata  yang  sedang  berjalan,  Advokat  hanya  dapat  menghubungi 
             Hakim  apabila  bersama-sama  dengan  Advokat  pihak  lawan,  dan  apabila  ia 
             menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya 
  3          seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada 
             Advokat pihak lawan.
            Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapar menghubungi Hakim 
             apabila bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
  4         Advokat  tidak  dibenarkan  mengajari  dan  atau  mempengaruhi  saksi-saksi  yang 
             diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dam 
             perkara pidana.
            Apabila  Advokat  mengetahui,  bahwa  seseorang  telah  menunjuk  Advokat  mengenai 
             suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu 
  5          tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kode etik advokat indonesia oleh nama muhammad ulil abshor nim npm program studi ahwal syakhsyiyah sekolah tinggi agama islam wali sembilan semarang sekilas tentang ini dibuat dan diprakarsai kkai yang disahkan ditetapkan tujuh organisasi profesi akan berlaku sebagai satu satunya peraturan di main sejak tanggal berlakunya uu tersebut adalah menu ikatan ikadin asosiasi aai penasehat hukum iphi himpunan pengacara hapi serikat spi assosiasi konsultan akhi pasar modal hkhpm sejawad asing berdasarkan perundang undangan pendirian kantor dalam menjalankan profesinya tunduk kepada bentuk apapun tidak diizinkan serta wajib mentaati apabila didirikan begitu pula berkewarganegaraan perwakilannya wilayah negara republik persyaratan ketentuan pasal angka jadi hanya diperbolehkan dapatkah kerja lembaga milik orang lokal saja boleh mendirikan sendiri ayat permenkumham dilarang beracara sidang pengadilan berpraktik atau membuka jasa cara bertindak menangani perkara surat dikirim teman sejawatnya suatu...

no reviews yet
Please Login to review.