Authentication
259x Tipe DOC Ukuran file 0.14 MB Source: peraturan.bpk.go.id
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WAY KANAN NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG I. CONTOH PERATURAN KAMPUNG TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG KEPALA KAMPUNG .......... (Nama Kampung) KABUPATEN WAY KANAN PERATURAN KAMPUNG ............... (Nama Kampung) NOMOR TAHUN 201X TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG …….. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KAMPUNG .........., (Nama Kampung) Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan keuangan kampung dan meningkatkan pendapatan masyarakat, perlu didirikan Badan Usaha Milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung; b. bahwa Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) merupakan usaha kampung yang dibentuk oleh pemerintah kampung yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah kampung dan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang Pendirian Badan Usaha Milik Kampung…...; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 5. Peraturan Menteri Desa, Penanggulangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG ......... (Nama Kampung) dan KEPALA KAMPUNG ............. (Nama Kampung) MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KAMPUNG TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG……. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kampung ini, yang dimaksud dengan: 1. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Way Kanan. 2. Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia. 3. Pemerintah kampung adalah kepala kampung dan perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintah kampung. 4. Badan Permusyawaratan Kampung selanjutnya disingkat BPK adalah perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah kampung sebagai unsur penyelenggaran Pemerintah Kampung. 5. Angaran Pendapatan dan Belanja Kampung selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahun kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kampung dan BPK yang ditetapkan dengan peraturan kampung. 6. Peraturan Kampung adalah peraturan perundang- undangan yang dibuat oleh BPK dan kepala kampung. 7. Badan Usaha Milik Kampung selanjutnya disingkat BUMK adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang ada di kampung dan dikelola oleh masyarakat dan pemerintah kampung setempat dimana pengelolaannya dilakukan secara terpisah dari pemerintah kampung. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN Pasal 2 Prinsip dasar dalam pembentukan BUMK: a. Pemberdayaan memiliki makna untuk mengingatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat; b. Keberagaman bahwa usaha kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha, yang dimaksud dari keberagaman usaha sebagai unit usaha BUMK tanpa mengurangi status keberadaan dan kepemilikan usaha masyarakat yang sudah ada; c. Partisipasi pengelola harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki
no reviews yet
Please Login to review.