jagomart
digital resources
picture1_Izin Mendirikan Bangunan | File - Izin Mendirikan Bangunan


 327x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.10 MB       Source: dpmptk.bangkatengahkab.go.id


File: Izin Mendirikan Bangunan | File - Izin Mendirikan Bangunan
peraturan bupati bangka tengah nomor 41 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemutihan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                            BUPATI BANGKA TENGAH
                                              PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
                                                 PERATURAN BUPATI BANGKA TENGAH
                                                            NOMOR  41  TAHUN 2019
                                                                         TENTANG
                        TATA CARA PELAKSANAAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
                                              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                            BUPATI BANGKA TENGAH,
                     Menimbang             :   a. bahwa   dalam   rangka   penataan,   penertiban   dan
                                                  pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan
                                                  dan   pengendalian   pemanfaatan   ruang   serta
                                                  meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan
                                                  Izin Mendirikan Bangunan, perlu dilakukan penataan Izin
                                                  Mendirikan Bangunan;
                                               b. bahwa          bangunan   gedung   di  wilayah   Kabupaten
                                                  Bangka Tengah  sebagian   besar   belum   memiliki   Izin
                                                  Mendirikan Bangunan, dan untuk kemudahan dalam
                                                  pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan kepada
                                                  masyarakat serta pengawasan terhadap pelanggaran yang
                                                  berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan keberadaan
                                                  bangunan  gedung,  perlu  dilakukan   pemutihan  pada
                                                  bangunan gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan
                                                  Bangunan;
                                               c. bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana
                                                  dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
                                                  Peraturan   Bupati   tentang  Tata   Cara   Pelaksanaan
                                                  Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan;
                     Mengingat             : 1.   Undang-Undang   Nomor   27   Tahun   2000   tentang
                                                  Pembentukan   Provinsi   Kepulauan   Bangka   Belitung
                                                  (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2000
                                                  Tahun   217,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                                  Indonesia Nomor 4033);
                                                                                1
                            2. Undang-Undang   Nomor   5   Tahun   2003   tentang
                                Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
                                Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten
                                Belitung      Timur      di      Provinsi     Kepulauan
                                Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
                                Republik Indonesia Nomor 4268);
                            3. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                                Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
                                Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
                                telah   beberapa   kali   diubah   terakhir   dengan   Undang-
                                Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
                                atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                                Pemerintahan   Daerah   (lembaran   Negara   Republik
                                Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                                Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                            4. Undang-Undang   Nomor   30   Tahun   2014   tentang
                                Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
                                Indonesia   Tahun   2014   Nomor   292,   Tambahan
                                LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601);
                            5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
                                Pembinaan   dan   Pengawasan   Penyelenggaraan
                                Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
                                Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
                            6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
                                tentang   Pedoman   Pelayanan   Administrasi   Terpadu
                                Kecamatan;
                            7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
                                tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
                                (Berita   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2010
                                Nomor 276);
                            8. Peraturan   Menteri   Pekerjaan   Umum   dan   Perumahan
                                Rakyat Nomor 05/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan
                                Bangunan Gedung  (Berita Negara Republik Indonesia
                                Tahun 2016 Nomor 276) sebagaimana telah diubah
                                dengan  Peraturan   Menteri   Pekerjaan   Umum   dan
                                Perumahan   Rakyat   Nomor   06/Prt/M/2017   tentang
                                Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                Perumahan Rakyat Nomor 05/Prt/M/2016 tentang Izin
                                Mendirikan Bangunan Gedung  (Berita Negara Republik
                                Indonesia Tahun 2017 Nomor 534);
