jagomart
digital resources
picture1_Surat Utusan Id 21400 | Artikel Setiyana Ahmad Supangkat


 186x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.08 MB       Source: repository.unpas.ac.id


Surat Utusan Id 21400 | Artikel Setiyana Ahmad Supangkat
surat keputusan pengangkatan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit antara bank pemerintah dengan penyelenggara negara jurnal ilmiah diajukan untuk memenuhi salah satu syarat guna mencapai gelar magister hukum disusun oleh  nama  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                             ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM 
                                             SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN SEBAGAI JAMINAN 
                                   DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK PEMERINTAH DENGAN
                                                                          PENYELENGGARA NEGARA
                                                                                      JURNAL ILMIAH
                                                                 Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat 
                                                                      Guna Mencapai Gelar Magister Hukum 
                                                                                           Disusun oleh: 
                                                               Nama                  :    Setiyana Ahmad Supangkat
                                                               NPM                   :    178040060
                                                               Konsentrasi           :    Hukum Ekonomi
                                                                                     Di bawah Bimbingan:
                                                                            Dr. H. Aang Achmad, S.H., M.H.
                                                                      Dr. H. Absar Kartabrata, S.H., M.Hum.
                                                                            MAGISTER ILMU HUKUM
                                                                           PROGRAM PASCASARJANA
                                                                             UNIVERSITAS PASUNDAN
                                                                                           BANDUNG 
                                                                                                 2020
                                                 1
                   ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM 
               SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN SEBAGAI JAMINAN 
             DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK PEMERINTAH DENGAN
                       PENYELENGGARA NEGARA
                        Setiyana Ahmad Supangkat
              Program Studi Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung
         Abstract
         This writing discusses the Legal Position of Employee Decrees as Collateral in Loan Agreements
         between Government Banks and State Administrators. The formulation of the problem taken are:
         How are the legal position of the appointment decree in the credit agreement between the state bank
         and state administrators? How are the legal consequences of the appointment decree on credit
         agreements between state banks and state administrators? How are the legal remedies due to failure
         of credit payments with the guarantee of a Decree of Appointment in a credit agreement between a
         state bank and a state official? The results of the study show that the disbursement of the loan with
         the Employee Decree guarantee even without the use of material collateral is allowed according to
         Law Number 10 year 1998 concerning Amendments from Law Number 7 year 1992 concerning
         Banking as long as the lending is accompanied by prudential steps which are part of the
         implementation of GCG principles in Government Banks. In the practice, writer found that although
         the prudential steps have been taken, there are still economic losses from this loan in the event of a
         non-performing loan, the legal remedies for this economic losses can be in the form of claims for
         economic losses both in default from the loan agreement and in acts against civil law.
         Keywords: Employee Assignment Decree, State Organizer, Credit Guarantee, Prudential Principles.
         Intisari
         Penulisan ini membahas mengenai Kedudukan Hukum Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai
         Jaminan  Dalam Perjanjian Kredit Antara Bank Pemerintah Dengan Penyelenggara Negara. Rumusan
         masalah yang diambil adalah Bagaimana kedudukan hukum jaminan SK Pengangkatan pada
         Perjanjian kredit Antara Bank Pemerintah Dengan Penyelenggara Negara? Bagaimana akibat hukum
         jaminan SK Pengangkatan pada Perjanjian kredit Antara Bank Pemerintah Dengan Penyelenggara
         Negara? Bagaimana upaya hukum akibat kegagalan pembayaran kredit dengan jaminan SK
         Pengangkatan pada Perjanjian kredit Antara Bank Pemerintah Dengan Penyelenggara Negara?. Hasil
         penelitian menunjukan bahwa penyaluran kredit dengan Jaminan SK Pengangkatan meskipun tanpa
         menggunakan jaminan yang bersifat kebendaan diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 10
         tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
         sepanjang penyaluran kredit tersebut disertai dengan langkah kehati-hatian yang merupakan bagian
         dari   penerapan prinsip GCG pada Bank Pemerintah. Dalam praktik penulis meskipun telah
         dilaksanakan langkah kehati-hatian tetap terdapat kerugian pada kredit tersebut dalam hal terjadi
         kredit bermasalah, atas kerugian tersebut, upaya hukum yang dilakukan dapat berupa gugatan
         kerugian baik pada wanprestasi maupun pada perbuatan melawan hukum perdata.
