Authentication
335x Tipe XLSX Ukuran file 0.02 MB Source: sumsel.bpk.go.id
MANUAL IKU 2019 PERWAKILAN SKALA Berat Penaggung IKU Definisi Tujuan (H/M/L) Skala Bobot Sub IKU Formula Sumber Data Satuan Polarisasi Periode Jawab Ket PERSPEKTIF PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN HARAPAN PEMILIK KEPENTINGAN 30% SS 1 Meningkatnya Pemanfaatan Hasil Pemeriksaan H 50 100% 1.1 Persentase IKU ini menunjukkan intensitas IKU ini bertujuan untuk H 50 25% 1.1.1. Jumlah rekomendasi yang telah ((a+d)/e)x100% 1. Laporan tindak lanjut hasil Persentase Maximize Triwulanan Kepala Rekomendasi yang diukur Penyelesaian Tindak penyelesaian tindak lanjut atas mengukur tingkat penerimaan selesai ditindaklanjuti (a) pemeriksaan BPK atas entitas Perwakilan berasal dari seluruh hasil Lanjut Hasil rekomendasi hasil pemeriksaan yang auditee atas rekomendasi BPK 1.1.2. Jumlah rekomendasi yang belum 2. Laporan hasil pemantauan pemeriksaan selama 5 Pemeriksaan diharapkan berdampak pada perbaikan melalui penyelesaian tindak selesai/masih dalam proses ditindaklanjuti tindak lanjut tahun terakhir, yang meliputi pengelolaan keuangan negara. lanjut atas rekomendasi hasil (b) 3. Data modul tindak lanjut rekomendasi atas hasil Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa pemeriksaan BPK. 1.1.3. Jumlah rekomendasi yang belum dalam SMP pemeriksaan keuangan, berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditindaklanjuti (c) kinerja dan tujuan tertentu. ditujukan kepada orang dan/atau badan 1.1.4. Jumlah rekomendasi yang tidak dapat Contoh: Untuk pencapaian (auditee ) yang berwenang untuk dilakukan ditindaklanjuti (d) kinerja Smt I dan II tahun tindakan perbaikan. Tindak lanjut telah 1.1.5 Jumlah rekomendasi yang telah 2015, diukur berdasarkan diatur dalam Peraturan BPK No.2 tahun disampaikan ke auditee (e) rekomendasi yang 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan disampaikan ke auditee Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil sejak Smt I 2011. Pemeriksaan BPK. 1.2 Persentase Setiap temuan pemeriksaan yang IKU ini bertujuan untuk H 50 25% 1.2.1. Jumlah temuan pemeriksaan yg a/b x 100% 1. ND dari Auditorat Utama Persentase Maximize Triwulanan Kepala *) IKU bonus: jika tidak ada Penyampaian LHP berindikasi tindak pidana segera mengukur tingkat kualitas dinyatakan memenuhi syarat sbg temuan Investigasi ke Satker/AKN Perwakilan temuan yang berindikasi yang Mengandung disampaikan ke Auditorat Utama temuan berindikasi tindak berindikasi pidana oleh Auditorat Utama yang menyatakan bahwa tindak pidana, maka tidak Unsur Tindak Pidana Investigasi pada tahun berjalan untuk pidana untuk dapat segera Investigasi (a) temuan pemeriksaan mempengaruhi skor kinerja ke IPH dianalisa dan disampaikan ke IPH oleh ditindaklanjuti. 1.2.2. Jumlah temuan pemeriksaan yg memenuhi syarat sebagai secara keseluruhan Auditorat Utama Investigasi. berindikasi pidana yg diserahkan ke temuan berindikasi tindak IKU ini menunjukkan kontribusi BPK dalam Auditorat Utama Investigasi (b) pidana pemberantasan praktek tindak pidana, 2. ND penyampaian temuan terutama tindak pidana korupsi. berindikasi tindak pidana ke Auditorat Utama Investigasi 1.3 Tingkat Pemenuhan IKU ini menunjukkan sejauh mana BPK IKU ini bertujuan untuk H 50 25% 1.3.1. Jumlah LHP PKN