jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 13099 | K3 Laporan Rapat Kerja Komisi Iii Dengan Kepolisian Ri, Jaksa Agung Ri Dan Kpk


 317x       Tipe DOC       Ukuran file 0.10 MB       Source: www.dpr.go.id


Laporan Doc 13099 | K3 Laporan Rapat Kerja Komisi Iii Dengan Kepolisian Ri, Jaksa Agung Ri Dan Kpk
                                ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                                                                          REPUBLIK INDONESI
                                                                        ---------------------------------
                                                                         LAPORAN  SINGKAT 
                                                                RAPAT KERJA KOMISI III DPR RI
                                                  DENGAN POLRI, KEJAKSAAN AGUNG DAN KPK 
                                                              ---------------------------------------------------
                                   (BIDANG HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN)
                      Tahun Sidang             : 2012-2013
                      Masa Persidangan     :  I
                      Rapat ke                          :
                      Sifat                             : Terbuka
                      Jenis Rapat                       : Rapat Kerja 
                      Hari/tanggal                      :  Senin, 17 September 2012 
                      Waktu                             : Pukul 10.20 – 15.00 WIB
                      Tempat                            : Ruang  Rapat Komisi III DPR RI.
                      Ketua Rapat                       :  Ir. Tjatur Sapto Edy, MT / Wakil Ketua Komisi III DPR RI. 
                      Sekretaris Rapat        : Endah Sri Lestari, SH, M.Si / Kabag Set.Komisi III DPR-RI.
                      Hadir                             : 34 orang Anggota dari 51 orang Anggota Komisi III DPR-RI.   
                      Izin                              : 2 orang Anggota.
                      Acara                       : 
                                                          1. Membicarakan mengenai pola koordinasi dan sinergi dalam
                                                                pemberantasan korupsi.
                                                          2. Tanya-Jawab.
                                                          3. Kesimpulan / Penutup.
                                                                    KESIMPULAN/KEPUTUSAN
                         
                      I.   PENDAHULUAN
                           1.   Rapat kerja Komisi III DPR RI dibuka pukul 10.20 WIB oleh Wakil Ketua Komisi III
                                DPR RI, Ir. Tjatur Sapto Edy, MT dengan agenda rapat sebagaimana tersebut
                                diatas.
                           2.   Rapat kerja dihadiri oleh Kapolri beserta jajarannya, Jaksa Agung beserta
                                jajarannya dan 2 (dua) orang Pimpinan KPK beserta jajarannya (pimpinan lainnya
                                berhalangan hadir).
                      II.  POKOK-POKOK PEMBICARAAN
                           1. Sebelum Kapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK memberikan penjelasan,
                                Pimpinan Komisi III menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 
                                 bahwa Rapat koordinasi antar aparat penegak hukum dimaksudkan untuk
                                     dapat mengidentifikasi permasalahan dan hal-hal yang menjadi hambatan
                                     dalam penanganan tindak pidana korupsi untuk memperoleh kesepakatan dan
                                     keputusan bersama dalam penanganan perkara yang terintegrasi, guna
                                     mewujudkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan tindak
                                     pidana korupsi.
                      /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/14700_k3_laporan_rapat_kerja_komisi_iii_dengan_kepolisian_ri__jaksa_agung_ri_dan_kpk.doc      1
                                 Terkait kondisi koordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum di Indonesia.
                                     Bahwa dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), peran aparatur
                                     penegak hukum, khususnya penyidik, sangatlah strategis. Penyidik merupakan
                                     pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil. Melalui
                                     proses penyidikan upaya penegakan hukum berawal. Karena itu, kewenangan
                                     untuk melakukan penyidikan atas suatu tindak pidana perlu memperoleh
                                     kejelasan, tidak saja terkait institusi mana yang berwenang menyidik tetapi juga
                                     seberapa   luas   kewenangan   tersebut   dilaksanakan,   guna   menghindari
                                     munculnya   tarik   menarik   kewenangan   yang   potensial   menyebabkan
                                     terlanggarnya rasa keadilan masyarakat.
