jagomart
digital resources
picture1_Se Ojk Nomor 3 Tahun 2020


 269x       Tipe PDF       Ukuran file 0.07 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Se Ojk Nomor 3 Tahun 2020
 salinan surat edaran otoritas jasa keuangan nomor  3 seojk 04 2020  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                
                     Yth.  
                     Direksi Emiten dan Perusahaan Publik 
                     di tempat. 
                      
                                                                                 SALINAN 
                                                    SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN 
                                                                  NOMOR: 3/SEOJK.04/2020 
                                                                                TENTANG 
                              KONDISI LAIN SEBAGAI KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA 
                              SIGNIFIKAN DALAM PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG 
                                         DIKELUARKAN OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK 
                      
                             Sehubungan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang 
                     Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik 
                     Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, selanjutnya disebut POJK 
                     Nomor 2/POJK.04/2013, perlu mengatur kondisi lain selain yang telah ditetapkan 
                     dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 dimaksud, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa 
                     Keuangan sebagai berikut: 
                     I.      KETENTUAN UMUM  
                             1.      Bahwa kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 
                                     2020 sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 
                                     ini mengalami tekanan yang signifikan yang diindikasikan dari penurunan 
                                     Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46%.  
                             2.      Bahwa kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan dan tekanan 
                                     baik regional maupun nasional, antara lain disebabkan oleh wabah COVID-
                                     19.  
                             3.      Bahwa dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi 
                                     dampak  pasar  yang  berfluktuasi  secara  signifikan  karena  kondisi 
                                     perdagangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, diperlukan 
                                     kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi 
                                     korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan 
                                     perundang-undangan yang berlaku. 
                             4.      Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013, 
                                     Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kondisi lain sebagaimana diamanatkan 
                                     dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. 
                              
                     II.     PENETAPAN KONDISI LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 ANGKA 
                             1 HURUF b POJK NOMOR 2/POJK.04/2013 
                             Berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  angka  I,  maka  kondisi  di 
                             bawah ini: 
                                                                                         
                                                                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                    -2- 
                       1.    Kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 
                             sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini 
                             mengalami  tekanan  yang  signifikan  yang  diindikasikan  dari  penurunan 
                             Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46%. 
                       2.    Kondisi  perekonomian  regional  dan  global  yang  mengalami  tekanan  dan 
                             pelambatan, antara lain disebabkan oleh wabah COVID-19. 
                       ditetapkan sebagai Kondisi Lain sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b 
                       POJK Nomor 2/POJK.04/2013. 
                 
                III.   PELAKSANAAN  PEMBELIAN  KEMBALI  SAHAM  OLEH  EMITEN  ATAU 
                       PERUSAHAAN PUBLIK  
                       1.    Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat 
                             melakukan  pembelian  kembali  sahamnya  berdasarkan  mekanisme  yang 
                             diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.  
                       2.    Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan 
                             pembelian  kembali  saham  atau  telah  menguasai  sahamnya  karena 
                             pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan 
                             di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan 
                             oleh  Emiten  atau  Perusahaan  Publik  dan  akan  melakukan  pembelian 
                             kembali  saham  berdasarkan  POJK  Nomor  2/POJK.04/2013,  maka  total 
                             keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling 
                             banyak 20% (dua puluh persen) dari modal disetor, dengan ketentuan paling 
                             sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari 
                             modal disetor. 
                IV.    PENUTUP  
                       Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada 
                       tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal dicabutnya Surat Edaran ini.  
                         
                                                                              Ditetapkan di Jakarta  
                                                                              pada tanggal 9 Maret 2020 
                                                                              Kepala Eksekutif  
                                                                              Pengawas Pasar Modal,  
                                                                               
                                                                              ttd 
                Salinan ini sesuai dengan aslinya                              
                Deputi Direktur Konsultansi Hukum dan                         Hoesen 
                Harmonisasi Peraturan Perbankan 1 
                Direktorat Hukum 1 
                  
                Departemen Hukum 
                 
                ttd 
                 
                Wiwit Puspasari 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Yth direksi emiten dan perusahaan publik di tempat salinan surat edaran otoritas jasa keuangan nomor seojk tentang kondisi lain sebagai pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham dikeluarkan oleh atau sehubungan peraturan pojk selanjutnya disebut perlu mengatur selain telah ditetapkan dimaksud berikut i ketentuan umum bahwa perdagangan bursa efek indonesia sejak awal tahun sampai dengan ditetapkannya ini mengalami tekanan diindikasikan dari penurunan indeks harga gabungan ihsg sebesar perekonomian sedang pelambatan baik regional maupun nasional antara disebabkan wabah covid rangka memberikan stimulus mengurangi dampak karena sebagaimana angka diperlukan kemudahan bagi untuk melakukan aksi korporasi tanpa melanggar perundang undangan berlaku berdasarkan pasal huruf b menetapkan diamanatkan ii penetapan pertimbangan maka bawah global iii sahamnya tercatat dapat mekanisme diatur akan menguasai treasury sektor modal mengenai total keseluruhan dua te...

no reviews yet
Please Login to review.