jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 20934 | Pojk Usaha Pergadaian


 220x       Tipe PDF       Ukuran file 0.88 MB       Source: www.ojk.go.id


File: Presentasi Usaha 20934 | Pojk Usaha Pergadaian
...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                         
                                        OTORITAS JASA KEUANGAN 
                                          REPUBLIK INDONESIA 
                                             SALINAN 
                            PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 
                                   NOMOR  31 /POJK.05/2016 
                                            TENTANG 
                                      USAHA PERGADAIAN 
                                                  
                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                  
                       DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, 
                                                  
                                                  
            Menimbang  :  a.     bahwa dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan 
                                 bagi  masyarakat  menengah  ke  bawah  dan  usaha 
                                 mikro,  kecil,  dan  menengah,    perlu  memperluas 
                                 layanan  jasa  keuangan  melalui  penyelenggaraan 
                                 usaha pergadaian; 
                            b.   bahwa    dalam    rangka   penyelenggaraan    usaha 
                                 pergadaian  yang  memberikan  kemudahan  akses 
                                 terhadap  pinjaman,  khususnya  bagi  masyarakat 
                                 menengah  ke  bawah  dan  usaha  mikro,  kecil,  dan 
                                 menengah,  perlu  adanya  landasan  hukum  bagi 
                                 Otoritas  Jasa  Keuangan  dalam  mengawasi  usaha 
                                 pergadaian di Indonesia; 
                            c.   bahwa  landasan  hukum  untuk  pengawasan  usaha 
                                 pergadaian  diperlukan  untuk  menciptakan  usaha 
                                 pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum 
                                 bagi  pelaku  usaha  pergadaian,  dan  perlindungan 
                                 kepada konsumen; 
                            d.   bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana 
                                 dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                                             - 2 - 
                                                
                            menetapkan Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  tentang 
                            Usaha Pergadaian; 
            
           Mengingat     :  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas 
                           Jasa  Keuangan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                           Tahun  2011  Nomor  111,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                           Republik Indonesia Nomor 5253); 
            
                                       MEMUTUSKAN: 
           Menetapkan  :  PERATURAN  OTORITAS  JASA  KEUANGAN  TENTANG 
                           USAHA PERGADAIAN. 
            
                                                    BAB I 
                                             KETENTUAN UMUM 
                                                       
                                                   Pasal 1 
                           Dalam  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  ini  yang 
                           dimaksud dengan: 
                           1.  Usaha  Pergadaian  adalah  segala  usaha  menyangkut 
                               pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, 
                               jasa  titipan,  jasa  taksiran,  dan/atau  jasa  lainnya,   
                               termasuk  yang  diselenggarakan  berdasarkan  prinsip 
                               syariah. 
                           2.  Perusahaan     Pergadaian    adalah     perusahaan 
                               pergadaian  swasta  dan  perusahaan  pergadaian 
                               pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
                               Keuangan. 
                           3.  Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum 
                               yang melakukan Usaha Pergadaian. 
                           4.  Perusahaan  Pergadaian  Pemerintah  adalah  PT 
                               Pegadaian  (Persero)  sebagaimana  dimaksud  dalam 
                               Staatsblad  Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis 
                               Regleement  dan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  51 
                               Tahun  2011  tentang  Perubahan  Bentuk  Badan 
                               Hukum  Perusahaan  Umum  (Perum)  Pegadaian 
                               menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 
                                                           - 3 - 
                                                               