yang disampaikan (a+b)/(c+d) x 100% 1. Surat Permintaan Persentase Maximize Triwulanan Kepala *) IKU bonus: jika tidak ada Permintaan dapat memenuhi permintaan pemangku mengukur tingkat pemenuhan ke IPH (a) Penghitungan Kerugian Perwakilan permintaan perhitungan Penghitungan kepentingan yang meliputi perhitungan permintaan para pemangku 1.3.2. Jumlah permintaan sebagai ahli yang Negara dari IPH kerugian negara, maka Kerugian Negara dan kerugian negara/daerah (yang dinyatakan kepentingan terkait dipenuhi (b) 2. Surat Keluar LHP PKN tidak mempengaruhi skor Pemberian memenuhi syarat oleh BPK) dan sejauh Penghitungan Kerugian Negara 1.3.3. Jumlah permintaan PKN (c) 3. LHP PKN / hasil kajian kinerja secara keseluruhan Keterangan Ahli mana BPK dapat memenuhi permintaan dan Pemberian Keterangan Ahli 1.3.4. Jumlah permintaan sebagai ahli (d) 4. Surat Permintaan pemangku kepentingan terkait Pemberian Pemberian Keterangan Ahli Keterangan Ahli. dari IPH 5. Surat Tugas Pemberian Keterangan Ahli 1.4 Jumlah Bahan IKU ini menunjukkan tingkat produktivitas IKU ini bertujuan untuk H 50 25% - ∑ usulan pendapat yang 1. Nota dinas usulan Jumlah Maximize Triwulanan Kepala - Pendapat dan Auditorat/Perwakilan terkait pelaksanaan mengukur kontribusi dimanfaatkan Ditama pendapat dari Auditorat/ Perwakilan Pertimbangan yang tugas dalam hal memberikan bahan Auditorat/Perwakilan terkait Revbang Perwakilan ke Dit. EPP Dimanfaatkan Ditama pertimbangan dan bahan pendapat BPK pelaksanaan tugas/kewenangan 2. Nota Dinas dari EPP Revbang kepada Pemerintah untuk memperbaiki BPK memberikan pertimbangan mengenai Hasil Evaluasi tata kelola keuangan negara. dan pendapat kepada Bahan Pendapat oleh Dit.EPP Pemerintah untuk memperbaiki atas usulan pendapat dari tata kelola keuangan negara. Auditorat/Perwakilan Halaman 1 dari 7 SKALA Berat Penaggung IKU Definisi Tujuan (H/M/L) Skala Bobot Sub IKU Formula Sumber Data Satuan Polarisasi Periode Jawab Ket PERSPEKTIF PENGELOLAAN FUNGSI STRATEGIS 30% Strategi 1.1 Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pemeriksaan H 50 38% 1.1.1 Tingkat Implementasi IKU ini menunjukkan tingkat pengelolaan IKU bertujuan untuk mengukur M 30 27% 1.1.1.1. Kesesuaian antara RKP dan (a+b)/2 Laporan Hasil Analisis Persentase Maximize Semesteran Kepala Sumber data: Dit. EPP Strategi Pemeriksaan strategi pemeriksaan, yang diwujudkan realisasi pemeriksaan terhadap Renstra (a) Implementasi Strategi Perwakilan dalam bentuk tema dan fokus pemeriksaan rencana pemeriksaan yang 1.1.1.2. Kesesuaian antara AO dan TSAO Pemeriksaan disusun berdasarkan tema dan (termutakhir) (b) fokus pemeriksaan yang mengacu pada strategi pemeriksaan BPK 1.1.2 Rasio Jumlah LHP IKU ini menunjukkan tingkat proporsi IKU ini bertujuan untuk H 50 45% 1.1.2.1 Jumlah LHP Keuangan (a) (b/(a+b+c)) x 100% 1. Laporan Monitoring Persentase Maximize Triwulanan Kepala - Kinerja terhadap kegiatan pemeriksaan kinerja yang mendorong bertambahnya 1.1.2.2 Jumlah LHP Kinerja (b) Pelaksanaan Pemeriksaan Perwakilan seluruh LHP ditunjukkan oleh adanya peningkatan pelaksanaan pemeriksaan 1.1.2.3 Jumlah LHP DTT (non-Banpol) (c) 2. LHP net jumlah LHP pemeriksaan kinerja terhadap kinerja. BPK diarahkan pada 1.1.2.4 Jumlah LHP DTT (Banpol) (d) 3. Surat keluar penyampaian jumlah seluruh LHP yang