jagomart
digital resources
picture1_Makalah Logika Hukum


 376x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.11 MB    


Makalah Logika Hukum
makalah logika hukum disusun oleh elfryda prahandini e1a014281 kelas c fakultas hukum universitas jenderal soedirman 2016 bab i pendahuluan a latar belakang aktivitas berpikir sebagai penalaran manusia mempunyai ciri utama sebagai  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  MAKALAH LOGIKA HUKUM
                           disusun oleh
                        ELFRYDA PRAHANDINI
                            E1A014281
                            KELAS C
                       FAKULTAS HUKUM
             UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN 
                             2016
                                                                BAB I
                                                         PENDAHULUAN
                     A. LATAR BELAKANG
                     Aktivitas berpikir sebagai penalaran manusia mempunyai ciri utama sebagai suatu pola
                 berpikir yang secara luas disebut logika. Dalam mempelajari pola berpikir yang luas dalam
                 logika itulah dibutuhkan terlebih dahulu tentang apa itu logika dan ruang lingkupnya karena
                 hal ini akan membantu dasar pemikiran yang berdasarkan penalaran yang logis dan kritis.
                 selain berguna bagi sarana ilmu, penalaran yang logis dan kritis ini juga yang nantinya akan
                 mambantu pemahaman bagi semua ilmu, karena penalaran yang logis, kritis, dan sistematis
                 inilah yang menjadi salah satu syarat  sifat ilmiah.
                         Salah satu tujuan dari adanya hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi
                 masyarakat. Kepastian hukum tersebut akan menimbulkan penggunaan hukum yang jelas,
                 pasti dan konsisten.
                         Logika khususnya logika silogisme juga memiliki suatu kepastian. Premis-premis
                 akan berimplikasi terhadap kesimpulan yang dihasilkan. Selain itu, logika juga mengajarkan
                 bagaimana berpikir benar. Sehingga diharapkan setiap orang dapat melakukan penalaran yang
                 benar sesuai dengan aturan dan metodologi.
                 Dari uraian di atas nampaknya terdapat hubungan yang berkaitan antara logika hukum dan
                 kepastian hukum. Untuk itu penyusun ingin membahas bagaimanakah hubungan logika
                 hukum dengan kepastian hukum. 
                     B. RUMUSAN MASALAH
                         1.  Apa pengertian Logika ?
                         2.  Apa saja kegunaan dan manfaat logika?
                         3.  Bagaimana pembagian Logika?
                         4.  Bagaimanakah hubungan logika hukum dengan kepastian hukum? 
                                                                   BAB II
                                                              PEMBAHASAN
                         1.  Pengertian Logika
                         Secara etimologi, Logika berasal dari perkataan Yunani yaitu logike (kata sifat) dan
                 logos  (kata benda), yang berarti “pikiran atau perkataan sebagai pernyataan dari pikiran,
                 alasan atau uraian”. Dengan demikian, logika merupakan pekerjaan akal pikiran manusia
                 dalam bernalar untuk menghasilkan kebenaran atau penyimpulan yang benar. Sebagai ilmu,
                 disebut logica scientia yang berarti ilmu logika, namun sekarang ini hanya lazim disebut
                 dengan logika saja. 
                         Jadi, logika adalah suatu ilmu pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan norma-norma
                 penyimpulan yang dipandang dari aspek yang benar (sahih). Ada yang berpendapat bahwa
                 logika adalah ilmu dalam lingkungan filsafat  yang membahas prinsip-prinsip dan hukum-
                 hukum penalaran yang tepat. Ada juga yang menandaskan bahwa logika adalah ilmu
                 pengetahuan (science)  tetapi   sekaligus   merupakan   kecakapan   atau   keterampilan   yang
                 merupakan seni (art) untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur. Dalam hal ini, ilmu
                 mengacu   pada   kemampuan   rasional   untuk   mengetahui,   sedangkan   kecakapan   atau
                 keterampilan mengacu pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan ke
                 dalam tindakan. Selain itu,  ada juga ahli yang berpendapat bahwa logika adalah teknik atau
                 metode untuk meneliti ketepatan berpikir. Jadi logika tidak terlihat selaku ilmu, tetapi
                 hanyalah merupakan metode. Ada pula yang mengatakan bahwa logika adalah ilmu yang
                 mempersoalkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan penalaran yang sahih (valid).