                                                  2
                         9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
                            tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                            Daerah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
                            Nomor 1956);
                         10.     Peraturan   Menteri   Pekerjaan   Umum    dan
                            Perumahan Nomor 11/PRT/M/2018  tentang Tim Ahli
                            Bangunan   Gedung,   Pengkaji   Teknis,  dan   Penilik
                            Bangunan        (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                            2018        Nomor 560);
                         11.     Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                            Bangunan  Gedung  (Lembaran   Daerah  Kabupaten
                            Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 207);
                         12.     Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang
                            Penyelenggaraan   Bangunan   Gedung   Kabupaten
                            Bangka Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah
                            Tahun 2017 Nomor 672);
                                             MEMUTUSKAN:
            Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
                          PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
                                                  BAB I
                                           KETENTUAN UMUM
                                                 Pasal 1
                          Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
                          1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
                          2. Pemerintah   Daerah   adalah   Bupati   Bangka   Tengah
                             sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                             memimpin   pelaksanaan   urusan   pemerintahan   yang
                             menjadi kewenangan daerah otonom.
                          3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
                          4. Perangkat   Daerah   adalah   Perangkat   Daerah   di
                             lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
                          5. Kecamatan  adalah   wilayah   kerja   Camat   sebagai
                             Perangkat Daerah.
                          6. Camat     adalah   pemimpin   dan   koordinator
                             penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Camat
                                            3
                   yang   dalam   pelaksanaan   tugasnya   memperoleh
                   pelimpahan  sebagian  kewenangan pemerintahan dari
                   Bupati   untuk   menangani   sebagian   urusan   otonomi
                   daerah,   dan   menyelenggarakan   tugas   umum
                   pemerintahan.
                 7. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
                   konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
                   sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di
                   dalam   tanah   dan/atau   air,   yang   berfungsi   sebagai
                   tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk
                   hunian   atau   tempat   tinggal,   kegiatan   keagamaan,
                   kegiatan   usaha,   kegiatan   sosial,   budaya,   maupun
                   kegiatan khusus.
                 8. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat
                   IMB adalah Izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah
                   Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun
                   baru,   mengubah,   memperluas,   mengurangi,   dan
                   merawat   bangunan   sesuai   dengan   persyaratan
                   administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
                 9. Pemohon adalah orang pribadi atau badan usaha yang
                   mengajukan permohonan IMB atas suatu bangunan.
                 10.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat
                   RTRW, adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah
                   yang   telah   ditetapkan   dengan   Peraturan   Daerah
                   Kabupaten Bangka Tengah.
                 11.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
                   RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata
                   ruang   wilayah  kabupaten  yang   dilengkapi   dengan
                   peraturan zonasi kabupaten.
                 12.Rencana   Tata   Bangunan   dan   Lingkungan   yang
                   selanjutnya disingkat RTBL, adalah panduan rancang
                   bangunan   suatu   kawasan   untuk   mengendalikan
                   pemanfaatan ruang yang memuat rencana program
                   bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan
                   rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian
                   rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
                 13.Pemutihan adalah kebijakan pemberian IMB terhadap
                   Bangunan   Gedung   milik   masyarakat   yang   sudah
                   terbangun.
                                Pasal 2
                 Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai
                 pedoman   pelaksanaan  Pemutihan  IMB  bagi   Bangunan
                 Gedung yang tidak memiliki IMB di Daerah.
                                Pasal 3
                 Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
                            4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati bangka tengah provinsi kepulauan belitung peraturan nomor tahun tentang tata cara pelaksanaan pemutihan izin mendirikan bangunan dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa dalam rangka penataan penertiban dan pengendalian terhadap telah didirikan pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat pengurusan perlu dilakukan b gedung di wilayah kabupaten sebagian besar belum memiliki untuk kemudahan pelayanan pemberian kepada pengawasan pelanggaran berkaitan kegiatan pembangunan keberadaan pada tidak c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat undang pembentukan lembaran negara republik indonesia tambahan selatan barat timur pemerintahan daerah beberapa kali diubah terakhir perubahan kedua atas administrasi lembarannegara pemerintah pembinaan penyelenggaraan menteri negeri pedoman terpadu kecamatan berita pekerjaan umum perumahan rakyat prt m satu pintu tim ahli pengkaji teknis penilik memutuskan bab i ketentuan pasal ini adalah sebag...

no reviews yet
Please Login to review.