dihasilkan. pelaksanaan insight yang LHP/BAST dilakukan melalui pemeriksaan 4. Tanda terima LHP oleh Dit. kinerja. Selain itu, dalam EPP mengawal RPJMN, DPR 5. LHP yang diupload dalam meminta agar BPK SMP meningkatkan jumlah pemeriksaan kinerja. Jumlah pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK tertuang dalam Renja dan RKA. 1.1.3 Tingkat Evaluasi LHP IKU ini menunjukkan tingkat evaluasi atas IKU ini bertujuan untuk M 30 27% - Persentase Kesesuaian Laporan Hasil Analisis Persentase Maximize Semesteran Kepala Sumber data: Dit. PSMK Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mendorong satker pemeriksaan antara simpulan dengan Implementasi Strategi Perwakilan diterbitkan oleh satker pemeriksaan. agar meningkatkan kualitas TSAO Pemeriksaan Indikator ini diukur berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan evaluasi LHP atas kesesuaian simpulan (LHP). dengan TSAO. Strategi 1.2 Meningkatkan Kualitas Pemantauan TLRHP dan Kerugian Negara M 30 23% 1.2.1 Tingkat Kemutakhiran IKU ini menunjukkan tingkat kemutakhiran IKU ini bertujuan untuk M 30 38% 1.2.1.1 Jumlah laporan Pemantauan TLRHP (a/2b) x 100% 1. Laporan Pemantauan Persentase Maximize Semesteran Kepala - Data Tindak Lanjut data tindak lanjut hasil pemeriksaan mengukur pelaksanaan kegiatan yang mutakhir (a) Tindak Lanjut Rekomendasi Perwakilan Hasil Pemeriksaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan pemutakhiran data tindak lanjut 1.2.1.2 Jumlah entitas pemantauan TLRHP Hasil Pemeriksaan BPK No.2 Tahun 2010 tentang yang dilakukan oleh pejabat (b) 2. Risalah Pembahasan Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut terperiksa. TLRHP Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Pemutakhiran ini akan direkapitulasi untuk digunakan sebagai salah satu bahan untuk menyusun IHPS. 1.2.2 Jumlah Laporan Laporan pemantauan mencakup jumlah IKU ini bertujuan untuk M 30 38% - ∑ laporan pemantauan 1. Laporan pemantauan Jumlah Maximize Triwulanan Kepala - Pemantauan kasus kerugian negara yang telah mengukur kinerja penyelesaian ganti kerugian penyelesaian ganti kerugian Perwakilan Penyelesaian ditetapkan dan jumlah kasus yang telah Auditorat/Perwakilan dalam negara yang diterbitkan negara/daerah yang Kerugian Negara diselesaikan dalam satu periode laporan melakukan pemantauan diterbitkan yang disusun oleh Auditorat/Perwakilan penyelesaian ganti kerugian 2. Surat keluar penyampaian untuk disampaikan kepada Ditama negara/daerah sehingga laporan pemantauan Revbang. efektivitas penyelesaian ganti penyelesaian kerugian Kasus kerugian negara/daerah yang kerugian negara/daerah baik negara/daerah dimaksud terdiri dari kasus kerugian dari sisi jangka waktu negara/daerah yang diakibatkan oleh penyelesaian maupun besaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan ganti rugi dapat tercapai. oleh bendaharawan, PNS non bendaharawan dan pihak ketiga. Halaman 2 dari 7 SKALA Berat Penaggung IKU Definisi Tujuan (H/M/L) Skala Bobot Sub IKU Formula Sumber Data Satuan Polarisasi Periode Jawab Ket 1.2.3 Ketepatan Waktu Penyampaian laporan pemantauan IKU ini bertujuan untuk L 20 25% 1.2.3.1. Jumlah laporan pemantauan (a/IKU 1.2.2)x100% 1. Nota Dinas ke Ditama Persentase Maximize Triwulanan Kepala Acuan ketepatan waktu Penyampaian penyelesaian ganti kerugian negara