Authentication
523x Tipe PPT Ukuran file 3.35 MB Source: diskopukm.jatimprov.go.id
Prosedur Pendafataran
Merek
Lakukan penelusuran merek
Lengkapi syarat syarat
pendaftaran
Lakukan pendaftaran merek
Lakukan cek status merek
Penelusuran merek dan
cek status merek
Masuk ke laman web DJKI untuk melakukan
penelusuran merek
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
Pilih untuk pencarian merek lalu masukkan
nama merek yang akan dicari
Jika sudah terdapat maka cek kelas merek
apakah ada kesamaan dengan merek yang
akan di dftarkan
Jika tidak sama dan identic baik kelas maupun
merek yang akan didaftarkan maka
sudahmelewati tahap pertama.
SYARAT PENDAFTARAN
MEREK
SIAPKAN :
KTP
SURAT KETERANGAN UMKM (DINAS)
NPWP (JIKA ADA )
E-TIKET MEREK
FORMULIR PENDAFTARAN
PERNYATAAN ORISINALITAS
Tandatangan digital
PENDAFTARAN MEREK
Dimulai dengan masuk ke laman dgip.go.id
Pilih efiling di klick
Klick kembali pada merek barang atau jasa
Pilih daftar jika belum punya akun efiling
Ikuti petunjuk pengisian dan video panduan
pengisian yang disediakan oleh djki
Setelah pendaftaran berhasil maka masukkan
user name dan asword
Setelah masuk ke akun klick kata tambah
Kemudian pilih kata belum punya kode billing
Pendaftaran Merek
Lanjutkan dengan pilih jenis permohonan
apakah barang atau jasa atau barang dan jasa
Dibawahnya pilih UMKM
Dibawahnya lagi masukkan kelas dimaksud
Kemudian pesan kode biling dan lanjutkan
dengan pembayaran
Lanjutkan kembali dengan klickkata tambah
Sudah punya kode biling
Lanjutkan dengan mengisi seluruh isian yang
tersedia hingga langkah 8 kemudian klick
simpan lanjutkan dengan ajukan permohonan.
Akan keluar nomor permohonan dan selesai
sudah pendaftaran
no reviews yet
Please Login to review.