                                    5.    Prinsip  Syariah  adalah  ketentuan  hukum  Islam 
                                          berdasarkan  fatwa  dan/atau  pernyataan  kesesuaian 
                                          syariah  dari  Dewan  Syariah  Nasional  Majelis  Ulama 
                                          Indonesia. 
                                    6.    Direksi: 
                                          a.   bagi  Perusahaan  Pergadaian  yang  berbentuk 
                                               badan hukum perseroan terbatas adalah direksi 
                                               sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang 
                                               Nomor  40  Tahun  2007  tentang  Perseroan 
                                               Terbatas; atau 
                                          b.   bagi  Perusahaan  Pergadaian  yang  berbentuk 
                                               badan       hukum  koperasi  adalah  pengurus 
                                               sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang 
                                               Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
                                    7.    Dewan Komisaris: 
                                          a.   bagi  Perusahaan  Pergadaian  yang  berbentuk 
                                               badan hukum perseroan terbatas adalah dewan 
                                               komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                               Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan 
                                               Terbatas; atau 
                                          b.   bagi  Perusahaan  Pergadaian  yang  berbentuk 
                                               badan       hukum  koperasi  adalah  pengawas 
                                               sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang 
                                               Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
                                    8.    Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat 
                                          DPS adalah bagian dari organ Perusahaan Pergadaian 
                                          yang  mempunyai  tugas  dan  fungsi  pengawasan 
                                          terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai 
                                          dengan Prinsip Syariah. 
                                    9.    Modal Disetor: 
                                          a.   bagi  Perusahaan  Pergadaian  yang  berbentuk 
                                               badan hukum perseroan terbatas adalah modal 
                                               disetor  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-
                                               Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan 
                                               Terbatas; atau 
                                          b.   bagi  Perusahaan  Pergadaian  yang  berbentuk 
                                               badan hukum koperasi adalah simpanan pokok 
                                              - 4 - 
                                                 
                                    dan  simpanan  wajib  sebagaimana  dimaksud 
                                    dalam  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  1992 
                                    tentang Perkoperasian. 
                           10.  Gadai  adalah  suatu  hak  yang  diperoleh  Perusahaan 
                                Pergadaian  atas  suatu  barang  bergerak,  yang 
                                diserahkan  kepadanya  oleh  nasabah  atau  oleh 
                                kuasanya,  sebagai  jaminan  atas  pinjamannya,  dan 
                                yang   memberi    wewenang     kepada   Perusahaan 
                                Pergadaian  untuk  mengambil  pelunasan  pinjaman 
                                dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur 
                                lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau 
                                menjual   barang    tersebut   dan   biaya    untuk 
                                menyelamatkan  barang  tersebut  yang  dikeluarkan 
                                setelah  barang  itu  diserahkan  sebagai  gadai,  biaya-
                                biaya mana harus didahulukan. 
                           11.  Uang  Pinjaman  adalah  uang  yang  dipinjamkan  oleh 
                                Perusahaan Pergadaian kepada nasabah. 
                           12.  Barang Jaminan adalah setiap barang bergerak yang 
                                dijadikan  jaminan oleh  nasabah  kepada  Perusahaan 
                                Pergadaian. 
                           13.  Penaksir  adalah  orang  yang  memiliki  sertifikat 
                                keahlian  untuk  melakukan  penaksiran  atas  nilai 
                                Barang Jaminan dalam transaksi Gadai. 
                           14.  Surat Bukti Gadai adalah surat tanda bukti perjanjian 
                                pinjam  meminjam  uang  dengan  jaminan  yang 
                                ditandatangani  oleh  Perusahaan  Pergadaian  dan 
                                nasabah. 
                           15.  Nasabah  adalah  orang  perseorangan  atau  badan 
                                usaha yang menerima Uang Pinjaman dengan jaminan 
                                berupa  Barang  Jaminan  dan/atau  memanfaatkan 
                                layanan  lainnya  yang  tersedia  di  Perusahaan 
                                Pergadaian. 
                           16.  Lelang  adalah  penjualan  Barang  Jaminan  yang 
                                terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara 
                                tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau 
                                menurun  untuk  mencapai  harga  tertinggi  yang 
                                didahului pengumuman lelang. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Otoritas jasa keuangan republik indonesia salinan peraturan nomor pojk tentang usaha pergadaian dengan rahmat tuhan yang maha esa dewan komisioner menimbang a bahwa dalam rangka meningkatkan inklusi bagi masyarakat menengah ke bawah dan mikro kecil perlu memperluas layanan melalui penyelenggaraan b memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman khususnya adanya landasan hukum mengawasi di c untuk pengawasan diperlukan menciptakan sehat kepastian pelaku perlindungan kepada konsumen d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat undang tahun lembaran negara tambahan memutuskan bab i ketentuan umum pasal ini adalah segala menyangkut pemberian jaminan barang bergerak titipan taksiran atau lainnya termasuk diselenggarakan prinsip syariah perusahaan swasta pemerintah diatur diawasi oleh badan melakukan pt pegadaian persero staatsblad pandhuis regleement perubahan bentuk perum menjadi perseroan islam fatwa pernyataan kesesuaian dari nasional majelis ulama direksi ber...

no reviews yet
Please Login to review.