jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 19955 | Lampiran Perkam  Bumdes 27022018


 259x       Tipe DOC       Ukuran file 0.14 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Presentasi Usaha 19955 | Lampiran Perkam Bumdes 27022018
peraturan bupati way kanan nomor tahun 2018 tentang pedoman tata cara pendirian dan  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 25 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                             LAMPIRAN 
                                                                             PERATURAN   BUPATI    WAY KANAN
                                                                             NOMOR       TAHUN 2018
                                                                             TENTANG
                                                                             PEDOMAN  TATA   CARA PENDIRIAN 
                                                                             DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA
                                                                             MILIK KAMPUNG
                      I.     CONTOH PERATURAN KAMPUNG TENTANG PENDIRIAN BADAN
                             USAHA MILIK KAMPUNG
                                            KEPALA KAMPUNG .......... (Nama Kampung)
                                                          KABUPATEN WAY KANAN
                                      PERATURAN KAMPUNG ............... (Nama Kampung)
                                                          NOMOR      TAHUN 201X
                                                                      TENTANG
                                       PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG ……..
                                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                           KEPALA KAMPUNG .........., (Nama Kampung)
                        Menimbang                a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan keuangan
                                                    kampung dan meningkatkan pendapatan masyarakat,
                                                    perlu didirikan Badan Usaha Milik Kampung sesuai
                                                    dengan kebutuhan dan potensi kampung;
                                                 b. bahwa  Badan   Usaha   Milik  Kampung  (BUMK)
                                                    merupakan  usaha   kampung   yang   dibentuk   oleh
                                                    pemerintah kampung yang kepemilikan modal dan
                                                    pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah kampung
                                                    dan masyarakat;
                                                 c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf
                                                    b,  perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang
                                                    Pendirian Badan Usaha Milik Kampung…...;
              Mengingat     1. Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   1999   tentang
                               Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
                               Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
                               Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara
                               Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
                               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
                            2. Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
                               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                               Nomor   7,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                               Indonesia Nomor 5495);
                            3. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                               Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                               Indonesia   Tahun   2004   Nomor   244,   Tambahan
                               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
                               sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                               dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
                               Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
                               Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
                               Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
                               Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                               Nomor 5679); 
                            4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
                               Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
                               tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
                               Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
                               Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
                               diubah   dengan   Peraturan   Pemerintah   Nomor   47
                               Tahun   2015   tentang   Perubahan   Atas   Peraturan
                               Pemerintah   Nomor   43   Tahun   2014   tentang
                               Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
                               tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
                               Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
                               Republik Indonesia Nomor 5864);
                          5. Peraturan   Menteri   Desa,   Penanggulangan   Daerah
                             Tertinggal   dan   Transmigrasi     Republik   Indonesia
                             Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan,
                             Pengelolaan   dan   Pembubaran   Badan   Usaha   Milik
                             Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
                             Nomor 296);
                                Dengan Kesepakatan Bersama
                 BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG ......... (Nama Kampung)
                                           dan
                         KEPALA KAMPUNG ............. (Nama Kampung)
                                      MEMUTUSKAN:
            Menetapkan   : PERATURAN KAMPUNG TENTANG PENDIRIAN BADAN
                           USAHA MILIK KAMPUNG…….
                                                BAB I
                                          KETENTUAN UMUM
                                               Pasal 1
                           Dalam Peraturan Kampung ini, yang dimaksud dengan:
                           1. Kecamatan   adalah   wilayah   kerja   camat   sebagai
                              perangkat daerah Kabupaten Way Kanan.
                           2. Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang
                              memiliki   batas   wilayah   yang   berwenang   untuk
                              mengatur   dan   mengurus   urusan   pemerintah,
                              kepentingan   masyarakat   setempat   berdasarkan
                              prakarsa masyarakat hak asal usul dan/atau hak
                              tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
                              Pemerintah Negara Republik Indonesia.
                           3. Pemerintah kampung adalah kepala kampung dan
                              perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara
                              pemerintah kampung.
                                       4. Badan   Permusyawaratan   Kampung  selanjutnya
                                           disingkat BPK adalah perwujudan demokrasi dalam
                                           penyelenggaraan pemerintah kampung sebagai unsur
                                           penyelenggaran Pemerintah Kampung.
                                       5. Angaran   Pendapatan   dan   Belanja   Kampung
                                           selanjutnya   disingkat   APBK   adalah   rencana
                                           keuangan   tahun   kampung   yang   dibahas   dan
                                           disetujui bersama oleh pemerintah kampung dan
                                           BPK yang ditetapkan dengan peraturan kampung.
                                       6. Peraturan Kampung adalah peraturan perundang-
                                           undangan   yang   dibuat   oleh   BPK   dan   kepala
                                           kampung.
                                       7. Badan Usaha Milik Kampung selanjutnya disingkat
                                           BUMK   adalah   sistem   kegiatan   perekonomian
                                           masyarakat dalam skala mikro yang ada di kampung
                                           dan   dikelola   oleh   masyarakat   dan   pemerintah
                                           kampung   setempat   dimana   pengelolaannya
                                           dilakukan secara terpisah dari pemerintah kampung.
                                                                     BAB II
                                                            PRINSIP DAN TUJUAN
                                                                     Pasal 2
                                       Prinsip dasar dalam pembentukan BUMK:
                                       a. Pemberdayaan memiliki makna untuk mengingatkan
                                            kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat
                                            dan tanggung jawab masyarakat;
                                       b. Keberagaman bahwa usaha kegiatan masyarakat
                                            memiliki keberagaman usaha, yang dimaksud dari
                                            keberagaman usaha sebagai unit usaha BUMK tanpa
                                            mengurangi   status   keberadaan   dan   kepemilikan
                                            usaha masyarakat yang sudah ada;
                                       c.   Partisipasi   pengelola   harus   mampu   mewujudkan
                                            peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran peraturan bupati way kanan nomor tahun tentang pedoman tata cara pendirian dan pengelolaan badan usaha milik kampung i contoh kepala nama kabupaten x dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa untuk meningkatkan pendapatan keuangan masyarakat perlu didirikan sesuai kebutuhan potensi b bumk merupakan dibentuk oleh pemerintah kepemilikan modal pengelolaannya dilakukan c berdasarkan pertimbangan huruf menetapkan mengingat undang pembentukan daerah tingkat ii lampung timur kotamadya metro lembaran negara republik indonesia tambahan desa pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas pelaksanaan menteri penanggulangan tertinggal transmigrasi pengurusan pembubaran berita kesepakatan bersama permusyawaratan memutuskan bab ketentuan umum pasal dalam ini dimaksud kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat kesatuan hukum memiliki batas berwenang mengatur mengurus urusan kepentingan setempat prakarsa hak asal usul atau tradisional d...

no reviews yet
Please Login to review.