Authentication
342x Tipe PDF Ukuran file 0.19 MB Source: rsud.limapuluhkotakab.go.id
ANGGARAN DASAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA OLAHRAGA (UKM OLAHRAGA) STMIK-AMIK JAYANUSA PADANG BAB I NAMA,WAKTU,BENTUK DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama (1) Organisasi ini bernama UKM OLAHRAGA JAYANUSA Pasal 2 Tempat dan Waktu UKM OLAHRAGA didirikan di STMIK-AMIK JAYANUSA PADANG pada tanggal 30 November 2016. Pasal 3 Bentuk dan Kedudukan UKM OLAHRAGA adalah salah satu bentuk UKM yang berkedudukan di STMIK-AMIK JAYANUSA PADANG dan bertanggung jawab kepada anggotanya melalui rapat anggota. BAB II AZAS,TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA Pasal 4 Azas UKM OLAHRAGA dalam setiap kegiatannya berazaskan nilai-nilai Pancasila. 1 Pasal 5 Tujuan dan Usaha-usahanya Tujuan: UKM OLAHRAGA merupakan lembaga kampus yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, profesional di bidang olahraga, bersifat sportif, dinamis, dan kepedulian sosial. Usaha-usaha : Untuk mencapai tujuan tersebut UKM OLAHRAGA mengimplementasikannya dengan berorientasi pada dunia olahraga dalam berbagai bidang. BAB III SEMBOYAN DAN LAMBANG Pasal 6 Semboyan “Olahraga Jiwaku, Sportifitas Darahku dan Edukasi Tujuanku” Pasal 7 LAMBANG Lambang UKM OLAHRAGA terdiri dari beberapa poin yang akan dijabarkan dibawah ini: a) Tameng Tameng dimaknakan menjaga dan melindungi nama baik JAYANUSA melalui UKM OLAHRAGA JAYANUSA. b) Warna biru pada tameng Dimaknakan seperti air yang mengalir dari segala arah menuju satu tujuan yang sama. c) 5 Cincin warna warni Dimaknakan sebagai pemersatu. d) Orang berlari Dimaknakan sebagai semangat berolahraga. 2 BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 8 Keanggotaan Anggota UKM OLAHRAGA terdiri dari : 1. Perintis, yaitu anggota yang merupakan penggerak dan pembentuk awal UKM OLAHRAGA. 2. Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKM OLAHRAGA karena jasa-jasanya serta prestasinya membawa nama baik UKM OLAHRAGA. 3. Anggota penuh,yaitu mahasiswa STMIK-AMIK JAYANUSA yang masih aktif dan telah melalui perekrutan dengan syah. 4. Status Keanggotaan bersifat seumur hidup. BAB V KEPENGURUSAN Pasal 9 1. Pegurus UKM OLAHRAGA terdiri dari : - Ketua - Wakil ketua - Sekretaris Bendahara - Ketua Cabang Olahraga - Anggota 2. Masa jabatan ketua UKM OLAHRAGA maksimal 2 periode. 3. Masa bakti pengurus UKM OLAHRAGA selama satu tahun periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali. 3 BAB VI RAPAT Pasal 10 Rapat UKM OLAHRAGA terdiri dari : - Musyawarah Besar - Rapat Istimewa - Rapat Pengurus - Rapat Anggota - Rapat Kepanitiaan BAB VII PENUTUP Pasal 11 Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian pada MUBES selanjutnya. Ditetapkan : Di Padang, tanggal 15 Januari 2017 Disahkan Oleh, Pimpinan Sidang Musyawarah Besar UKM OLAHRAGA STMIK-AMIK JAYANUSA Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II Roni Hidayat Lidra Mardius 4
no reviews yet
Please Login to review.