jagomart
digital resources
picture1_File - Izin Mendirikan Bangunan Id 20860 | Catatan Berita Maret 1 Kor Ksbh


 208x       Tipe PDF       Ukuran file 0.18 MB       Source: sumut.bpk.go.id


File - Izin Mendirikan Bangunan Id 20860 | Catatan Berita Maret 1 Kor Ksbh

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 DPRD Deliserdang Geram Lihat Bangunan Ruko Tanpa IMB 
                            Saat Sidak di Beringin 
              
                                                   
                         Sumber Gambar: https://hariansib.com/ 
                                  
                Beringin (SIB) DPRD Deliserdang melalui Komisi C dan D terlihat geram 
             saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) melihat proses pembangunan ruko tanpa 
             Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tepi jalan besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa 
             Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Senin (9/3). 
                Rombongan itu dipimpin Sekretaris Komisi C Bayu Sumantri Agung dan 
             anggota yaitu Mikail TP Purba, Antoni Napitupulu, Syahminan dan Ketua Komisi D 
             bagian pembangunan yaitu Darwin Sembiring bersama anggota Ronalta Tarigan dan 
             Zul Amri beserta para staf. 
                Sebelum ke lokasi ruko, dewan tersebut memantau bangunan pagar yang 
             berkotak-kotak (kavlingan -red) yang berisi tanaman jagung. Bangunan yang sudah 
             selesai itu percis bersebelahan dengan SMA1 Beringin. 
                Selanjutnya para dewan ke lokasi pembangunan ruko. Terlihat para dewan 
             semangat  berjalan  melakukan  sidak  ke  bangunan.  Mulai  dari  depan  hingga  ke 
             belakang bangunan dikelilingi para dewan. 
                "Kalau  kami  datang  dari  dewan  sidak  ke  mari  seharusnya  kalian  tukang 
             harus  berhenti  lakukan  pekerjaan.  Mana  mandor  tukang  kalian,"  kata  Ronalta 
             Tarigan kepada pekerja.  
                Namun tukang tersebut menjawab dengan kembali bertanya kepada dewan. 
             "Kalau kami berhenti bekerja apa mau bapak dewan membayar gaji kami. Kalau 
                               mau diberhentikan bapak suruh mandor tukang merintahkan kami berhenti. Mandor 
                               duduk di sebelah warung itu," kata salah satu tukang yang tidak diketahui namanya.  
                                        Terlihat masyarakat sekitar mendatangi sidak para dewan. Namun mandor 
                               pekerjaan tidak kunjung datang menjumpai para dewan.  
                                        "Biarkan saja bangunan ini terus dilanjutkan. Jika tak urus IMB nanti kita 
                               akan  gelar  RDP  dan  rekomendasi  bongkar  bangunan  ini  kepada  Pemkab 
                               Deliserdang. Kita tak perlu didatangi mandor pekerjaan ini, ayok pulang," geram 
                               Mikail TP Purba yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang. 
                                        Atas kondisi ini, Bayu Sumantri Agung saat diwawancara mengatakan akan 
                               segera memanggil Satpol PP dan pihak terkait untuk dilaksanakan Rapat Dengar 
                               Pendapat  (RDP).  Disebut  Satpol  PP  harus  berani  membongkar  bangunan  yang 
                               memang  tidak  memiliki  IMB  di  Kabupaten  Deliserdang.  Politisi  PAN  ini 
                               menegaskan  apa  yang  mereka  lakukan  ini  adalah  bagian  dari  upaya  untuk 
                               meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  
                                        "Bupati  sebaiknya  kami  minta  harus  berani  dan  tegas  memerintahkan 
                               anggotanya untuk membongkar setiap bangunan yang memang tidak memiliki IMB. 
                               Kita mau meningkatkan PAD dari IMB ini. Kita secepatnya akan RDP ini, kalau 
                               tidak mau ngurus IMB juga, ya kita rekomendasikan nanti untuk dibongkar.  
                                        Kita tidak ada persoalan dengan masalah tanahnya yang katanya eks HGU 
                               atau apa, yang penting untuk peningkatan PAD harus mau mengurus IMB," ujar 
                               Bayu yang merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Deliserdang.  
                                         
                               Sumber berita : 
                               1.  https:       //hariansib.com/Medan-Sekitarnya/DPRD-Deliserdang-Geram--Lihat-
                                  Bangunan-Ruko-Tanpa-IMB-Saat-Sidak-di-Beringin, tanggal 10 Maret 2020. 
                               2.  https:                 //sumutpos.co/2020/03/10/dprd-deliserdang-rekomendasikan-
                                  pembongkaran-ruko-tanpa-imb/, tanggal 10 Maret 2020. 
                                