oleh mengukur kinerja penyampaian penyelesaian ganti kerugian negara yang Revbang Perwakilan adalah ND Kaditama Laporan Pemantauan Auditorat/Perwakilan ke Dit. EPP adalah laporan pemantauan disampaikan tepat waktu (a) 2. Bukti input ke SIKAD Revbang kepada Satker Penyelesaian dalam rangka penyusunan bahan IHPS. penyelesaian ganti kerugian 1.2.3.2. Jumlah laporan pemantauan tentang Batas Waktu Input Kerugian Negara ke Penyampaian yang dimaksud adalah negara, khususnya melalui penyelesaian ganti kerugian negara yang SIKAD Ditama Revbang penyampaian laporan secara fisik dan SIKAD, agar tepat waktu. disampaikan (b) melalui input ke SIKAD Strategi 2.1 Meningkatkan Kualitas Hasil Pemeriksaan H 50 38% 2.1.1 Pemenuhan Quality IKU ini menunjukkan sejauhmana IKU ini bertujuan untuk H 50 33% 2.1.1.1. Persentase Pemenuhan QC atas ((a/c) + (b/c))/2 Lembar reviu pada setiap Persentase Maximize Triwulanan Kepala - Control (QC) dan pemeriksaan BPK telah dilaksanakan mengukur kesesuaian setiap kegiatan pemeriksaan (a) tahapan pemeriksaan yang Perwakilan Quality Assurance sesuai dengan SPKN, Kode Etik dan PMP pelaksanaan pemeriksaan BPK 2.1.1.2. Persentase Pemenuhan QA atas ditandatangani oleh PM, PT (QA) Pemeriksaan melalui pemenuhan Quality Control (QC) dengan SPKN, Kode Etik dan setiap kegiatan pemeriksaan (b) dan KT sebagai PFP serta Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh PMP. 2.1.1.3. Jumlah kegiatan pemeriksaan (c) oleh KaSubaud, KaAud/Kalan Pejabat Fungsional Pemeriksaan (PFP) dan Tortama selaku PSP (ref: dan Quality Assurance (QA) dalam PMP 2015) Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Pemeriksaan (PSP). 2.1.2 Indeks Kepuasan Indikator tingkat kepuasan auditee atas IKU ini bertujuan untuk M 30 20% - Menggunakan kuesioner Laporan Hasil Survei oleh Skala (1-5) Maximize Semesteran Kepala - Auditee atas Kinerja kinerja pemeriksa AKN dalam menerapkan mengukur kinerja pemeriksa kepuasan pemilik masing-masing Perwakilan Pemeriksa BPK nilai-nilai dasar organisasi BPK, yang melalui aspek perilaku dan kepentingan, sesuai Auditorat/Perwakilan diukur berdasarkan persepsi auditee kualitas yang dipraktikkan dalam lampiran PMP 2015, yang melalaui survei tingkat kepuasan. pelaksanaan kegiatan nilainya dihitung Dimensi yang diukur mencakup : pemeriksaan. berdasarkan rata-rata hasil - Integritas kuesioner dari seluruh - Independensi indeks jumlah pemeriksaan - Profesionalisme Skala: - 1,00-1,99 = Sangat Tidak Memuaskan - 2,00-2,99 = Tidak Memuaskan - 3,00-3,99 = Memuaskan - 4,00-5,00 = Sangat Memuaskan 2.1.3 Ketepatan Waktu Ketepatan waktu penyampaian hasil IKU ini bertujuan untuk L 20 13% 2.1.3.1. LHP keuangan yg diterbitkan tepat ((a+c+e+g)/(b+d+f+h)) x 1. Program Pemeriksaan Persentase Maximize Triwulanan Kepala - Penyampaian LHP pemeriksaan merupakan salah satu mengukur efektivitas waktu (a) 100% 2. Laporan Hasil Pemeriksaan Perwakilan indikator dari efektivitas pelaksanaan pelaksanaan pemeriksaan 2.1.3.2. LHP keuangan yg diterbitkan (b) 3. Surat Keluar pemeriksaan. Ketepatan waktu melalui pengukruan terhadap 2.1.3.3. LHP kinerja yg diterbitkan tepat 4. BAST penyampaian LHP untuk pemeriksaan ketepatan waktu penyampaian waktu (c) keuangan diatur dengan Undang- undang LHP kepada entitas/stakeholder. 