jagomart
digital resources
picture1_File - Surat Pemberitahuan Id 22132 | Rv Reglement Op De Rechtvordering


 274x       Tipe PDF       Ukuran file 0.62 MB       Source: kepaniteraan.mahkamahagung.go.id


File - Surat Pemberitahuan Id 22132 | Rv Reglement Op De Rechtvordering
tata cara berperkara di raad van justitie dan hooggerechtshof bab i ketentuan ketentuan umum gg bagian 1  penyampaian surat pernyataan gugatan  pemberitahuan kepada rr yang berkepentingan sendiri dan pemberitahuan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   www.legalitas.org
                                          
                                          
                                          
                     REGLEMEN ACARA PERDATA 
                        (Reglement op de Rechtsvordering) 
                            (S. 1847-52 jo. 1849-63.) 
      
     Catatan: 
     Buku Keempat (pasal 924-1037) tentang Hukum Acara mengenai perkara-
     perkara yang termasuk kekuasaan Residentierechter tidak dimuat di sini 
     karena Residentierechter kini sudah tidak ada lagi. 
      
                                  BUKU PERTAMA  
                             TATA CARA BERPERKARA  
                 DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF 
      
                                      BAB I 
                          KETENTUAN-KETENTUAN UMUM 
                                                            gg
       Bagian 1. Penyampaian Surat Pernyataan Gugatan, Pemberitahuan Kepada 
                                                           rr
           yang Berkepentingan Sendiri Dan Pemberitahuan Surat-surat Resmi. 
                                                      ss..oo
     Pas. 1.                                       iittaa
        Tiap-tiap proses perkara perdata sepanjang tidak dikecualikan secara 
                                                  ll
        khusus, dimulai dengan suatu pemberitahuan gugatan yang dilakukan 
                                               ggaa
        oleh seorang jurusita yang mempunyai wewenang di tempat 
                                            llee
        pemberitahuan itu, wajib menyampaikan turunan surat pemberitahuan 
                                           ..
        itu kepada orang yang digugat atau menyampaikannya di tempat tinggal 
        orang yang digugat itu.       wwww
        Turunan itu berlaku bagi orang yang menerimanya sebagai surat 
                                    ww
        gugatan asli. (Ro. 198; KUHPerd. 17 dst., 234, 436; 1186, 1868; F. 
        118, 148, 180; Rv. 2 dst., 6 dst., 10 dst., 18 dst., 20, 94, 97, 
        284, 309, 339, 457, 488, 554, 726, 728, 751,  771, 819, 831, 836, 
        841, 880, 883 (lama), IR. 118, 121, 388.) 1 
      
     Pasal 2. 
        Kecuali yang secara khusus ditentukan dalam peraturan ini mengenai 
        penyampaian pemberitahuan kepada para pihak, bersamaan dengan 
        pemberitahuan gugatannya atau selama perkara berjalan dan tentang 
        pelaksanaan tempat tinggal pilihan, maka pernberitahuan gugatan dan 
        pemberitahuan-pemberitahuan lain, sesual dengan pasal 24 Kitab 
        Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd.) dengan mengingat pembedaan-
        pembedaan yang diadakan di dalamnya, dapat dilakukan juga di tempat 
        tinggal pilihan yang dimaksudkan dalam pasal itu. (Rv. 106 dst., 
        443.) 
        Dg.  S. 1908-522 jo. 1909-115, ditambah alinea 2-6. 
        (s.d.u. dg.  S. 1925-497.) Panitera raad vanjustitie (R.v.J.), dan 
        di tempat yang tidak ada raad van jusititie, kepala daerah 
        (Gubernur, Residen dan Asisten-Residen) yang kantomya dipilih 
        sebagai tempat tinggal pilihan, wajib menerima pemberitahuan-
        pemberitahuan yang disampaikan di kantornya, dan secepatnya 
        memberitahukannya kepada yang berkepentingan atau kuasanya, 
        sepanjang mereka bertempat tinggal di Indonesia atau berada di situ 
        dan tempat tinggal atau di mana ia berada diketahui oleh Panitera, 
    www.legalitas.org
                                                                                       2
          kepala daerah atau kepala pemerintahan setempat (Gubemur, Residen 
          atau Asisten-Residen), tanpa perlu terbukti keabsahannya pengetahuan 
          itu. (RBg. 321, 322-3'.) 
          Kewajiban yang sama ada pula pada pegawai-pegawai negeri yang lain 
          bila menurut peraturan perundang-undangan kantomya telah dijadikan 
          tempat tinggal pilihan. 
          Pemberitahuan lewat kawat atau dengan surat tercatat antara lain 
          berlaku sebagai pemberitahuan yang patut. 
          Pemberitahuan dilaksanakan atas biaya yang berkepentingan.  Pegawai 
          negeri yang menerima pemberitahuan tidak mempunyai kewajiban untuk 
          melaporkan atau memberi penjelasan lebih lanjut tentang hal itu 
          selama yang berkepentingan belum mengganti biayanya. 
          Dalam hal yang berkepentingan menolak atau tidak datang untuk 
          menerima atau meminta surat yang bersangkutan atau tidak mau 
          membayar biaya yang telah dikeluarkan, maka biaya itu menjadi beban 
          negara yang kemudian dipertanggungiawahkan kepada yang 
          berkepentingan. 
      