                         Dalam bukunya Introduction to Logic, Irving M. Copi mendefinisikan logika sebagai
                 suatu studi tentang metode-metode dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam membedakan
                 penalaran yang tepat dari penalaran yang tidak tepat (Copi, 1976: 3). Dengan menekankan
                 pengetahuan   tentang   metode-metode   dan   prinsip-prinsip,   definisi   ini   hendak
                 menggarisbawahi pengertian logika semata-mata sebagai ilmu. Definisi ini tidak bermaksud
                 mengatakan bahwa seseorang dengan sendirinya mampu bernalar atau berpikir secara tepat
                 jika ia mempelajari logika. Namun, di lain pihak, harus diakui bahwa orang yang telah
                 mempelajari logika–jadi sudah memiliki pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-
                 prinsip berpikir–mempunyai kemungkinan lebih besar untuk berpikir secara tepat ketimbang
                 orang yang sama sekali tidak pernah berkenalan dengan prinsip-prinsip dasar yang melandasi
       setiap kegiatan penalaran. Dengan ini hendak dikatakan bahwa suatu studi yang tepat tentang
       logika tidak hanya memungkinkan seseorang memperoleh pengetahuan mengenai metode-
       metode dan prinsip-prinsip berpikir tepat, melainkan juga membuat orang yang bersangkutan
       mampu berpikir sendiri secara tepat dan kemudian mampu membedakan penalaran yang tepat
       dari   penalaran   yang   tidak   tepat.   Ini   semua   menunjukkan   bahwa   logika   tidak   hanya
       merupakan suatu ilmu (science), tetapi juga suatu seni (art). Dengan kata lain, logika tidak
       hanya menyangkut soal pengetahuan, melainkan juga soal kemampuan atau keterampilan.
       Kedua aspek ini berkaitan erat satu sama lain. Pengetahuan mengenai metode-metode dan
       prinsip-prinsip berpikir harus dimiliki bila seseorang ingin melatih kemampuannya dalam
       berpikir; sebaliknya, seseorang hanya bisa mengembangkan keterampilannya dalam berpikir
       bila ia sudah menguasai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir.
          Namun, sebagaimana sudah dikatakan, pengetahuan tentang metode-metode dan
       prinsip-prinsip berpikir tidak dengan sendirinya memberikan jaminan bagi seseorang dapat
       terampil   dalam   berpikir.   Keterampilan   berpikir   itu   harus   terus-menerus   dilatih   dan
       dikembangkan. Untuk itu, mempelajari logika, khususnya logika formal secara akademis
       sambil tetap menekuni latihan-latihan secara serius, merupakan jalan paling tepat untuk
       mengasah dan mempertajam akal budi. Dengan cara ini, seseorang lambat-laun diharapkan
       mampu berpikir sendiri secara tepat dan, bersamaan dengan itu, mampu pula mengenali
       setiap bentuk kesesatan berpikir, termasuk kesesatan berpikir yang dilakukannya sendiri.
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, logika merupakan (1) pengetahuan tentang
       kaidah berpikir, (2) jalan pikiran yang masuk akal. Menurut Munir Fuadi logika berfungsi
       sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran,
       sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. Kelsen memandang ilmu hukum adalah
       pengalaman logikal suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal . Ilmu hukum adalah
       semata-mata hanya ilmu logikal. Ilmu hukum adalah bersifat logikal sistematikal dan
       historikal dan juga sosiologikal.
        Logika dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa aspek atau sudut pandang. Di
       antaranya ialah berdasarkan sumber dari mana pengetahuan logika diperoleh, sejarah
       perkembangan, bentuk dan isi argumen, dan proses atau tata cara penyimpulan.
        Dapat dikatakan bahwa pengertian dari logika hukum (legal reasoning) adalah penalaran
       tentang hukum yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah logika hukum disusun oleh elfryda prahandini ea kelas c fakultas universitas jenderal soedirman bab i pendahuluan a latar belakang aktivitas berpikir sebagai penalaran manusia mempunyai ciri utama suatu pola yang secara luas disebut dalam mempelajari itulah dibutuhkan terlebih dahulu tentang apa itu dan ruang lingkupnya karena hal ini akan membantu dasar pemikiran berdasarkan logis kritis selain berguna bagi sarana ilmu juga nantinya mambantu pemahaman semua sistematis inilah menjadi salah satu syarat sifat ilmiah tujuan dari adanya adalah untuk menciptakan kepastian masyarakat tersebut menimbulkan penggunaan jelas pasti konsisten khususnya silogisme memiliki premis berimplikasi terhadap kesimpulan dihasilkan mengajarkan bagaimana benar sehingga diharapkan setiap orang dapat melakukan sesuai dengan aturan metodologi uraian di atas nampaknya terdapat hubungan berkaitan antara penyusun ingin membahas bagaimanakah b rumusan masalah pengertian saja kegunaan manfaat pembagian ii pem...

no reviews yet
Please Login to review.