Authentication
255x Tipe DOC Ukuran file 0.07 MB Source: www.dpr.go.id
LAPORAN SINGKAT RAPAT KOMISI KOMISI III DPR RI DENGAN PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN KPK DAN PT.DUNAMIS INTRA MITRA -------------------------------------- (BIDANG HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN) Tahun Sidang : 2007-2008 Masa Persidangan : II Rapat ke : Sifat : Terbuks Jenis Rapat : RDPU Hari/tanggal : Senin, 19 Nopember 2007 Pukul : 11.35 – 15.50 WIB Tempat : Ruang Rapat Komisi III Ketua Rapat : Trimedya Panjaitan,SH,/ Ketua Komisi III DPR RI. Sekretaris Rapat : Juliasih, SH / Kepala Bagian Set.Komisi III DPR-RI. Hadir : 33 orang Anggota dari 47 Anggota Komisi III DPR-RI. Izin : 2 orang Anggota. Acara : Membicarakan proses dan hasil seleksi Calon Pimpinan KPK periode tahun 2007-2011. KESIMPULAN/KEPUTUSAN I. PENDAHULUAN Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dibuka pukul 11.35 WIB oleh Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas. II. POKOK-POKOK PEMBAHASAN 1. Komisi III DPR RI minta penjelasan Panitia Seleksi terkait dengan : Mekanisme dan kriteria dalam pemilihan calon pimpinan KPK. Respon Panitia Seleksi terhadap semua masukan, khususnya tentang track record calon Pimpinan KPK, baik dari masyarakat maupun LSM. Pelaksanaan tes psychological profile assesment dan tes makalah refleksi diri untuk menilai karakter dan kapabilitas calon Pimpinan KPK. /home/storage/public_html/st1/folder19/19832/rapat_fit_proper_test_kpk_rdp_pansel_19_nop_07.doc 1 Apakah Pansel mempertimbangkan parameter yang berkaitan dengan kontribusi konkret calon dalam pemberantasan korupsi selama karir dan profesinya. Mengingat banyaknya pimpinan yang jujur, bersih, memiliki integritas, tapi tidak melakukan upaya apapun untuk memberantas korupsi. 2. Komisi III DPR RI minta penjelasan PT.Dunamis Intra Mitra terkait dengan mekanisme pelaksanaan psychological profile assesment dalam mencari kecocokan calon terhadap profesi pimpinan KPK. 3. Dalam seleksi penulisan makalah, Panitia Seleksi menetapkan bahwa makalah harus mencakup pemikiran dan atau pemahaman Calon, mengenai hal-hal sebagai berikut: Kondisi korupsi di Indonesia. Hubungan antara pemberantasan korupsi dan pembangunan. Kerangka hukum dan kebijakan nasional tentang pemberantasan korupsi dalam era reformasi dan peran KPK di dalamnya. Strategi dan rencana aksi KPK dalam pemberantasan korupsi. Kompetensi, komitmen, dan kontribusi peserta seleksi dalam pemberantasan korupsi apabila terpilih sebagai Pimpinan KPK, dan Kesimpulan serta catatan penutup. 4. Seleksi penilaian Calon Pimpinan KPK meliputi seleksi administrasi, seleksi makalah, profile assesment, essay refleksi, wawancara panitia seleksi (penentuan 10 calon). 5. Psychological profile assessment dilakukan untuk mengetahui 2 (dua) elemen pokok Calon Pimpinan KPK yaitu kecocokan dan kepenuhan syarat. Penilaian terhadap elemen kecocokan Calon meliputi aspek-aspek: Integritas. Keterampilan interpersonal. Kemampuan analisis. Kemampuan mengambil risiko. Kemampuan dalam mengambil keputusan strategis. Kapasitas otoritatif. Kemampuan bekerja sama. Daya tahan. Kepemimpinan. 6. Penilaian elemen kepenuhan syarat dalam tahap ini dititikberatkan pada kapasitas keahlian dan pengalaman Calon, untuk mengetahui apakah Calon dapat mengemban tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai pimpinan KPK apabila kelak terpilih. 