Authentication
208x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: sumut.bpk.go.id
DPRD Deliserdang Geram Lihat Bangunan Ruko Tanpa IMB Saat Sidak di Beringin Sumber Gambar: https://hariansib.com/ Beringin (SIB) DPRD Deliserdang melalui Komisi C dan D terlihat geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) melihat proses pembangunan ruko tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tepi jalan besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Senin (9/3). Rombongan itu dipimpin Sekretaris Komisi C Bayu Sumantri Agung dan anggota yaitu Mikail TP Purba, Antoni Napitupulu, Syahminan dan Ketua Komisi D bagian pembangunan yaitu Darwin Sembiring bersama anggota Ronalta Tarigan dan Zul Amri beserta para staf. Sebelum ke lokasi ruko, dewan tersebut memantau bangunan pagar yang berkotak-kotak (kavlingan -red) yang berisi tanaman jagung. Bangunan yang sudah selesai itu percis bersebelahan dengan SMA1 Beringin. Selanjutnya para dewan ke lokasi pembangunan ruko. Terlihat para dewan semangat berjalan melakukan sidak ke bangunan. Mulai dari depan hingga ke belakang bangunan dikelilingi para dewan. "Kalau kami datang dari dewan sidak ke mari seharusnya kalian tukang harus berhenti lakukan pekerjaan. Mana mandor tukang kalian," kata Ronalta Tarigan kepada pekerja. Namun tukang tersebut menjawab dengan kembali bertanya kepada dewan. "Kalau kami berhenti bekerja apa mau bapak dewan membayar gaji kami. Kalau mau diberhentikan bapak suruh mandor tukang merintahkan kami berhenti. Mandor duduk di sebelah warung itu," kata salah satu tukang yang tidak diketahui namanya. Terlihat masyarakat sekitar mendatangi sidak para dewan. Namun mandor pekerjaan tidak kunjung datang menjumpai para dewan. "Biarkan saja bangunan ini terus dilanjutkan. Jika tak urus IMB nanti kita akan gelar RDP dan rekomendasi bongkar bangunan ini kepada Pemkab Deliserdang. Kita tak perlu didatangi mandor pekerjaan ini, ayok pulang," geram Mikail TP Purba yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang. Atas kondisi ini, Bayu Sumantri Agung saat diwawancara mengatakan akan segera memanggil Satpol PP dan pihak terkait untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Disebut Satpol PP harus berani membongkar bangunan yang memang tidak memiliki IMB di Kabupaten Deliserdang. Politisi PAN ini menegaskan apa yang mereka lakukan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Bupati sebaiknya kami minta harus berani dan tegas memerintahkan anggotanya untuk membongkar setiap bangunan yang memang tidak memiliki IMB. Kita mau meningkatkan PAD dari IMB ini. Kita secepatnya akan RDP ini, kalau tidak mau ngurus IMB juga, ya kita rekomendasikan nanti untuk dibongkar. Kita tidak ada persoalan dengan masalah tanahnya yang katanya eks HGU atau apa, yang penting untuk peningkatan PAD harus mau mengurus IMB," ujar Bayu yang merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Deliserdang. Sumber berita : 1. https: //hariansib.com/Medan-Sekitarnya/DPRD-Deliserdang-Geram--Lihat- Bangunan-Ruko-Tanpa-IMB-Saat-Sidak-di-Beringin, tanggal 10 Maret 2020. 2. https: //sumutpos.co/2020/03/10/dprd-deliserdang-rekomendasikan- pembongkaran-ruko-tanpa-imb/, tanggal 10 Maret 2020. Catatan : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 141 huruf a Jenis Retribusi Perizinan Tertentu salah satunya adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 42 (1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. (3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Deli Serdang Pasal 1 huruf i i. Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Bangunan adalah izin untuk mendirikan bangunan yang meliputi kegiatan penelitian tata letak dan desain bangunan, pengawasan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan rencana teknis bangunan dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefjsien Ketinggian Bangunan (KKB) meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi menempati bangunan tersebtu. Pasal 2 Pemerintah Daerah mengatur, menata, mengendalikan dan mengawasi kegiatan mendirikan bangunan dalam daerah. Pasal 3 Izin Mendirikan Bagunan diberikan dengan tujuan penataan Bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Pasal 4 (1) Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan di dalam daerah harus memperoleh izin dari Kepala Daerah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan. (2) Bangunan yang didirikan harus sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan. (3) Bangunan yang ditambah diperbaiki/renovasi harus sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan. Pasal 5 Bangunan yang wajib mempunyai izin adalah semua jenis bangunan yang berfungsi sebagai Hunian/perumahan, Usaha Jasa Komersial, Penangkaran Hewan/walet, Gudang/Barak Kerja, Bangunan Industri, Sosial dan Budaya, Keagamaan, Perhotelan, Lantai Jemur dan Pagar baik yang bersifat Permanen Lux, permanen maupun semi permanen Pasal 7 Permohonan Izin Mendirikan Bangunan ditolak, apabila: a. Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan b. Bertentangan dengan rencana tata ruang c. Mengganggu/merusak keseimbangan lingkungan d. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 8 Permohonan Izin Mendirikan Bangunan dapat ditunda, apabila: a. Adanya surat pennohonan penundaan akibat keberatan dari pihak lain atas kegiatan mendirikan bangunan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah dengan dilampiri bukti-bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan; b. Sedang dilakukan proses perubahan rencana tata ruang pada lokasi yang dimohonkan. Pasal 9 Izin Mendirikan Bangunan dapat dicabut oleh Kepala Daerah, apabila melanggar ketentuan izin yang diberikan atau dikemudian hari diketahui bahwa salah satu atau beberapa syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan
no reviews yet
Please Login to review.