2.1.3.4. LHP kinerja yg diterbitkan (d) No.15 Tahun 2004, sementara untuk 2.1.3.5. LHP DTT (non-banpol) yg pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan diterbitkan tepat waktu (e) dengan tujuan tertentu didasarkan pada 2.1.3.6. LHP DTT (non-banpol) yg perencanaan penyelesaian yang diterbitkan (f) dinyatakan dalam P2. 2.1.3.7. LHP DTT (banpol) yg diterbitkan tepat waktu (g) 2.1.3.8. LHP DTT (banpol) yg diterbitkan (h) Halaman 3 dari 7 SKALA Berat Penaggung IKU Definisi Tujuan (H/M/L) Skala Bobot Sub IKU Formula Sumber Data Satuan Polarisasi Periode Jawab Ket 2.1.4 Persentase Gugatan IKU ini menunjukkan kualitas pelaksanaan IKU ini bertujuan untuk H 50 33% 2.1.4.1 Jumlah Putusan Inkrah dan (a/b) x 100% Daftar pemantauan LHP BPK Persentase Minimize Tahunan Kepala - atas LHP yang dan pelaporan hasil pemeriksaan sesuai menunjukkan kualitas LHP BPK. Dinyatakan Menang (a) yang digugat Perwakilan Dimenangkan BPK dengan SPKN, yang mensyaratkan bahwa Jika LHP digugat dan 2.1.4.2 Jumlah Gugatan yang Diputuskan tidak ada LHP yang digugat dan dinyatakan kalah akan pada Periode Berjalan (b) dinyatakan kalah di pengadilan. menunjukkan kualitas LHP yang kurang baik. Atau sebaliknya, jika BPK memenangkan tuntutan dari pihak ketiga berarti LHP BPK berkualitas. PERSPEKTIF PERTUMBUHAN DAN PEMBELAJARAN ORGANISASI 25% Strategi 3.1 Menciptakan Budaya Berintegritas, Independen dan Profesional di Lingkungan M 30 27% Perwakilan 3.1.1 Indeks Pemahaman IKU ini mengukur tingkat pemahaman visi, IKU ini bertujuan untuk H 50 38% - Hasil Survei Laporan hasil survei Skala (1- Maximize Tahunan Kepala Pegawai Terhadap misi, dan nilai-nilai dasar oleh seluruh mengukur sejauh mana pegawai Skala: 5) Perwakilan Visi Misi Dan Nilai pegawai BPK yang dilakukan melalui BPK dalam memahami visi misi 1,00 - 1,99 = sangat tidak Dasar BPK survey. IKU ini merupakan dasar bagi dan nilai dasar BPK. memuaskan 2,00 - 2,99 = pengembangan budaya organisasi BPK. tidak memuaskan 3,00 - 3,99 = memuaskan 4,00 - 5,00 = sangat memuaskan 3.1.2 Indeks Implementasi IKU ini mengukur tingkat penerapan nilai- IKU ini bertujuan untuk H 50 38% - Hasil Survei Laporan hasil survei Skala (1- Maximize Tahunan Kepala Nilai Dasar BPK nilai dasar BPK sebagai budaya organisasi mengukur sejauh mana Niliai Skala: 5) Perwakilan oleh seluruh komponen BPK. dasar BPK diterapkan dalam 1,00 - 1,99 = sangat tidak organisasi. memuaskan 2,00 - 2,99 = tidak memuaskan 3,00 - 3,99 = memuaskan 4,00 - 5,00 = sangat memuaskan 3.1.3 Tingkat Kepatuhan Pegawai adalah PNS di lingkungan BPK. IKU ini bertujuan untuk M 30 23% 3.1.3.1 Jumlah Pegawai (a – b)/a X 100% Rekap Keputusan Persentase Maximize Triwulanan Kepala Data dari Biro SDM Pegawai terhadap Kode Etik Pegawai merupakan kode etik mengetahui tingkat kepatuhan 3.1.3.2 Jumlah Pegawai yang diputuskan Pelanggaran Disiplin dan Perwakilan Kode Etik dan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK pegawai BPK terhadap kode etik melanggar Kode Etik dan/atau Disiplin Kode Etik (Biro SDM/Setjen) Peraturan Disiplin No. 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan dan peraturan terkait Pemeriksa Keuangan. kedisiplinan pegawai. Sementara itu, disiplin pegawai merupakan kedisiplinan sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Halaman 4 dari 7
no reviews yet
Please Login to review.