Authentication
397x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB
TUGAS MAKALAH PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM “ PERBEDAAN SOSIOLOGI HUKUM DAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE” DISUSUN OLEH: NAMA : ANNISA NURFADILAH NIM : B111 14 369 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN 2016 KATA PENGANTAR 1 Assalamu’alaikum Wr. Wb Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Pengantar Sosiologi Hukum yang berjudul “Perbedaan antara Sosiologi Hukum dan Sociological Jurisprudence” dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap pengertian sosiologi hukum, pengertian mazhab Sociological Jurisprudence, dan apa saja perbedaan antara sosiologi hukum dan Sociological Jurisprudence. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan, pembahasan masalah, serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini dan sebagai tugas pengganti MID Pengantar Sosiologi Hukum. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pengantar Sosiologi Hukum Ibu Prof. Dr. A. Suryaman M. Pide, S.H., M.H. yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyusun makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Saran, kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini. Makassar, 11 April 2016 Penulis 2 BAB 1 3 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Filsafat hukum sebagai bagian dari disiplin hukum, telah memiliki tradisi yang lama dan telah di kembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang tersohor.filsafat hukum tersebut terutama berusaha menghayati arti dan hakikat hukum, telah banyak mengahasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna. Akan tetapi tidak dapat disangkal, bahwa hasil-hasil dari pemikir tadi tidak semuanya dapat dijadikan pegangan. Hal ini disebabkan karena timbulnya usaha-usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah hukum itu, apakah keadilan, apakah hukum ya ng tidak baik dapat dinamakan hukum. Dalam usaha untuk menjawab pertanyaan –pertanyaan tentang arti hukum seringkali dikemukakan bagaimana hukum itu seharusnya. Bagi mereka yang menelaah masyarakat secara empiris, hal itu sangat sulit untuk diterima karena fakta harus dipisahkan degan keadaan yang seharusnya terjadi. Namun demikian hal ini bukan berarti hasil-hasil pemikiran tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum. Sosilogi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang filsafat (hukum), ilmu sosiologi. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Alam pikiran manusia dalam dunia sosial ditentukan oleh prinsip hubungan timbal balik dalam memberi dan menerima, sehingga tampak jelas bahwa manusia menciptakan dunia sosial pada hakekatnya justru akan memperbudak mereka sendiri dan manusia memelihara kapasitas untuk mengubah dunia sosial yang membelenggu mereka sendiri. Pada hakikatnya, hal ini merupakan objek yang menyentuh dari aspek sosiologi hukum, atau aspek sosial masyarakat oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu 4
no reviews yet
Please Login to review.