                               Catatan : 
                               1. Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009  tentang  Pajak  dan  Retribusi 
                                  Daerah 
                                  Pasal 141 huruf a 
                                  Jenis  Retribusi  Perizinan  Tertentu  salah  satunya  adalah  Retribusi  Izin 
                                  Mendirikan Bangunan 
                                
                                
                                          Pasal 42 
                                          (1)  Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam 
                                                 Pasal 141 huruf a adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.  
                                          (2)  Pemberian  izin  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi  kegiatan 
                                                 peninjauan  desain  dan  pemantauan  pelaksanaan  pembangunannya  agar 
                                                 tetap  sesuai  dengan  rencana  teknis  bangunan  dan  rencana  tata  ruang, 
                                                 dengan  tetap  memperhatikan  koefisien  dasar  bangunan  (KDB),  koefisien 
                                                 luas  bangunan  (KLB),  koefisien  ketinggian  bangunan  (KKB),  dan 
                                                 pengawasan  penggunaan  bangunan  yang  meliputi  pemeriksaan  dalam 
                                                 rangka  memenuhi  syarat  keselamatan  bagi  yang  menempati  bangunan 
                                                 tersebut.  
                                          (3)  Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 
                                                 pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 
                                                    
                                      2. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 tentang 
                                          Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Deli Serdang 
                                          Pasal 1 huruf i 
                                           i.    Yang  dimaksud  dengan  Izin  Mendirikan  Bangunan  adalah  izin  untuk 
                                                 mendirikan  bangunan  yang  meliputi  kegiatan  penelitian  tata  letak  dan 
                                                 desain  bangunan,  pengawasan  pelaksanaan  pembangunannya agar  tetap 
                                                 sesuai  dengan  rencana  tata  ruang  yang  berlaku  dan  rencana  teknis 
                                                 bangunan dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan  (KDB), 
                                                 Koefisien  Luas  Bangunan  (KLB),  Koefjsien  Ketinggian  Bangunan  (KKB) 
                                                 meliputi  pemeriksaan  dalam  rangka  memenuhi syarat-syarat keselamatan 
                                                 bagi menempati bangunan tersebtu. 
                                                  
                                          Pasal 2 
                                          Pemerintah  Daerah  mengatur,  menata,  mengendalikan  dan  mengawasi 
                                          kegiatan mendirikan bangunan dalam daerah. 
                                           
                                          Pasal 3 
                                          Izin Mendirikan Bagunan diberikan dengan tujuan penataan Bangunan yang 
                                          sesuai dengan rencana tata ruang. 
                                           
                                           
                                           
            Pasal 4 
            (1)  Setiap  orang  pribadi  atau  badan  yang  mendirikan  bangunan  di  dalam 
              daerah harus memperoleh izin dari Kepala Daerah dengan terlebih dahulu 
              mengajukan permohonan. 
            (2)  Bangunan yang didirikan harus sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan 
              yang diberikan. 
            (3)  Bangunan  yang  ditambah  diperbaiki/renovasi  harus  sesuai  dengan  Izin 
              Mendirikan Bangunan yang diberikan.   
                      
            Pasal 5 
            Bangunan  yang  wajib  mempunyai  izin  adalah  semua  jenis  bangunan  yang 
            berfungsi   sebagai   Hunian/perumahan, Usaha Jasa Komersial, Penangkaran    
            Hewan/walet,  Gudang/Barak  Kerja,  Bangunan  Industri,  Sosial  dan  Budaya, 
            Keagamaan,  Perhotelan,  Lantai  Jemur  dan  Pagar  baik  yang  bersifat 
            Permanen  Lux, permanen maupun semi permanen 
               
            Pasal 7 
            Permohonan Izin Mendirikan Bangunan ditolak, apabila: 
            a. Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan 
            b. Bertentangan dengan rencana  tata ruang 
            c.  Mengganggu/merusak keseimbangan lingkungan 
            d. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
             
            Pasal 8 
            Permohonan Izin Mendirikan Bangunan dapat ditunda, apabila: 
            a.  Adanya  surat  pennohonan penundaan akibat keberatan dari pihak lain atas 
             kegiatan  mendirikan  bangunan  tersebut  berkaitan  dengan  sengketa  tanah 
             dengan dilampiri bukti-bukti awal yang  dapat dipertanggungjawabkan; 
            b.  Sedang dilakukan proses perubahan rencana tata ruang pada lokasi yang 
             dimohonkan. 
                
            Pasal 9 
            Izin  Mendirikan  Bangunan  dapat  dicabut  oleh  Kepala  Daerah,  apabila 
            melanggar  ketentuan  izin  yang  diberikan  atau  dikemudian  hari  diketahui   
            bahwa  salah  satu  atau  beberapa  syarat  untuk  memperoleh  Izin  Mendirikan 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dprd deliserdang geram lihat bangunan ruko tanpa imb saat sidak di beringin sumber gambar https hariansib com sib melalui komisi c dan d terlihat melakukan inspeksi mendadak melihat proses pembangunan izin mendirikan tepi jalan besar lubukpakam pantailabu desa emplasemen kualanamu kecamatan senin rombongan itu dipimpin sekretaris bayu sumantri agung anggota yaitu mikail tp purba antoni napitupulu syahminan ketua bagian darwin sembiring bersama ronalta tarigan zul amri beserta para staf sebelum ke lokasi dewan tersebut memantau pagar yang berkotak kotak kavlingan red berisi tanaman jagung sudah selesai percis bersebelahan dengan sma selanjutnya semangat berjalan mulai dari depan hingga belakang dikelilingi kalau kami datang mari seharusnya kalian tukang harus berhenti lakukan pekerjaan mana mandor kata kepada pekerja namun menjawab kembali bertanya bekerja apa mau bapak membayar gaji diberhentikan suruh merintahkan duduk sebelah warung salah satu tidak diketahui namanya masyarakat sekit...

no reviews yet
Please Login to review.