7. Cara-cara Panitia Seleksi dalam menyusun rekam jejak calon sebagai berikut: Penerimaan informasi dan tanggapan masyarakat mengenai calon melalui surat, website dan layanan pesan singkat. Investigasi lapangan dan media content analysis yang dilakukan oleh Panitia Seleksi bekerjasama dengan Koalisi Pemantau Peradilan. 8. Karena keterbatasan waktu dan sumber daya yang tersedia, penyusunan rekam jejak dibatasi hanya dilakukan terhadap 26 orang Calon yang dinyatakan lulus dari seleksi Psychological profile assessment. 9. Bagaimana Panitia Seleksi melakukan seleksi / meminta kepada Calon terhadap masalah independensi para calon ketika menjadi Pimpinan KPK untuk tidak mudah di intervensi oleh siapapun. 10. Apa saja hal utama yang sangat signifikan untuk harus memilih 5 (lima) calon. /home/storage/public_html/st1/folder19/19832/rapat_fit_proper_test_kpk_rdp_pansel_19_nop_07.doc 2 11. Bagaimana kriteria yang paling menentukan yang harus diputuskan oleh PT.Dunamis dalam menentukan 10 (sepuluh) calon dari 26 (duapuluh enam) calon yang diuji. 12. Apakah dalam melakukan pemilihan dan penentuan 10 (sepuluh) Calon dalam pleno, masing-masing anggota Panitia Seleksi diberikan kesempatan memberikan 10 nama calon yang diajukan. Apakah terhadap penentuan 10 Calon benar-benar berdasarkan kualifikasi dari yang bersangkutan. 13.Apakah ada pembicaraan khusus antara Panitia Seleksi dengan Presiden terhadap KPK kedepan. 14.Terhadap 10 (sepuluh) calon Pimpinan KPK, bagaimana kaitannya dengan prinsip kekuasaan. 15.Apa pertimbangan Panitia Seleksi terhadap 3 (tiga) Calon Incumbent yang berasal dari KPK. 16.Apakah Panitia Seleksi melakukan investigasi kepada Calon khususnya masalah track record Calon dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari seperti Calon yang berasal dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Calon dari Advokat. 17.Sejauhmana antisipasi pelaksaanaan seleksi Calon Pimpinan KPK menjadi konsumsi politik. 18. Apakah ada garansi, apabila terpilih jadi Pimpinan KPK, benar-benar tidak terpengaruh intervensi baik dari lembaga legislatif maupun eksekutif. 19.Apakah ditemukan Calon yang mempunyai kasus-kasus hukum dan apakah Panitia Seleksi melakukan asas praduga tak bersalah. 20.Terhadap 10 Calon yang diajukan, Apakah ada Calon yang mempunyai potensi kasus hukum. 21. Apa yang menjadi dasar sehingga tugas Panitia Seleksi sebagian besar diserahkan pada PT.Dunamis Intra Mitra. 22.Darimana pembiayaan seleksi Calon Pimpinan KPK yang diserahkan kepada PT.Dunamis Intra Mitra. 23. Siapa saja yang melakukan investigasi lapangan kepada Calon Pimpinan KPK dan bagaimana metode yang dipakai dalam melakukan investigasi. 24.Terhadap adanya dugaan Plagiat untuk program S3 dari salah seorang calon, Apakah pernah didalami/ditelusuri hal tersebut oleh Panitia Seleksi. III. PENUTUP Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2007 – 2011 tidak mengambil kesimpulan. Namun semua masukan data dan penjelasan menjadi catatan dan bahan pertimbangan Anggota dalam melaksanakan seleksi/Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK. Rapat ditutup pukul 15.50 WIB PIMPINAN KOMISI III DPR RI KETUA, TRIMEDYA PANJAITAN,SH /home/storage/public_html/st1/folder19/19832/rapat_fit_proper_test_kpk_rdp_pansel_19_nop_07.doc 3 /home/storage/public_html/st1/folder19/19832/rapat_fit_proper_test_kpk_rdp_pansel_19_nop_07.doc 4
no reviews yet
Please Login to review.