Authentication
274x Tipe PDF Ukuran file 0.62 MB Source: kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
www.legalitas.org REGLEMEN ACARA PERDATA (Reglement op de Rechtsvordering) (S. 1847-52 jo. 1849-63.) Catatan: Buku Keempat (pasal 924-1037) tentang Hukum Acara mengenai perkara- perkara yang termasuk kekuasaan Residentierechter tidak dimuat di sini karena Residentierechter kini sudah tidak ada lagi. BUKU PERTAMA TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM gg Bagian 1. Penyampaian Surat Pernyataan Gugatan, Pemberitahuan Kepada rr yang Berkepentingan Sendiri Dan Pemberitahuan Surat-surat Resmi. ss..oo Pas. 1. iittaa Tiap-tiap proses perkara perdata sepanjang tidak dikecualikan secara ll khusus, dimulai dengan suatu pemberitahuan gugatan yang dilakukan ggaa oleh seorang jurusita yang mempunyai wewenang di tempat llee pemberitahuan itu, wajib menyampaikan turunan surat pemberitahuan .. itu kepada orang yang digugat atau menyampaikannya di tempat tinggal orang yang digugat itu. wwww Turunan itu berlaku bagi orang yang menerimanya sebagai surat ww gugatan asli. (Ro. 198; KUHPerd. 17 dst., 234, 436; 1186, 1868; F. 118, 148, 180; Rv. 2 dst., 6 dst., 10 dst., 18 dst., 20, 94, 97, 284, 309, 339, 457, 488, 554, 726, 728, 751, 771, 819, 831, 836, 841, 880, 883 (lama), IR. 118, 121, 388.) 1 Pasal 2. Kecuali yang secara khusus ditentukan dalam peraturan ini mengenai penyampaian pemberitahuan kepada para pihak, bersamaan dengan pemberitahuan gugatannya atau selama perkara berjalan dan tentang pelaksanaan tempat tinggal pilihan, maka pernberitahuan gugatan dan pemberitahuan-pemberitahuan lain, sesual dengan pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd.) dengan mengingat pembedaan- pembedaan yang diadakan di dalamnya, dapat dilakukan juga di tempat tinggal pilihan yang dimaksudkan dalam pasal itu. (Rv. 106 dst., 443.) Dg. S. 1908-522 jo. 1909-115, ditambah alinea 2-6. (s.d.u. dg. S. 1925-497.) Panitera raad vanjustitie (R.v.J.), dan di tempat yang tidak ada raad van jusititie, kepala daerah (Gubernur, Residen dan Asisten-Residen) yang kantomya dipilih sebagai tempat tinggal pilihan, wajib menerima pemberitahuan- pemberitahuan yang disampaikan di kantornya, dan secepatnya memberitahukannya kepada yang berkepentingan atau kuasanya, sepanjang mereka bertempat tinggal di Indonesia atau berada di situ dan tempat tinggal atau di mana ia berada diketahui oleh Panitera, www.legalitas.org 2 kepala daerah atau kepala pemerintahan setempat (Gubemur, Residen atau Asisten-Residen), tanpa perlu terbukti keabsahannya pengetahuan itu. (RBg. 321, 322-3'.) Kewajiban yang sama ada pula pada pegawai-pegawai negeri yang lain bila menurut peraturan perundang-undangan kantomya telah dijadikan tempat tinggal pilihan. Pemberitahuan lewat kawat atau dengan surat tercatat antara lain berlaku sebagai pemberitahuan yang patut. Pemberitahuan dilaksanakan atas biaya yang berkepentingan. Pegawai negeri yang menerima pemberitahuan tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan atau memberi penjelasan lebih lanjut tentang hal itu selama yang berkepentingan belum mengganti biayanya. Dalam hal yang berkepentingan menolak atau tidak datang untuk menerima atau meminta surat yang bersangkutan atau tidak mau membayar biaya yang telah dikeluarkan, maka biaya itu menjadi beban negara yang kemudian dipertanggungiawahkan kepada yang berkepentingan. Pasal 3. (s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal juru sita tidak dapat bertemu dengan tergugat atau anggota keluarganya di tempat tinggalnya itu, maka ia segera menyampaikan turunan surat yang bersangkutan kepada gg kepala pemerintahan setempat (asisten residen) yang kemudian oorr membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan tanggal pada surat yang .. asli serta turunannya tanpa biaya dan sedapatss-dapatnya menyampaikan aa turunan surat itu kepada tergugat, tanpa perlu bukti keabsahan 0 lliitt penyampaian itu. (RBg. 321, 322-3 .) aa Juru sita memberi