     Pasal 3. 
          (s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal juru sita tidak dapat bertemu 
          dengan tergugat atau anggota keluarganya di tempat tinggalnya itu, 
          maka ia segera menyampaikan turunan surat yang bersangkutan kepada 
                                                                     gg
          kepala pemerintahan setempat (asisten residen) yang kemudian 
                                                                 oorr
          membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan tanggal pada surat yang 
                                                                ..
          asli serta turunannya tanpa biaya dan sedapatss-dapatnya menyampaikan 
                                                            aa
          turunan surat itu kepada tergugat, tanpa perlu bukti keabsahan 
                                                0         lliitt
          penyampaian itu. (RBg. 321, 322-3 .)          aa
          Juru sita memberi catatan tentang penyampaian itu pada surat gugatan 
          asli dan turunannya.                   ..lleegg
          Jika kepala pemerintahan setempat (asisten residen) berhalangan, 
                                               ww
          tidalk ada kepala pemerintahan setempat atau tidak ada di tempat, 
                                            ww
          maka surat disampaikan kepada pejabat orang Eropa dengaii pangkat 
                                         ww
          tertinggi atau kepada pegawai kantor asisten residen, yang kemudian 
          bertindak seperti yang diperintahkan kepada asisten residen dalam 
          alinea pertama pasal ini. (Rv. 1, 20, 82, 94, 339, 457, 809.) 
      
     Pasal 4. 
      Kepada tiap-tiap tergugat diberikan turunan surat pemberitahuan 
          gugatan. Kepada suami/isteri yang tidak pisah meja dan ranjang atau 
          kawin dengan perpisahan harta kekayaan hanya diberikan satu turunan 
          saja. (Rv. 1, 7, 94 dst., 339; KUHPerd. 110, 186 dst., 233 dst.; Sv. 
          89.) 
       
