Authentication
454x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Persoalan mengenai hukum internasional selalu memberikan kesan yang
menarik untuk di bahas. Topik ini senantiasa memberikan daya tarik yang tinggi
pada setiap orang. Secara teori hukum internasional mengacu pada peraturan-
peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan Negara-negara dan kesatuan
lain yang pada suatu saat akan diakui mempunyai kepribadian internasional,
seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu
dengan yang lainnya.
Negara-negara perlu hidup bersama-sama. Hukum internasional disusun
dan lahir karena kebutuhan dan dirancang untuk mencapai ketertiban dan
perdamaian dunia. Suatu sistem yang bertujuan untuk men-cap suatu negara
sebagai “bersalah” dan negara lain sebagai “tidak bersalah” dan partisiapasi utama
dari sistem hukum internasional yaitu negara-negara yang semuanya diperlakukan
sebagai pemilik kedaulatan yang sama.1[1]
Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara tidak
selamanya terjalin dengan baik. Seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di
antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa.
Sumber potensi sengketa antar negara dapat berupa perbatasan, sumber daya
alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi,
hukum internasional memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.
Seiring perkembangan zaman, hukum internasional juga terus
berkembang. Sejak pergaulan internasional makin meningkat menjelang abad 19
1[1] Rebecca M.M Wallace. Hukum Internasional Pengantar untuk Mahasiswa
(Semarang:IKIP Semarang Press.1986) hlm.4
hukum internasional telah menjadi suatu sistem universil dan pada abad 20 telah
merupakan suatu perluasan yang tidak ada tandingannya.
Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya telah menjadi perhatian yang
cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke- 20. Upaya-upaya
ini ditujukan untuk menciptakan hubungan-hubungan antara negara yang lebih
baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.
Hal itulah yang sangat menarik untuk kita amati, bagaimana peranan yang
seharusnya dilakukan oleh hukum internasional dalam menegakkan keadilan demi
tercapainya perdamaian dunia.
2. Rumusan Masalah
Adapun inti dari permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
a. Apa itu hukum internasional?
b. Bagaimana perkembangan hukum internasional saat ini?
c. Bagaimana peran hukum internasional terhadap perdamaian dunia?
3. Metode Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah metode penulisan
referensi dan pembahasan. Yang mana penulis menggunakan banyak literature
dalam penulisan makalah ini, seperti buku-buku, internet, dan sumber-sumber
lain. Dalam penulisan makalah ini penulis juga melakukan pembahasan mengenai
apa-apa saja yang perlu di ambil dan di jadikan referensi.
Dalam pembahasan penulis menyaring semua informasi yang ada dan
merangkumnya menjadi sebuah makalah yang utuh dan lengkap. Metode
penulisan yang penulis gunakan ini memiliki kelebihan dari metode-metode yang
lain karena selain sederhana, metode ini juga paling mudah untuk di mengerti dan
diolah karena sumbernya berasal dari buku-buku.
4. Tujuan dan Manfaat
4.1 Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah “Sistem Hukum Indonesia” yang diberikan kepada Penulis serta agar
mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat melihat bagaimana kenyataan
dari penegakan hukum internasional pada saat ini.
4.2 Manfaat
Sedangkan manfaat dari makalah ini diharapkan :
1. Memberikan suatu gambaran mengenai konsep dasar hukum internasional dan
peran-peran yang terdapat didalamnya,
2. Memberi gambaran bagaimana hukum internasional sekarang ini,
3. Menaruh minat dan mendorong pembaca terutama mahasiswa untuk
meningkatkan pemahaman dan wawasan terhadap hukum internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hakikat Hukum Internasional
Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan
peraturan-peraturan dan ketetntuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur
hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam
kehidupan masyarakat internasional. Definisi hukum internasional yang diberikan
oleh para pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu seperti oppenheim dan brierly,
terbatas pada negara sebagi satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan
subjek hukum lainnya.
Namun dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada
paruh kedua abad 20 dan pola hubungan internasional yang semakin kompleks
pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi
struktur dan perilaku organisasi internasional, kelompok-kelompok
supranasional, dan gerakan-pembebasan pembebasan nasional. Bahkan, dalam hal
tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam
hubungannya dengan negara-negara.
Sedangkan menurut pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah – kaidah dan asas – asas hukum
dan mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas – batas negara yaitu
hubungan internasional yang tidak bersifat perdata.
Selain itu hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan
hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati
dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan
mereka satu sama lain, dan meliputi juga:
a. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga
atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan antara mereka satu
sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu,
no reviews yet
Please Login to review.