                                 Bahwa tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang  extraordinary
                                     menghendaki bahwa pemberantasan terhdap Tindak Pidana Korupsi harus
                                     dikerjakan dengan  extraordinary  pula. Arti penting Koordinasi antara aparat
                                     penegak hukum dan KPK dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana
                                     Korupsi merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi sangat penting dalam
                                     melakukan upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pemberantasan tindak
                                     pidana korupsi di Indonesia. Penjelasan umum UU 30 tahun 2002 menyatakan
                                     bahwa KPK dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan
                                     insitusi   yang   telah   ada   sebagai  counterpartner  yang   kondusif   sehingga
                                     pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; tidak
                                     memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;
                                     berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam
                                     pemberantasan korupsi (trigger   mechanism);   berfungsi   untuk   melakukan
                                     supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu
                                     dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan
                                     penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau
                                     kejaksaan. 
                                 Bahwa sejalan dengan hal tersebut, tugas dan kewenangan koordinasi dengan
                                     instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
                                     diatur dalam pasal 6 Huruf a UU No.30/2002. Lebih lanjut, dalam pasal 7 UU
                                     No.30/2002 menyatakan bahwa dalam melakukan koordinasi dengan instansi
                                     lain,   KPK   berwenang   mengkoordinasikan   penyelidikan,   penyidikan,   dan
                                     penuntutan   tindak   pidana   korupsi;   menetapkan   sistem   pelaporan   dalam
                                     kegiatan   pemberantasan   tipikor;   meminta   informasi   tentang   kegiatan
                                     pemberantasan tipikor kepada instansi terkait; melaksanakan dengar pendapat
                                     atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
                                     tipikor; meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tipikor.
                           2. Kapolri menjelaskan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut : 
                                bahwa koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada hakekatnya
                                    merupakan   upaya   memadukan   (mengintegrasikan),   menyerasikan   dan
                                    menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan
                                    beserta segenap langkah dalam rangka pencapaian tujuan pencegahan dan
                                    penanggulangan korupsi.
                                terkait langkah internal Polri dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan
                                    tindak   pidana   korupsi,   diantaranya   pendidikan   dan   pelatihan   di   pusat
                                    pendidikan, pelatihan fungsi reserse, pelatihan dalam bentuk workshop atau
                                    seminar, dan menyelenggarakan rapat kerja teknis tentang penyidikan tindak
                                    pidana korupsi.
                                terkait langkah eksternal Polri dalam meningkatkan efektifitas penegakan
                                    hukum tindak pidana korupsi, diantaranya dengan melakukan koordinasi dan
                                    sinergi Polri dengan Kejaksaan, koordinasi dan sinergi Polri dengan KPK.
                                terkait bantuan Polri kepada KPK dalam rangka penyidikan, diantaranya
                                    penugasan personel Polri di KPK, perlindungan saksi pelapor, bantuan ahli,
                                    pemanggilan saksi, bantuan penangkapan, pencarian tersangka yang melarikan
                                    diri, bantuan fasilitas ruangan pemeriksaan, bantuan fasilitas ruang tahanan,
                                    bantuan penggeledahan dan penyitaan.
                      /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/14700_k3_laporan_rapat_kerja_komisi_iii_dengan_kepolisian_ri__jaksa_agung_ri_dan_kpk.doc      2
                                terkait bentuk-bentuk kerjasama dan koordinasi Polri, Kejaksaan Agung dan
                                    KPK, yaitu dengan melakukan koordinasi, supervisi, pertukaran informasi,
                                    bantuan dalam rangka penyelidikan, bantuan dalam penuntutan, bantuan dalam
                                    pencarian tersangka, bantuan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan,
                                    pengembalian   kerugian   keuangan   negara,   kerjasama   dalam   memberikan
                                    perlindungan bagi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama, bantuan
                                    personel dan pendidikan dan pelatihan bersama.
                                Kapolri   memandang   perlu   untuk   melakukan   monitoring   dan   evaluasi
                                    pelaksanaan koordinasi dan sinergi aparat penegak hukum yang terbingkai
                                    dalam Inpres maupun Mahkumjakpol.
