Authentication
TENTANG MEREK oleh Dra, Hafsah
I. APAKAH MEREK ITU?
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, dan kata, huruf - huruf angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalamkegiatan
barang atau jasa
II APA FUNGSSI PEMAKAIAN MEREK ITU?
Pemakaian merek berfungsi sebaguntuk membedakan hasil produksi :
1. Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan
hukum lainnya.
2. Alat promosi hingga mempromosikan hasl produknya cukup dengan menyebut mereknya
3. Jaminan mutu barangnya
4. Penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan
III APAKAH FUNGSI PENDAFTARAN MEREK ITU ?
Perdaftaran Merek berfungsi sebagai :
1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan
2. Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama kekeseluruhannya atau
sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
IV. MEREK BAGAIMANAKAN YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN ?
Merek tidak dapat didaftarkan jika merek tersebut :
1. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
2. Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan atau ketertiban umum
3. Tidak memiliki daya pembeda
4. Telah menjadi milik umum: atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
Pendaftarannya
V.APAKANH YANG MENYEBABKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK DITOLAK.?
permohonan pendaftaran merek ditolak. Apabila merek tersebut:
1. Mempunyai persaamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak
lain yang sudah didaftar lebih dahulu untuk barang/jasa sejenisnya.
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah
terkenal merek pihak lain untuk barang dan/jasa tidak sejenis sepanjang memenhi
persyaratan tertentu yang ditetapkan llebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi- geografis
yang sudah dikenal
5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, poto atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama bendera lambang atau
simbol atau emblem negara atau lembaga nasional mauapun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau setempel resmi yang
digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari
fihak yang berwenang
VI.BERAPA LAMA PERLINDUNVGAN HUKUM MEREK TERDAFTAR?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan
jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
VII BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
1. Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa
Indonesia dengan nmenggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dan
memuat :
a. Tanggal bulan dan tahun permohonan
b. Nama lengkap, kewarganegaraan dan alat permohonan
c. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui
kuasa
d. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya
menggunakan unsur warna..
e. Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertamakali
dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
2. Surat Permohonan Pendaftaran merek dilampiri dengan :
a) Fotocopi KTP bagi pemohon yang berasal dari Luar Negeri, sesuai dengan
ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia
biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya.
b) Fotocopi Akte pendirian Badan Hukum yang telah disahkan oleh Notaris
apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum
c) Fotocopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas
nama lebih dari satu orang (Merek Kolektif)
d) Surat kuasa khusus apabila surat permohonan pendaftartan dikuasakan
e) Tanda pembayaran biaya permohonan
f) 20 (duapuluh ) helai etiket merek (ukuran meksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm)
g) Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
VIII. BERAPA BIAYA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Biaya Permohonan pendaftaran merek berdasarekan peraturan pemerintah RI
no.38 th 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Ham sebagai berikut :
BIAYA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Jenis Penerimaan Negawa Bukan Satuan Tarif (RP)
Pajak
Permohonan Pendaftaran merek
dan permintaan Perpanjangan
Perlindungan Merek terdaftar:
1. Permohonan Pendaftaran
merek dagang atau jasa
untuk maksimum 3 macam Perpemohon/perkelas Rp. 500.000,-
barang/jas
2. Permohonan Pendaftaran
merek dagang jasa kolektif
untuk maksimum 3 macam
barang/jasa
Perpemohon/perkelas Rp. 500.000,-
Aturan yang baru Permohonan perkelas Rp.500.000,-
- Bagi UMKM Yang difasilitasi
oleh Dinas Terkait antara lain
(Dinas erindustrian,Dinas
Koperasi dan UKM baik yang
ada di Provinsi maupun di
Kab/Kota)
- Dan hanya difasilitasi 1
Merek / UMKM
- Swasta Permohonan perkelas Rp. 1.800,000
Artikel ini dan informasi tidak memuat ketentuan hukumnya informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Kantor Perwakila Hukum dan Ham Jln Majapahit Kota MatARAM.
no reviews yet
Please Login to review.