Authentication
157x Tipe PPT Ukuran file 0.38 MB Source: www.pn-palangkaraya.go.id
PENGERTIAN SITA PENGERTIAN SITA Penyitaan berasal dari terminologi Penyitaan berasal dari terminologi BESLAG (Belanda), istilah Indonesia BESLAG (Belanda), istilah Indonesia Beslah, tetapi istilah bakunya ialah Beslah, tetapi istilah bakunya ialah Sita atau Penyitaan. Penyitaan Sita atau Penyitaan. Penyitaan berarti menempatkan harta tersita berarti menempatkan harta tersita dibawah penjagaan pengadilan dibawah penjagaan pengadilan untuk memenuhi kepentingan untuk memenuhi kepentingan penggugat atau kreditor. penggugat atau kreditor. MACAM-MACAM SITA MACAM-MACAM SITA 1. Sita Revindikasi (Revindicatoir 1. Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) Beslag) 2. Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) 2. Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) 3. Sita Harta Bersama (Marital Beslag) 3. Sita Harta Bersama (Marital Beslag) 4. Sita Eksekusi (Executorial Beslag) 4. Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Sita Revindikasi (Revindicatoir Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) Beslag) Dasar Hukum pasal 226 ayat (1) HIR Dasar Hukum pasal 226 ayat (1) HIR dan pasal 260 ayat (1) R.Bg dan pasal 260 ayat (1) R.Bg Revindicatoir berasal dari perkataan Revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer yang artinya mendapatkan. revindiceer yang artinya mendapatkan. Perkataan Revindicatoir Beslag Perkataan Revindicatoir Beslag mengandung pengertian penyitaan mengandung pengertian penyitaan untuk mendapatkan hak kembali. untuk mendapatkan hak kembali. Maksudnya penyitaan ini adalah agar Maksudnya penyitaan ini adalah agar barang yang digugat itu jangan sampai barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung dihilangkan selama proses berlangsung sita revindikasi mempunyai sita revindikasi mempunyai kekhususan terutama terletak pada kekhususan terutama terletak pada obyek barang tersita dan kedudukan obyek barang tersita dan kedudukan penggugat atau barang yaitu : penggugat atau barang yaitu : - hanya terbatas barang bergerak yang hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat); ada di tangan orang lain (tergugat); - barang itu berada di tangan orang lain barang itu berada di tangan orang lain tanpa hak; tanpa hak; - permintaan sita diajukan oleh pemilik permintaan sita diajukan oleh pemilik agar dikembalikan kepadanya. agar dikembalikan kepadanya. Syarat atau alasan pokok sita Syarat atau alasan pokok sita revindikasi adalah adanya obyek revindikasi adalah adanya obyek sengketa barang bergerak, terdapat sengketa barang bergerak, terdapat pemohon pemilik barang, pemohon pemilik barang, permohonan diajukan kepada Ketua permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan dan Barang dikuasai Pengadilan dan Barang dikuasai tergugat tanpa hak. tergugat tanpa hak.
no reviews yet
Please Login to review.