Authentication
342x Tipe PDF Ukuran file 0.41 MB Source: e-org.tangerangselatankota.go.id
Nomor SOP : 01/SOP/8.3/IV/2017 Tanggal Pembuatan : 03 April 2017 Tanggal Revisi : 30 Agustus 2017 Tanggal Pengesahan : 30 Agustus 2017 Disahkan Oleh SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG SELATAN SEKRETARIAT DAERAH BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN Jl. Maruga Raya No. 1, Serua - Ciputat Drs. MUHAMAD, M.Si NIP. 196404061985031014 Telp/Fax (021) 74646336/74646290 NAMA SOP : SOP Pelayanan Pemeliharaan Pekerjaan Sipil, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal di ingkungan Gedung Pusat Pemerintahan dan Rumah Dinas KDH dan Wakil KDH Kota Tanggerang Selatan Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten 1. Memahami Administrasi Surat Menyurat 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. Memahami Pengelolaan Anggaran 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara 3. Memahami Teknis Pemeliharaan Pekerjaan Sipil/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur 4. Mampu menyusun Rencana Anggaran Biaya 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5. Cakap dalam pengoperasian Komputer 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 6. Mampu Menyusun Draft Surat 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung 7. Memahami Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan 8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 9. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 46 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan oganisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah keterkaitan Peralatan/Perlengkapan: SOP Pengawasan Pemeliharaan Prasarana Gedung 1. Komputer, Printer, Scaner 2. Formulir Survey Perbaikan, Formulir Laporan Hasil Pekerjaan 3. Alat Kerja Survey 4. DPA peringatan pencatatan dan pendataan Disimpan sebagai data elektronik dan dicatat di Buku Agenda Pelayanan Pemeliharaan Prasarana Gedung dan Rumah Dinas. SOP Pelayanan Pemeliharaan Pekerjaan Sipil, Arsitektur,Mekanikal dan Elektrikal di Lingkungan Gedung Pusat Pemerintahan dan Rumah Dinas KDH dan Wakil KDH Kota Tangerang Selatan PELAKSANA MUTU BAKU BAG. RT & P SUB. BAG. PEMELIHARAAN NO KEGIATAN KETERANGAN OPD LINGKUP PUSPEM PELAKSANA KABAG KASUBAG PELAKSANA TEKNIK KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT PENGADMINISTRASI 1190 Menit 1 Menyampaikan Surat Permohonan Perbaikan Surat Permohonan / Nota Surat Permohonan / Nota Dinas Dinas 2 Menerima surat permohonan perbaikan dan memerintahkan Surat Permohonan / Nota 10 Menit Disposisi Kasubag Pemeliharaan untuk melakukan koordinasi dan Dinas pengecekan 3 Memerintahkan Pelaksana Pengadministrasi untuk mencatat Disposisi 10 Menit Disposisi dan mengkoordinasikan dengan Pelaksana Teknik untuk melaksanakan pengecekan 4 Mencatat dan mendokumentasikan permohonan. Disposisi 10 Menit 1. Pencatatan/ Berkordinasi dengan Pelaksana Teknik untuk dilakukan Pendokumentasian survey di lapangan. Permohonan Perbaikan 2. Form Survey Perbaikan 5 1.Melakukan survey kondisi prasarana yang dilaporkan 1. Form Survey Perbaikan 120 Menit 1. Form hasil Survey 2. Mengisi form Survey 2. Kamera 2. RAB Perbaikan 3. Menghitung biaya perbaikan 3. Alat Kerja Survey 4. Melakukan koordinasi dengan pelaksana administrasi 6 Menganalisa hasil survey dan RAB untuk mencek 1. Form hasil survey 15 Menit 1. Dokumen Laporan Hasil ketersediaaan anggaran perbaikan didalam DPA dan 2. RAB Perbaikan