         Kata Kunci: Surat Keputusan Pengangkatan, Penyelenggara Negara, Jaminan Kredit, Prinsip Kehati-
         hatian.
         Pokok Muatan
         A. Latar Belakang                      2
         B. Metode Penelitian                   8
         C. Hasil Penelitian dan Pembahasan     8
         D. Kesimpulan                          17
                                                                                                                           2
                     A. Latar Belakang                                      penyaluran Kredit tidak mematuhi atau tidak
                           Saat ini, seiring dengan era globalisasi         dilakukan sesuai dengan ketentuan OJK, maka
                      yang memudahkan akses bagi setiap orang               terdapat   sanksi   yang   dikenakan   oleh   OJK
                      untuk   memenuhi   segala   kebutuhannya,             kepada   Bank,   bahkan   dalam   rangka
                      menyebabkan permintaan masyarakat terhadap            memastikan ketentuan yang berlaku dijalankan
                      barang baik yang bersifat tersier,   sekunder         oleh Bank, OJK mengatur sektor Perbankan
                      terlebih   primer   semakin   meningkat.   Sifat      untuk memiliki satu Direktur yang ditugaskan
                      konsumtif   yang   ditandai   dengan   semakin        secara   khusus   untuk   mencegah   Bank
                      berkembangnya daya beli masyarakat pada               melanggar   ketentuan   yang   berlaku   yaitu
                      dasarnya      berbanding       lurus     dengan       melalui   Direktur   Kepatuhan   (Compliance
                      pertumbuhan perekonomian di suatu negara,             Director),   keberadaan   Direktur   Kepatuhan
                      semakin tinggi daya beli masyarakat maka              tersebut mungkin tidak terdapat pada industri
                      pertumbuhan perekonomian suatu negara akan            lainnya selain pada industri jasa keuangan. 
                      semakin terdorong meningkat dan dinamis.                   Pelanggaran   Bank   terhadap   ketentuan
                      Salah satu faktor pendorong yang menstimulus          yang berlaku baik secara langsung maupun
                      daya beli   masyarakat   adalah   fasilitas   yang    tidak   langsung   akan   berdampak   pada
                      diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan berupa           menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat
                      pinjaman   uang   dalam   bentuk   Kredit   yang      terhadap   Bank   yang   pada   akhirnya
                      semakin  banyak   tersedia,   salah   satunya   di    dikhawatirkan   akan   terjadi   penarikan   dana
                      sektor Perbankan.                                     besar-besaran (rush) oleh masyarakat sehingga
                           Istilah   “Perbankan”   pada   umumnya           pada skala ekonomi makro akan berdampak
                      diartikan   sebagai   segala   sesuatu   yang         sistemik   seperti   terjadinya   Krisis   Ekonomi
                      berkenaan dengan Bank, lembaga ini berfungsi          seperti   yang   pernah   melanda   Indonesia
                      selain   melayani   jasa   lalu-lintas   transaksi    sebelumnya.   Oleh   karenanya,   pengaturan
                      keuangan   juga   meng-intermediasi   antara          terhadap sektor Perbankan dibuat sangat ketat
                      masyarakat yang memiliki kelebihan (surplus)          bahkan dikatakan bahwa Perbankan merupakan
                      dana dengan masyarakat yang memerlukan                lembaga yang sangat banyak pengaturannya
                      dana atau sebagai sarana untuk menjembatani           (highly regulated).