                           3. Jaksa Agung menjelaskan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut : 
                                terkait kerjasama Kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
                                    diantaranya   berupa   bantuan   personil   dan   kerjasama   operasional   yang
                                    diantaranya bantuan fasilitas, laporan harta kekayaan penyelenggara negara
                                    (LHKPN), gratifikasi, perlindungan saksi dan/ atau pelapor sebagaimana diatur
                                    dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
                                    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pertukaran informasi, koordinasi, dan
                                    supervisi.
                                terkait kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
                                    (PPATK), diantaranya sebagai berikut :
                                    1.     Tukar menukar informasi.
                                    2.     Bantuan oleh Kejaksaan kepada PPATK dalam melakukan analisis yuridis
                                           terhadap laporan yang diterima PPATK dari penyedia jasa keuangan dan
                                           lembaga terkait lainnya.
                                    3.     Bantuan oleh PPATK kepada Kejaksaan dalam melakukan penuntutan atas
                                           dugaan tindak pidana pencucian uang.
                                    4.     Penugasan Pegawai Kejaksaan pada PPATK.
                                    5.     Penunjukan pejabat penghubung.
                                    6.     Sosialisasi undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait.
                                terkait kerjasama dengan Kepolisian, meliputi :
                                    1. Koordinasi dalam tahap penyelidikan.
                                    2. Koordinasi Tahap Penyidikan.
                                    3. Penyerahan dan Pengembalian Berkas Perkara.
                                terkait kerjasama Kejaksaan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
                                    sebagai berikut :
                                    1. Penyerahan hasil pemeriksaan.
                                    2. Tindak lanjut.
                                    3. Kegiatan koordinasi Kejaksaan Agung dengan BPK.
                                    4. Pendidikan dan pelatihan.
                                    5. Laporan Evaluasi.
                           4. KPK   menjelaskan   bahwa   koordinasi   dalam   rangka   pelaksanaan   tugas
                                pemberantasan tindak pidana korupsi antar penegak hukum sudah berjalan
                                dengan baik. KPK telah melakukan MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung
                                tentang   optimalisasi   pemberantasan   tindak   pidana   korupsi.   Sehingga
                                permasalahan kooordinasi selama ini telah berjalan dengan baik dan tidak ada
                                permasalahan sedikitpun termasuk rencana penarikan 20 (dua puluh) anggota
                                Polri yang ditugaskan di KPK.
                           5. KPK, Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan MoU yang pada intinya berisikan
                                hal-hal, sebagai berikut :
                                 Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama,
                                     untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang
                                     mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang
                                     lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyeledikan atau atas kesepakatan
                                     PARA PIHAK.
                                 Penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan
                                     kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK
                                     paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
                      /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/14700_k3_laporan_rapat_kerja_komisi_iii_dengan_kepolisian_ri__jaksa_agung_ri_dan_kpk.doc      3
                                 Pihak   KPK   menerima   rekapitulasi   penyampain   bulanan   atas   kegiatan
                                     penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
                                 Penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat
                                     dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
                                     dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA
                                     PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.
                           6. Beberapa hal lainnya yang menjadi pokok-pokok pembahasan, diantaranya
                                sebagai berikut:
                                 Kapolri mengatakan, capaian pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi
                                     saat ini masih belum maksimal. Masih bersifat sektoral, kurang kordinatif dan sinergi
                                     baik di lingkungan lembaga-lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif di pusat
                                     maupun daerah.
                                 Jaksa Agung menyampaikan bahwa dalam prakteknya potensi munculnya rivalitas
                                     dalam   pemberantasan   korupsi   selalu   ada   di   setiap   lembaga   hukum.   Untuk
                                     mengantisipasinya   maka   diperlukan   kerjasama   dari   berbagai   komponen   baik
                                     pemerintah maupun masyarakat. Lebih-lebih lagi antara lembaga penegak hukum
                                     mutlak diperlukan kerjasama untuk efektifnya penegak hukum.
                                 Meminta pola koordinasi yang lebih mendasar dari Kepolisian dan KPK, karena
                                     terkesan seolah-olah Kepolisian hanya memberikan bantuan penyidik kepada
                                     KPK.
