Authentication
250x Tipe PPT Ukuran file 2.31 MB Source: uptdbpsgubeng.files.wordpress.com
Latar Belakang Latar Belakang Kebijakan MBS Program RKS/M & Wajar RKT Program BOS Pentingnya Penyusunan Pentingnya Penyusunan RKS/M RKS/M 1.Sumber penerimaan dana BOS signifikan Sumber penerimaan dana BOS signifikan 1. bagi sekolah/madrasah; bagi sekolah/madrasah; 2.20% anggaran dari APBN & APBD wajib 20% anggaran dari APBN & APBD wajib 2. untuk bidang pendidikan; untuk bidang pendidikan; 3.Lemahnya administrasi perencanaan di Lemahnya administrasi perencanaan di 3. tingkat sekolah/madrasah; tingkat sekolah/madrasah; 4.Sebagian besar sekolah/madrasah belum Sebagian besar sekolah/madrasah belum 4. menyusun/memiliki dokumen RKS/M dan menyusun/memiliki dokumen RKS/M dan RKT. RKT. Apakah RKS/M itu? Apakah RKS/M itu? Proses menentukan tindakan masa depan Proses menentukan tindakan masa depan (4 tahun) sekolah/madrasah yang tepat, (4 tahun) sekolah/madrasah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memper- melalui urutan pilihan, dengan memper- hitungkan ketersediaan sumber daya. hitungkan ketersediaan sumber daya. Dokumen tentang gambaran kegiatan Dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah/madrasah di masa depan untuk sekolah/madrasah di masa depan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah/ mencapai tujuan dan sasaran sekolah/ madrasah yang telah ditetapkan. madrasah yang telah ditetapkan. Tujuan Penyusunan Tujuan Penyusunan RKS/M RKS/M 1.Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah 1. dapat dicapai; dapat dicapai; 2.Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah; Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah; 2. 3.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan 3. sinergi baik intra pelaku di sekolah/madrasah, antar sinergi baik intra pelaku di sekolah/madrasah, antar sekolah/ madrasah, Disdik Kab/Kota/Provinsi, dan antar sekolah/ madrasah, Disdik Kab/Kota/Provinsi, dan antar waktu; waktu; 4.Menjamin keterkaitan antara perencanaan, Menjamin keterkaitan antara perencanaan, 4. penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan; pengawasan; 5.Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah 5. dan masyarakat; dan masyarakat; 6.Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah 6. yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender. berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender. Dasar Hukum Dasar Hukum 1.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 1. Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1. Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1. 2.PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 2. Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1. Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1. 3.PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang 3. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51. Pendidikan, Pasal 51. 4.PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang 4. Pendanaan Pendidikan. Pendanaan Pendidikan. 5.Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang 5. Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pendidikan Dasar dan Menengah.
no reviews yet
Please Login to review.