     Pasal 5. 
          (s.d.u. dg. S. 1908-522; S. 1925-497.) Pemberitahuan gugatan 
          diberikan: 
          - langsung olehjuru sita yang ditunjuk oleh yang 
              berkepentingan,jika tergugat bertempat tinggal di ibukota tempat 
              majelis bersidang untuk mengadili gugatan itu; 
          -  jika tergugat bertempat tinggal di luar ibukota, tetapi masih di 
              dalam wilayah hukum hakim yang bersangkutan kepada siapa 
              diajukan gugatan itu, atau langsung oleh seorang juru sita yang 
              ditugaskan oleh penggugat atau atas pilihan penggugat dengan 
              surat permohonan pengacaranya dengan perantaraan hakim  tersebut 
              yang akan mengirimkan akte gugatannya kepada asisten-residen 
              yang wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat agar atas 
              perintahnya oleh orang yang berkewajiban diberitahukan kepada 
    www.legalitas.org
                                                                                       3
              tergugat. 
          -  jika tergugat bertempat tingkal di luar wilayah kekuasaan hakim 
              yang menerima gugatan atau segera dalam hal seperti diuraikan di 
              atas atau atas pilihan penggugat dan atas permohonan 
              pengacaranya dengan surat kepada hakim di tempat tinggal 
              tergugat yang kemudian akan memberitahukannya dengan perantaraan 
              juru sita yang ditunjuknya, jika tergugat bertempat tinggal di 
              dalam karesidenan tempat akan diadakan sidang majelis, dan jika 
              tidak tinggal di situ ia akan mengirim surat kepada asisten 
              residen yang mempunyai wilayah tempat tinggal tergugat. (RO. 
              33.) 
      Ketentuan-ketentuan di atas berlaku juga terhadap semua 
          pemberitahuan panggilan yang lain dan majelis-majelis hakim serta 
          para asisten residen wajib segera memerintahkan surat-surat gugatan 
          dan surat-surat panggilan lainriya untuk disampaikan kepada yang 
          berkepentingan dan kemudian menyampaikan laporan tentang 
          penyampaiannya kepada hakim. 
      Jika surat-surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada asisten 
          residen,  maka surat itu disampaikan kepada hakim karesidenan 
          (residentierechter) di tempat kedudukan asisten residen tersebut. 
          (RO. 107; RBg. 321, 322-31.) 
                                                                     gg
     Pasal 6.                                                    oorr
      Pemberitahuan gugatan dan semua pemberitahuan lainnya dilakukan 
          sebagai berikut:                                    ss..
           0                                                aa
          1 .  (s.d. u. dg. S. 1925-497io. S. 1926-229.) terhadap Gubemur 
                                                          lliitt
              Jenderal, dalam perkara yang menyangkut pribadinya, disampaikan 
                                                        aa
              kepadanya sendiri atau dengan perantaraan kantor Gubemur Jawa 
              Barat;                              lleegg
           0                                     ..
          2 .  terhadap pemerintah Indonesia disampaikan kepada Menteri yang 
                                               ww
              bersangkutan sebagai wakil Negara atau di tempat tinggalnya; 
              (Rv. 99'8.)                   ww
           0                             ww
          3 .  (s.d.u. dg.  S. 1925-497jo.  S. 1938-276.) terhadap badan-badan 
              hukum umum disampaikan kepada pipinan pengurus sendiri atau di 
              tempat tinggalnya atau di tempat pengurus biasa bersidang atau 
              mempunyai kantomya; 
           0
          3 bis. (s.d.t. dg.  S. 1925-497; s.d.u. dg.  S. 1931-168jo. 423; S. 
              1938-276.) terhadap Badan Hukum, kepada pengurus Badan Hukum 
              atau salah satu anggota pengurus di tempat tinggalnya, dan 
              apabila pengurus telah dinonaktifkan, kepada salah satu pemberes 
              (utang-piutang) atau ke tempat, kedudukan kantomya; (KUHPerd. 
              1653 dst.; KUHD 36 dst., 39, 44, 56.) 
           0
          4 . (s.d.u. dg.  S. 1908-522; S. 1925-497.) terhadap orang-orang 
              seperti tersebut pasal 9, kepada asisten residen.  Jika asisten 
              residen itu berhalangan, tidak ada asisten residen atau sedang 
              tidak ada di tempat, kepada seorang pejabat bangsa Eropa yang 
              pangkatnya tertinggi pada kantor asisten residen. 
              Pejabat atau pegawai yang menerima pemberitahuan itu akan 
              menandatangani surat asli itu tanpa biaya dan mengirimkan 
              turunannya dalam sampul tertutup kepada yang berkepentingan; 
              (RBg. 321, 322-3-.) 
           0
          5 . (s.d.u. dg.  S. 1938-276.) terhadap firma atau persekutuan 
              komanditer, kepada pribadi atau tempat tinggal salah satu 
              anggota pengurusnya dan jika badan itu sudah dibubarkan kepada 
              pribadi atau tempat tinggal atau kantor salah satu anggota 
    www.legalitas.org
                                                                                       4
              panitia pembubaran; (KUHD 16 dst., 19, 32, Rv. 9911.) 
           0
          6 .  terhadap harta benda orang yang sudah pailit atau orang yang 
              telah dinyatakan dalam keadaan miskin, kepada Balai Harta 
              Peninggalan atau kepada pribadi atau tempat tinggal orang yang 