                                 Dalam rapat kerja gabungan yang terkait dengan “Pola Koodinasi dan Sinergi Dalam
                                     Pemberantasan Korupsi” ketiga lembaga penegak hukum tersebut menyampaikan
                                     paparannya   mengenai   langkah-langkah   yang   dilakukan   khususnya   dalam
                                     pemberantasan korupsi. Namun dari jawaban yang disampaikan, koordinasi dan
                                     supervisi yang dilakukan telah berjalan dengan baik.
                                 Dalam rapat kerja ini dibahas hal-hal yang fundamental dan dampaknya sangat luas.
                                     Jika mendengar penjelasan dari Polri, Kejaksan Agung dan KPK terkesan  tidak ada
                                     masalah. Tetapi berita yang berkembang sangat ramai soal penarikan penyidik Polri
                                     dari KPK yang dapat diartikan berarti ada masalah.  
                                 Rapat kerja dengan mengundang Jaksa Agung, Kapolri dan Pimpinan KPK dengan
                                     niat baik, memfasilitasi pertemuan sehingga ketiga lembaga penegak hukum tersebut
                                     bisa makin kompak dalam memerangi tindak pidana korupsi.
                                 Meminta penjelasan lebih lanjut tentang sejauhmana koordinasi antara KPK,
                                     Kejaksaan dan Kepolisian.
                                 Meminta penjelasan terkait  standing position  Polri  dan  bagaimana cara
                                     pandang Polri terkait penyelesaian kasus simulator SIM.
                                 Terkait dengan adanya  penarikan penyidik Polri yang ditugaskan di KPK, hal
                                     tersebut merupakan hal yang wajar mutasi di suatu institusi.  
                                 meminta masalah penarikan 20 orang penyidik Polri dari KPK segera diselesaikan.
                                     Ketiga lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan
                                     Korupsi (KPK) supaya meninggalkan ego sektoral, harus bersatu padu memberantas
                                     korupsi.
                                 Meminta penjelasan KPK lebih lanjut tentang koordinasi yang seolah-olah tidak
                                     ada permasalahan namun diberbagai pemberitaan media cetak maupun
                                     elektronik permasalahan tersebut sangat jelas terlihat.
                                 Pada tanggal 6 Desember 2005, dibuat perjanjian antara Kejaksaan Agung,
                                     KPK dan Kepolisian. dan Kejaksaan memberikan bantuan personil, fasilitas
                                     untuk kerjasama operasional.
                                 Meminta penjelasan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan kasus BNI
                                     yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Meminta pandangan Kejaksaan Agung
                                     terkait dengan kasus simulator SIM. Siapakah yang berwenang tangani, KPK
                                     atau Polri.
                                 Meminta penjelasan KPK tentang hasil dari audit kinerja KPK sebagaimana
                                     yang telah disampaikan sebelumnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III
                                     dengan KPK.
                      /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/14700_k3_laporan_rapat_kerja_komisi_iii_dengan_kepolisian_ri__jaksa_agung_ri_dan_kpk.doc      4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dewan perwakilan rakyat republik indonesi laporan singkat rapat kerja komisi iii dpr ri dengan polri kejaksaan agung dan kpk bidang hukum perundang undangan ham keamanan tahun sidang masa persidangan i ke sifat terbuka jenis hari tanggal senin september waktu pukul wib tempat ruang ketua ir tjatur sapto edy mt wakil sekretaris endah sri lestari sh m si kabag set hadir orang anggota dari izin acara membicarakan mengenai pola koordinasi sinergi dalam pemberantasan korupsi tanya jawab kesimpulan penutup keputusan pendahuluan dibuka oleh agenda sebagaimana tersebut diatas dihadiri kapolri beserta jajarannya jaksa dua pimpinan lainnya berhalangan ii pokok pembicaraan sebelum memberikan penjelasan menyampaikan hal sebagai berikut bahwa antar aparat penegak dimaksudkan untuk dapat mengidentifikasi permasalahan yang menjadi hambatan penanganan tindak pidana memperoleh kesepakatan bersama perkara terintegrasi guna mewujudkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap home jmnet public html static ...

no reviews yet
Please Login to review.