jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Ppt 22085 | 66789495 Penyusunan Rksm Rkt


 250x       Tipe PPT       Ukuran file 2.31 MB       Source: uptdbpsgubeng.files.wordpress.com


Kebijakan Ppt 22085 | 66789495 Penyusunan Rksm Rkt

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
  Latar Belakang
  Latar Belakang
                 Kebijakan 
                   MBS
     Program      RKS/M & 
      Wajar        RKT
                  Program 
                   BOS
  Pentingnya Penyusunan 
  Pentingnya Penyusunan 
  RKS/M
  RKS/M
   1.Sumber penerimaan dana BOS signifikan 
    Sumber penerimaan dana BOS signifikan 
   1.
    bagi sekolah/madrasah;
    bagi sekolah/madrasah;
   2.20% anggaran dari APBN & APBD wajib 
    20% anggaran dari APBN & APBD wajib 
   2.
    untuk bidang pendidikan;
    untuk bidang pendidikan;
   3.Lemahnya administrasi perencanaan di 
    Lemahnya administrasi perencanaan di 
   3.
    tingkat sekolah/madrasah;
    tingkat sekolah/madrasah;
   4.Sebagian besar sekolah/madrasah belum 
    Sebagian besar sekolah/madrasah belum 
   4.
    menyusun/memiliki dokumen RKS/M dan 
    menyusun/memiliki dokumen RKS/M dan 
    RKT.
    RKT.
   Apakah RKS/M itu?
    Apakah RKS/M itu?
   Proses menentukan tindakan masa depan 
   Proses menentukan tindakan masa depan 
   (4 tahun) sekolah/madrasah yang tepat, 
   (4 tahun) sekolah/madrasah yang tepat, 
   melalui urutan pilihan, dengan memper-
   melalui urutan pilihan, dengan memper-
   hitungkan ketersediaan sumber daya.
   hitungkan ketersediaan sumber daya.
   Dokumen tentang gambaran kegiatan 
   Dokumen tentang gambaran kegiatan 
   sekolah/madrasah di masa depan untuk 
   sekolah/madrasah di masa depan untuk 
   mencapai tujuan dan sasaran sekolah/ 
   mencapai tujuan dan sasaran sekolah/ 
   madrasah yang telah ditetapkan.
   madrasah yang telah ditetapkan.
   Tujuan Penyusunan 
   Tujuan Penyusunan 
   RKS/M
   RKS/M
  1.Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah 
   Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah 
  1.
   dapat dicapai;
   dapat dicapai;
  2.Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah;
   Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah;
  2.
  3.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan 
   Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan 
  3.
   sinergi baik intra pelaku di sekolah/madrasah, antar 
   sinergi baik intra pelaku di sekolah/madrasah, antar 
   sekolah/ madrasah, Disdik Kab/Kota/Provinsi,  dan antar 
   sekolah/ madrasah, Disdik Kab/Kota/Provinsi,  dan antar 
   waktu;
   waktu;
  4.Menjamin keterkaitan antara perencanaan, 
   Menjamin keterkaitan antara perencanaan, 
  4.
   penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan 
   penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan 
   pengawasan;
   pengawasan;
  5.Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah 
   Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah 
  5.
   dan masyarakat;
   dan masyarakat;
  6.Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah 
   Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah 
  6.
   yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, 
   yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, 
   berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender. 
   berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender. 
  Dasar Hukum 
  Dasar Hukum 
   1.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
     UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
    1.
     Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1.
     Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1.
   2.PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 
     PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 
    2.
     Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1.
     Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1.
   3.PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang 
     PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang 
    3.
     Pengelolaan dan Penyelenggaraan 
     Pengelolaan dan Penyelenggaraan 
     Pendidikan, Pasal 51.
     Pendidikan, Pasal 51.
   4.PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang 
     PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang 
    4.
     Pendanaan Pendidikan.
     Pendanaan Pendidikan.
   5.Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang 
     Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang 
    5.
     Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan 
     Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan 
     Pendidikan Dasar dan Menengah.
     Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Latar belakang kebijakan mbs program rks m wajar rkt bos pentingnya penyusunan sumber penerimaan dana signifikan bagi sekolah madrasah anggaran dari apbn apbd wajib untuk bidang pendidikan lemahnya administrasi perencanaan di tingkat sebagian besar belum menyusun memiliki dokumen dan apakah itu proses menentukan tindakan masa depan tahun yang tepat melalui urutan pilihan dengan memper hitungkan ketersediaan daya tentang gambaran kegiatan mencapai tujuan sasaran telah ditetapkan menjamin agar dapat dicapai mendukung koordinasi antar pelaku terciptanya integrasi sinkronisasi sinergi baik intra disdik kab kota provinsi waktu keterkaitan antara penganggaran pelaksanaan pelaporan pengawasan mengoptimalkan partisipasi warga masyarakat penggunaan ekonomis efisien efektif berkeadilan berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender dasar hukum uu nomor sistem nasional pasal ayat pp standar pengelolaan penyelenggaraan pendanaan permendiknas oleh satuan menengah...

no reviews yet
Please Login to review.