                                                   13
              diserahi pengelolaannya; (Rv. 99  , F. 13, 22, 24 dst., 118.) 
           0
          7 . (s.d. u. dg.  S. 1908-522.) terhadap mereka yang tidak diketahui 
              tempat tinggalnya di Indonesia, di tempat ia nyata-nyata ada. 
              (s.d.u. dg.  S. 1938-276.) Bila mereka yang di Indonesia tidak 
              mempunyai tempat tinggal atau tempat di mana mereka senyatanya 
              berada, dan tempat tinggalnya di luar negeri tidak jelas, begitu 
              pula dalam hal panggilan terhadap pemegang-pemegang saham tidak 
              atas nama, atas utang-utang uang atau perusahaan-perusahaan 
              dagang yang tidak memakai nama pemiliknya, sehingga karenanya 
              tidak dikenal, maka surat panggilan akan ditempelkan di pintu 
              utama ruang sidang hakim yang menerima tuntutan atau akan 
              menyidangkan perkara tersebut dan salinan kedua akan disampaikan 
              kepada penuntut umum pada pengadilan tersebut yang membubuhkan 
              kata “mengetahui” pada surat gugatan yang asli. 
              Selain itu panggilan itu harus dimuat dalam salah satu harian di 
              tempat pengadilan itu bersidang atau jika tidak ada surat kabar 
              di tempat itu, dimuat dalam surat kabar di tempat terdekat. 
                                                                     gg
              Hal yang sama akan dilakukan terhadap perseroan terbatas, baik 
                                                                   rr
              yang masih berjalan maupun yang sudah bubar, jika tidak ada 
                                                                ..oo
              kantor bersamanya, tidak ada pengurus atau pelaksana pembubaran 
                                                              ss
              atau jika pengurus atau pelaksana pembubarannya tidak diketahui 
                                                          iittaa
              tempat tinggalnya atau tempat mereka senyatanya berada di 
              Indonesia.                             ggaall
              Jika panggilan tidak mengenai suatu perkara yang akan 
                                                  llee
              disidangkan atau sedang berjalan, maka panggilan ditempelkan di 
                                                 ..
              pintu utama ruang pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi 
                                               ww
              tempat tinggal penggugat; salinan kedua diserahkan kepada 
                                            ww
              penuntut umum pengadilan tersebut dan diumumkan dalam salah satu 
                                         ww
              surat kabar di tempat tersebut atau jika di tempat itu tidak ada 
              surat kabar, dimuat dalam surat kabar di tempat yang terdekat; 
              (Ov. 105; KUHPerd. 17; KUHD 40 dst.; Rv. 11, 13.) 
           0
          8 .  (s.d.u. dg.  S. 1872-12; S. 1908-522.) terhadap mereka yang ber-
              tempat tinggal di luar Indonesia, sepanjang di Indonesia tidak 
              diketahui tempat tinggalnya yang nyata, maka panggilan 
              disampaikan kepada penuntut umum pada pengadilan yang akan 
              mengadili atau sedang mengadili perkara yang bersangkutan yang 
              kemudian memberi tanda "mengetahui" pada surat aslinya dan 
              mengirimkan turunannya kepada pemerintah Indonesia untuk 
              diteruskan kepada yang bersangkutan. 
              Jika panggilan tidak mengenai suatu perkara yang akan diadili 
              atau sedang diperiksa, maka surat panggilan itu akan disampaikan 
              kepada penuntut umum pada pengadilan yang wilayah hukumnya 
              meliputi tempat tinggal penggugat dan ia akan bertindak seperti 
              ditentukan dalam alinea pertama; 
           0
          9 . (s.d.t. dg.  S. 1908-522; s.d.u. dg.  S. 1925-497.) terhadap 
              seorang wanita yang bersuami dan tidak berpisah meja dan ranjang 
              mengenai panggilan-panggilan dan semua pemberitahuan lainnya 
              atas permohonan suaminya, harus disampaikan kepadanya sendiri 
              atau di tempat tinggalnya yang nyata dan jika ia tinggal bersama 
              suaminya kepadanya sendiri atau jika jurusita tidak mejumpainya 
              di situ, disampaikan kepada kepala pemerintahan di tempat 
              tinggalnya itu atau kepada seorang pejabat pemerintahan bangsa 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Www legalitas org reglemen acara perdata reglement op de rechtsvordering s jo catatan buku keempat pasal tentang hukum mengenai perkara yang termasuk kekuasaan residentierechter tidak dimuat di sini karena kini sudah ada lagi pertama tata cara berperkara raad van justitie dan hooggerechtshof bab i ketentuan umum gg bagian penyampaian surat pernyataan gugatan pemberitahuan kepada rr berkepentingan sendiri resmi ss oo pas iittaa tiap proses sepanjang dikecualikan secara ll khusus dimulai dengan suatu dilakukan ggaa oleh seorang jurusita mempunyai wewenang tempat llee itu wajib menyampaikan turunan orang digugat atau menyampaikannya tinggal wwww berlaku bagi menerimanya sebagai ww asli ro kuhperd dst f rv lama ir kecuali ditentukan dalam peraturan ini para pihak bersamaan gugatannya selama berjalan pelaksanaan pilihan maka pernberitahuan lain sesual kitab undang mengingat pembedaan diadakan dalamnya dapat juga dimaksudkan dg ditambah alinea d u panitera vanjustitie r v j jusititie kepala ...

no reviews yet
Please Login to review.