catatan tentang penyampaian itu pada surat gugatan asli dan turunannya. ..lleegg Jika kepala pemerintahan setempat (asisten residen) berhalangan, ww tidalk ada kepala pemerintahan setempat atau tidak ada di tempat, ww maka surat disampaikan kepada pejabat orang Eropa dengaii pangkat ww tertinggi atau kepada pegawai kantor asisten residen, yang kemudian bertindak seperti yang diperintahkan kepada asisten residen dalam alinea pertama pasal ini. (Rv. 1, 20, 82, 94, 339, 457, 809.) Pasal 4. Kepada tiap-tiap tergugat diberikan turunan surat pemberitahuan gugatan. Kepada suami/isteri yang tidak pisah meja dan ranjang atau kawin dengan perpisahan harta kekayaan hanya diberikan satu turunan saja. (Rv. 1, 7, 94 dst., 339; KUHPerd. 110, 186 dst., 233 dst.; Sv. 89.) Pasal 5. (s.d.u. dg. S. 1908-522; S. 1925-497.) Pemberitahuan gugatan diberikan: - langsung olehjuru sita yang ditunjuk oleh yang berkepentingan,jika tergugat bertempat tinggal di ibukota tempat majelis bersidang untuk mengadili gugatan itu; - jika tergugat bertempat tinggal di luar ibukota, tetapi masih di dalam wilayah hukum hakim yang bersangkutan kepada siapa diajukan gugatan itu, atau langsung oleh seorang juru sita yang ditugaskan oleh penggugat atau atas pilihan penggugat dengan surat permohonan pengacaranya dengan perantaraan hakim tersebut yang akan mengirimkan akte gugatannya kepada asisten-residen yang wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat agar atas perintahnya oleh orang yang berkewajiban diberitahukan kepada www.legalitas.org 3 tergugat. - jika tergugat bertempat tingkal di luar wilayah kekuasaan hakim yang menerima gugatan atau segera dalam hal seperti diuraikan di atas atau atas pilihan penggugat dan atas permohonan pengacaranya dengan surat kepada hakim di tempat tinggal tergugat yang kemudian akan memberitahukannya dengan perantaraan juru sita yang ditunjuknya, jika tergugat bertempat tinggal di dalam karesidenan tempat akan diadakan sidang majelis, dan jika tidak tinggal di situ ia akan mengirim surat kepada asisten residen yang mempunyai wilayah tempat tinggal tergugat. (RO. 33.) Ketentuan-ketentuan di atas berlaku juga terhadap semua pemberitahuan panggilan yang lain dan majelis-majelis hakim serta para asisten residen wajib segera memerintahkan surat-surat gugatan dan surat-surat panggilan lainriya untuk disampaikan kepada yang berkepentingan dan kemudian menyampaikan laporan tentang penyampaiannya kepada hakim. Jika surat-surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada asisten residen, maka surat itu disampaikan kepada hakim karesidenan (residentierechter) di tempat kedudukan asisten residen tersebut. (RO. 107; RBg. 321, 322-31.) gg Pasal 6. oorr Pemberitahuan gugatan dan semua pemberitahuan lainnya dilakukan sebagai berikut: ss.. 0 aa 1 . (s.d. u. dg. S. 1925-497io. S. 1926-229.) terhadap Gubemur lliitt Jenderal, dalam perkara yang menyangkut pribadinya, disampaikan aa kepadanya sendiri atau dengan perantaraan kantor Gubemur Jawa Barat; lleegg 0 .. 2 . terhadap pemerintah Indonesia disampaikan kepada Menteri yang ww bersangkutan sebagai wakil Negara atau di tempat tinggalnya; (Rv. 99'8.) ww 0 ww 3 . (s.d.u. dg. S. 1925-497jo. S. 1938-276.) terhadap badan-badan hukum umum disampaikan kepada pipinan pengurus sendiri atau di tempat tinggalnya atau di tempat pengurus biasa bersidang atau mempunyai kantomya; 0 3 bis. (s.d.t. dg. S. 1925-497; s.d.u. dg. S. 1931-168jo. 423; S. 1938-276.) terhadap Badan Hukum, kepada pengurus Badan Hukum atau salah satu anggota pengurus di tempat tinggalnya, dan apabila pengurus telah dinonaktifkan, kepada salah satu pemberes (utang-piutang) atau ke tempat, kedudukan kantomya; (KUHPerd. 1653 dst.; KUHD 36 dst., 39, 44, 56.) 0 4 . (s.d.u. dg. S. 1908-522; S. 1925-497.) terhadap orang-orang seperti tersebut pasal 9, kepada asisten residen. Jika asisten residen itu berhalangan, tidak ada asisten residen atau sedang tidak ada di tempat, kepada seorang pejabat bangsa Eropa yang pangkatnya tertinggi pada kantor asisten residen. Pejabat atau pegawai yang menerima pemberitahuan itu akan menandatangani surat asli itu tanpa biaya dan mengirimkan turunannya dalam sampul tertutup kepada yang berkepentingan; (RBg. 321, 322-3-.) 