Pemeriksaan melaporkan ke kasubag pemeliharaan untuk diambil 3. DPA keputusan apakah bisa dilaksanakan langsung atau dicatat dalam rencana kebutuhan pemeliharaan BMD 7 Memeriksa hasil laporan, dan memutuskan apakah perbaikan Dokumen Laporan Hasil 10 Menit 1. Disposisi ke Pelaksana tersebut dapat dilaksanakan. Jika setuju memerintahkan Pemeriksaan Teknis atau Pelaksana Teknik untuk segera melaksanakan perbaikan, 2. Disposisi ke Pelaksana Ya Jika tidak setuju memerintahkan Pelaksana Administrasi Administrasi untuk mencatat dan dianggarkan pada tahun anggaran 8 Mencatat kedalam rencana kebutuhan pemeliharaan BMD Tidak 1. Dokumen Laporan Hasil 10 Menit 1. Dokumen Rencana dan untuk dianggarkan ketahun berikutnya dan membuat Pemeriksaan Kebutuhan Pemeliharaan Draft nota dinas dan draft surat jawaban. 2. Disposisi 2. Draft Laporan Nota Dinas 3. Draft Surat Jawaban 9 Menandatangani Nota Dinas dan Memaraf Surat Jawaban 1. Draft Laporan Nota Dinas 10 Menit 1. Nota Dinas 2. Draft Surat Jawaban 2. Draft Surat Jawaban 10 Menandatangani Surat Jawaban dan mengirimkan ke 1. Nota Dinas 10 Menit 1. Surat Jawaban pemohon 2. Draft Surat Jawaban 11 Melaksanakan Pekerjaan Perbaikan prasarana Kantor, 1. Disposisi 900 Menit 1. Prasaran Yang Sudah membuat laporan hasil perbaikan, dan berkoordinasi dengan 2. Material dan Peralatan Diperbaiki pelaksana administrasi Perbaikan 2. Dokumentasi 3. Kamera 3. Laporan hasil Pekerjaan 12 Membuat draft Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Kegiatan 1. Dokumentasi 60 Menit Draft SPJ dan Melaporkan Ke Kasubag Pemeliharaan 2. Laporan hasil Pekerjaan 13 Memeriksa, memaraf, menandatangani SPJ dan melaporkan Draft SPJ 15 Menit Draft SPJ yang Sudah diparaf hasil pekerjaan dan ditandatangani 14 Memeriksa dan Menandatangani Laporan SPJ Draft SPJ yang Sudah 10 Menit Dokumen SPJ diparaf dan ditandatangani Nomor SOP : 02/SOP/8.3/IV/2017 Tanggal Pembuatan : 03 April 2017 Tanggal Revisi : 30 Agustus 2017 Tanggal Pengesahan : 30 Agustus 2017 Disahkan Oleh SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG SELATAN SEKRETARIAT DAERAH BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN Jl. Maruga Raya No. 1, Serua - Ciputat Drs. MUHAMAD, M.Si NIP. 196404061985031014 Telp/Fax (021) 74646336/74646290 Nama SOP : SOP Pelayanan Permohonan Penyediaan Prasarana Gedung dan Penunjangnya Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana: 1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten 1. Memahami Administrasi Surat Menyurat 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. Memahami Pengelolaan Anggaran 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara 3. Memahami Teknis Pekerjaan Sipil/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman 4. Mampu menyusun Rencana Anggaran Biaya Penyusunan Standar Operasional Prosedur 5. Cakap dalam pengoperasian Komputer 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan 6. Mampu Menyusun Draft Surat Pemerintahan Daerah 7. Memahami Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung 8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 9. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 46 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan oganisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan: SOP Pengawasan Pemeliharaan Prasarana Gedung 1. Komputer, Printer, Scaner 2. Formulir Permintaan Prasarana, Formulir Laporan Hasil Pekerjaan 3. Alat Kerja Survey 4. DPA Peringatan: pencatatan dan pendataan : Disimpan sebagai data elektronik dan dicatat di Buku Agenda Pelayanan Permohonan Penyediaan Prasarana Gedung. SOP Pelayanan Permohonan Penyediaan Prasarana Gedung dan Penunjangnya PELAKSANA MUTU BAKU BAG. RT & P SUB. BAG. PEMELIHARAAN NO KEGIATAN OPD LINGKUP KETERANGAN PELAKSANA PELAKSANA PUSPEM KABAG KASUBAG KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT PENGADMINISTRASI TEKNIK 800 Menit 1 Menyampaikan Surat permohonan penyediaan prasarana Surat Permohonan / Nota Surat Permohonan / Nota Dinas Dinas 2 Menerima surat permohonan penyediaan prasarana dan memerintahkan Surat Permohonan / Nota 10 Menit Disposisi Kasubag Pemeliharaan untuk melakukan koordinasi dan pengecekan Dinas 3 Memerintahkan Pelaksana Pengadministrasi untuk mencatat dan Disposisi 10 Menit Disposisi mengkoordinasikan dengan PelaksanaTeknis untuk melaksanakan pengecekan 4 Mencatat dan mendokumentasikan permohonan . Disposisi 10 Menit 1. Pencatatan/ Berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis untuk dilakukan survey di Pendokumentasian lapangan. Permohonan Permohonan Penyediaan Prasarana 2. Form permintaan Prasarana 5 1. Melakukan survey kondisi prasarana yang dilaporkan 1. Form permintaan 30 Menit 1. Form hasil survey 2. Mengisi form Survey prasana 2. RAB 3. Menghitung material yang dibutuhkan 2. Kamera 4. Melakukan koordinasi dengan Pelaksana Administrasi 3. Alat Kerja Survey 6 Menganalisa hasil survey dan RAB untuk mencek ketersediaaan material 1. Form Hasil Survey 15 Menit 1. Dokumen Laporan dan anggaran perbaikan didalam DPA dan melaporkan ke Kasubag 2. RAB Hasil Pemeriksaan Pemeliharaan untuk diambil keputusan apakah bisa dilaksanakan langsung 3. DPA atau dicatat dalam rencana kebutuhan pemeliharaan BMD 7 Memeriksa hasil laporan, dan memutuskan apakah perbaikan tersebut Dokumen Laporan Hasil 10 Menit 1. Disposisi ke Pelaksana dapat dilaksanakan. Jika setuju memerintahkan Pelaksana Teknik untuk Ya Pemeriksaan Teknis atau segera melaksanakan perbaikan, Jika tidak setuju memerintahkan 2. Disposisi ke Pelaksana Pelaksana Administrasi untuk mencatat dan dianggarkan pada tahun Administrasi Tidak anggaran berikutnya 8 Mencatat kedalam rencana kebutuhan pemeliharaan BMD dan untuk 1. Dokumen Laporan 10 Menit 1. Dokumen Rencana dianggarkan ketahun berikutnya dan membuat draft nota dinas dan draft Hasil Pemeriksaan Kebutuhan Pemeliharaan surat jawaban. 2. Disposisi 2. Draft Laporan Nota Dinas 3. Draft Surat Jawaban 9 Menandatangani nota dinas dan memaraf surat jawaban 1. Draft Laporan Nota 10 Menit 1. Nota Dinas Dinas 2. Draft Surat Jawaban 2. Draft Surat Jawaban 10 Menandatangani surat jawaban dan mengirimkan ke pemohon 1. Nota Dinas 10 Menit 1. Surat Jawaban 2. Draft Surat Jawaban 11 Melaksanakan penyediaan prasarana kantor, membuat laporan hasil 1. Disposisi 600 Menit 1. Prasaran Yang Sudah perbaikan, dan berkordinasi dengan pelaksana administrasi 2. Material dan Peralatan Diperbaiki Perbaikan 2. Dokumentasi 3. Kamera 3. Laporan hasil Pekerjaan 12 Membuat draft pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dan 1. Dokumentasi 60 Menit Draft SPJ melaporkan Ke Kasubag Pemeliharaan 2. Laporan hasil Pekerjaan 13 Memeriksa, memaraf, menandatangani SPJ dan melaporkan hasil Draft SPJ 15 Menit Draft SPJ yang Sudah pekerjaan diparaf dan ditandatangani 14 Memeriksa dan menandatangani Laporan SPJ Draft SPJ yang Sudah 10 Menit Dokumen SPJ diparaf dan ditandatangani
no reviews yet
Please Login to review.