                      antara deposan dengan Debitur. Dengan adanya               Ketentuan   pokok   Perbankan,   hingga
                      fungsi   intermediasi   tersebut,   Bank   wajib      tulisan ini dibuat masih merujuk pada Undang-
                      menjaga dua prinsip utama, di satu sisi Bank          Undang   Nomor   10   tahun   1998   tentang
                      memiliki prinsip untuk menjaga Kepercayaan            Perubahan   atas   Undang-Undang   Nomor   7
                      (Trust) yang diberikan untuk mengelola dana           tahun 1992 tentang Perbankan, undang-undang
                      yang disimpan oleh deposan, di sisi lain Bank         ini   lahir   pasca   terjadinya   Krisis   Moneter
                      berkewajiban untuk selalu melakukan kegiatan          Indonesia pada tahun 1998.
                      usaha   sesuai   dengan   prinsip   kehati-hatian                Dalam Undang-Undang Nomor 10
                      (prudential   principle)   dalam   menjalankan        tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-
                      kegiatan   usahanya   khususnya   dalam               Undang   Nomor   7   tahun   1992   tentang
                      penyaluran Kredit kepada Debitur.                     Perbankan istilah “Kredit” dalam   Pasal 1
                                 Salah satu langkah yang dilakukan          angka 11 dinyatakan: Kredit adalah penyediaan
                      oleh Bank dalam rangka menjaga kepercayaan            uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
                      masyarakat dan menjaga prinsip kehati-hatian          dengan   itu,   berdasarkan   persetujuan   atau
                      dapat terselenggara dengan baik adalah dengan         kesepakatan   pinjam-meminjam   antara   Bank
                      mematuhi setiap ketentuan yang dikeluarkan            dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
                      oleh negara khususnya ketentuan yang diatur           peminjam untuk melunasi utangnya setelah
                                                            1
                      oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Apabila           jangka   waktu   tertentu   dengan   pemberian
                                                                            bunga. 
                           1Otoritas   Jasa   Keuangan   Merupakan
                      Regulator   Perbankan   yang   berfungsi   untuk
                      menyelenggarakan   sistem   pengaturan   dan          keuangan, sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-
                      pengawasan   yang   terintegrasi   terhadap           Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas
                      keseluruhan   kegiatan   di   dalam   sektor   jasa   Jasa Keuangan.
                                                                                                                                3
                            Berdasarkan   ketentuan   di   atas,   dengan      Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
                       mengutip   pendapat   dari   Thomas   Suyatno           Perubahan   atas   Undang-Undang   Nomor   7
                       pengertian Kredit tersebut mengandung unsur-            tahun 1992 tentang Perbankan di atas serta
                       unsur yang melekat pada Kredit, antara lain             dengan adanya Unsur Risiko, dapat difahami
                       berupa:                                                 bahwa unsur tersebut merupakan unsur yang
                        1.  Unsur Kepercayaan                                  melahirkan   arti   pentingnya   keberadaan
                            Berupa keyakinan dari si Pemberi Kredit            Jaminan dalam Kredit Bank. 
                            bahwa prestasi   yang   diberikannya   baik             Pengertian   Risiko   di   sektor   Perbankan
                            dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan          serta   kaitannya   dengan   Risiko   yang   terjadi
                            benar-benar   diterimanya   kembali   dalam        pada Kredit, terdapat pada Peraturan Otoritas
                            jangka waktu tertentu di masa yang akan            Jasa       Keuangan         (POJK)         Nomor
                            datang.                                            18/POJK.03/2016          Tentang       Penerapan
                        2.  Unsur Tenggang Waktu                               Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, dalam
                            Merupakan suatu masa yang memisahkan               Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa : “Risiko
                            antara     pemberi   prestasi   dengan             adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu
                            kontraprestasi   yang   akan   diterima   pada     peristiwa tertentu”,  serta dalam Pasal 1 angka
                            masa yang akan datang. Dalam unsur                 4 dinyatakan bahwa : “Risiko Kredit adalah
                            waktu ini, terkandung pengertian nilai agio        Risiko   akibat   kegagalan   pihak   lain   dalam
                            dari uang, yaitu uang yang ada sekarang            memenuhi kewajiban kepada Bank, termasuk
                            lebih tinggi nilainya dari uang yang akan          Risiko Kredit akibat kegagalan Debitur, Risiko
                            diterima di masa mendatang.                        konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan
                        3.  Unsur Risiko (Degree of Risk)                      settlement risk.”.
                            Berupa tingkat risiko yang akan dihadapi                Berdasarkan   definisi   di   atas,   dapat
                            sebagai akibat dari adanya jangka waktu            diartikan   bahwa   dalam   penyaluran   Kredit
                            yang memisahkan antara pemberi prestasi            terdapat unsur yang berpotensi menimbulkan
                            dengan kontraprestasi yang akan diterima           kerugian kepada pihak Bank sebagai Kreditur,
                            kemudian   hari.   Semakin   lama   kredit         dimana bentuk nyata kerugian tersebut dapat
                            diberikan   semakin   tinggi   pula   tingkat      terjadi apabila Debitur mengalami kegagalan
                            risikonya, karena sejauh-jauh kemampuan            pembayaran atau macet terhadap pengembalian
                            manusia untuk menerobos masa depan,                kredit yang seharusnya diterima oleh Kreditur.
                            maka   masih   selalu   terdapat   unsur           Dalam   rangka   menghindari   Risiko   Kredit,
                            ketidaktentuan   yang   tidak   dapat              Bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip
                            diperhitungkan. Inilah yang menyebabkan            kehati-hatian       (Prudential       Principle’s)
                            timbulnya unsur risiko. Dengan adanya              dikarenakan   kegiatan   operasional   di   Sektor
                            unsur   risiko   inilah,   maka   timbullah        Perbankan pada umumnya berhadapan dengan
                            jaminan dalam pemberian kredit.                    8 (delapan) jenis Risiko dan Risiko Kredit
                                                                                               3
                        4.  Unsur Prestasi                                     salah   satunya.   Prinsip   kehati-hatian   hadir
                            Prestasi atau objek kredit itu tidak saja          dalam rangka melindungi Sektor Perbankan
                            diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga           sekaligus   sebagai   perlindungan   terhadap
                            dapat berbentuk barang, atau jasa. Namun,          masyarakat yang mempercayakan dananya di
                            karena   kehidupan   ekonomi   modern              Bank. Prinsip kehati-hatian tercantum dalam
                            sekarang didasarkan kepada uang, maka              Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998
                            transaksi-transaksi        kredit       yang       tentang   Perubahan   atas   Undang-Undang
                            menyangkut uanglah yang setiap kali kita           Nomor   7   tahun   1992   tentang   Perbankan
                            jumpai dalam praktik perkreditan. 2                dinyatakan   bahwa:   “Perbankan   Indonesia
                                                                               dalam   melakukan   usahanya   berasaskan
                            Dalam   rangka   memastikan   kewajiban
                       pihak   peminjam   untuk   melunasi   utangnya               3Dalam aktivitas bisnis Bank, dikenal adanya 8
                       sebagaimana definisi dari Kredit pada Dalam             (delapan)   jenis   risiko   yang   melekat   (inherent)
                                                                               diantaranya: Risiko Kredit, Risiko Operasional, RIsiko
                            2  Thomas Suyatno,  Dasar-Dasar Perkreditan,       Likuiditas,   Risiko   Pasar,   Risiko   Hukum,   Risiko
                       Gramedia, Jakarta, 1990, hlm. 12-13.                    Kepatuhan, Risiko Stratejik dan Risiko Reputasi. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Analisis yuridis kedudukan hukum surat keputusan pengangkatan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit antara bank pemerintah dengan penyelenggara negara jurnal ilmiah diajukan untuk memenuhi salah satu syarat guna mencapai gelar magister disusun oleh nama setiyana ahmad supangkat npm konsentrasi ekonomi di bawah bimbingan dr h aang achmad s m absar kartabrata hum ilmu program pascasarjana universitas pasundan bandung studi fakultas abstract this writing discusses the legal position of employee decrees as collateral in loan agreements between government banks and state administrators formulation problem taken are how appointment decree credit agreement consequences on remedies due to failure payments with guarantee a official results study show that disbursement even without use material is allowed according law number year concerning amendments from banking long lending accompanied by prudential steps which part implementation gcg principles practice writer found although have been the...

no reviews yet
Please Login to review.