0 5 . (s.d.u. dg. S. 1938-276.) terhadap firma atau persekutuan komanditer, kepada pribadi atau tempat tinggal salah satu anggota pengurusnya dan jika badan itu sudah dibubarkan kepada pribadi atau tempat tinggal atau kantor salah satu anggota www.legalitas.org 4 panitia pembubaran; (KUHD 16 dst., 19, 32, Rv. 9911.) 0 6 . terhadap harta benda orang yang sudah pailit atau orang yang telah dinyatakan dalam keadaan miskin, kepada Balai Harta Peninggalan atau kepada pribadi atau tempat tinggal orang yang 13 diserahi pengelolaannya; (Rv. 99 , F. 13, 22, 24 dst., 118.) 0 7 . (s.d. u. dg. S. 1908-522.) terhadap mereka yang tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia, di tempat ia nyata-nyata ada. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Bila mereka yang di Indonesia tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat di mana mereka senyatanya berada, dan tempat tinggalnya di luar negeri tidak jelas, begitu pula dalam hal panggilan terhadap pemegang-pemegang saham tidak atas nama, atas utang-utang uang atau perusahaan-perusahaan dagang yang tidak memakai nama pemiliknya, sehingga karenanya tidak dikenal, maka surat panggilan akan ditempelkan di pintu utama ruang sidang hakim yang menerima tuntutan atau akan menyidangkan perkara tersebut dan salinan kedua akan disampaikan kepada penuntut umum pada pengadilan tersebut yang membubuhkan kata “mengetahui” pada surat gugatan yang asli. Selain itu panggilan itu harus dimuat dalam salah satu harian di tempat pengadilan itu bersidang atau jika tidak ada surat kabar di tempat itu, dimuat dalam surat kabar di tempat terdekat. gg Hal yang sama akan dilakukan terhadap perseroan terbatas, baik rr yang masih berjalan maupun yang sudah bubar, jika tidak ada ..oo kantor bersamanya, tidak ada pengurus atau pelaksana pembubaran ss atau jika pengurus atau pelaksana pembubarannya tidak diketahui iittaa tempat tinggalnya atau tempat mereka senyatanya berada di Indonesia. ggaall Jika panggilan tidak mengenai suatu perkara yang akan llee disidangkan atau sedang berjalan, maka panggilan ditempelkan di .. pintu utama ruang pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi ww tempat tinggal penggugat; salinan kedua diserahkan kepada ww penuntut umum pengadilan tersebut dan diumumkan dalam salah satu ww surat kabar di tempat tersebut atau jika di tempat itu tidak ada surat kabar, dimuat dalam surat kabar di tempat yang terdekat; (Ov. 105; KUHPerd. 17; KUHD 40 dst.; Rv. 11, 13.) 0 8 . (s.d.u. dg. S. 1872-12; S. 1908-522.) terhadap mereka yang ber- tempat tinggal di luar Indonesia, sepanjang di Indonesia tidak diketahui tempat tinggalnya yang nyata, maka panggilan disampaikan kepada penuntut umum pada pengadilan yang akan mengadili atau sedang mengadili perkara yang bersangkutan yang kemudian memberi tanda "mengetahui" pada surat aslinya dan mengirimkan turunannya kepada pemerintah Indonesia untuk diteruskan kepada yang bersangkutan. Jika panggilan tidak mengenai suatu perkara yang akan diadili atau sedang diperiksa, maka surat panggilan itu akan disampaikan kepada penuntut umum pada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat dan ia akan bertindak seperti ditentukan dalam alinea pertama; 0 9 . (s.d.t. dg. S. 1908-522; s.d.u. dg. S. 1925-497.) terhadap seorang wanita yang bersuami dan tidak berpisah meja dan ranjang mengenai panggilan-panggilan dan semua pemberitahuan lainnya atas permohonan suaminya, harus disampaikan kepadanya sendiri atau di tempat tinggalnya yang nyata dan jika ia tinggal bersama suaminya kepadanya sendiri atau jika jurusita tidak mejumpainya di situ, disampaikan kepada kepala pemerintahan di tempat tinggalnya itu atau kepada seorang pejabat pemerintahan bangsa
no reviews yet
Please Login to review.