jagomart
digital resources
picture1_Course Materials Block Book | Ilmu Hukum


 325x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.06 MB    


Course Materials Block Book | Ilmu Hukum

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      1.  Pengertian, Batasan, dan Istilah Hukum Internasional
                  Bab ini akan menjelaskan pengertian Hukum Internasional, dimana penegasan pengertian yang akan 
                  dirumuskan dalam suatu batasan (definition) mengenai Hukum Internasional, bukanlah bermaksud 
                  menjelaskan sifat hakikat hukum internasional dalam sebuah kalimat melainkan untuk dipergunakan 
                  sebagai pegangan dalam pembahasan selanjutnya.
                  Hukum Internasional: pengertian dan batasan
                  Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada 
                  awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun 
                  dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian 
                  meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, 
                  pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
                  Yang dimaksud dengan istilah Hukum Internasional dalam pembahasan ini adalah Hukum Internasional 
                  Publik yang harus kita bedakan dari Hukum Perdata internasional. 
                  Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan 
                  perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para 
                  pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. 
                   Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau 
                  persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. 
                  Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara 
                  (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
                  Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang 
                  melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan subyek hukum lain bukan 
                  negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
                  Istilah Hukum Internasional
                  Banyaknya istilah lain yang digunakan selain istilah Hukum Internasional seperti istilah hukum bangsa-
                  bangsa, hukum antarbangsa  atau hukum antarnegara  terkadang dapat menyebabkan kebingungan 
                  bagi penggunanya, oleh karena itu perlu dibahas lebih lanjut pengertian dari istilah-istilah tersebut.
                  Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, Voelkerrecht) berasal dari istilah hukum 
                  Romawi  Ius Gentium yang berarti kaidah dan asas hukum yang mengatur  hubungan antara orang 
                  Romawi dengan orang bukan Romawi dan bukan Romawi satu sama lain.Kemudian mulai dibedakan 
                  benar dengan hubungan antar individu dengan menggunakan istilah ius inter  gentes.Istilah terakhir 
                                                                                                                                 1
       inilah yang memiliki arti hukum antarbangsa yang kemudian menandakan permulaan lahirnya hukum 
       internasional sebagai suatu lapangan hukum tersendiri.
       Istilah hukum antarbangsa (kerajaan) pada dasarnya sama dengan istilah hukum antarbangsa (republik), 
       sementara negara modern pada hakikatnya adalah negara kebangsaan (nation state) sehingga istilah 
       hukum internasional lebih tepat digunakan dalam pembahasan selanjutnya , selain itu istilah ini 
       merupakan istilah yang paling mendekati kenyataan dilapangan baik dalam sifat hubungan dan masalah 
       yang menjadi objek bidang hukum ini.
       Lebih lanjut dapat ditinjau perbedaan dari istilah-istilah yang digunakan antara lain sebagai berikut:
       Hukum Bangsa-bangsa akan dipergunakan untuk menunjuk pada kebiasaan dan aturan hukum yang 
       berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu, berdasarkan sifatnya hukum ini belum dapat 
       dikatakan mengatur hubungan antara anggota suatu masyarakat bangsa-bangsa.
       Hukum Antarbangsa atau Hukum Antarnegara akan dipergunakan untuk menunjuk pada kompleksitas 
       kaidah dan asas yang mengatur  hubungan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara 
       yang kita kenal sejak munculnya negara dalam bentuk modern sebagai negara nasional (nation state).
       Hukum Internasional (publik) selain mengatur hubungan antar negara, mengatur pula hubungan antara 
       negara dengan subjek hukum lainnya bukan negara dan antara subjek hukum bukan negara satu sama 
       lain.
       Bentuk Perwujudan Khusus Hukum Internasional: Hukum Internasional Regional dan Hukum 
       Internasional Khusus (special)
       Di dalam Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang 
       khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : (1) Hukum Internasional Regional : Hukum 
       Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika
       / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan
       hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika 
       sehingga menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional 
       dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai 
       HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-
       beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses 
       hukum kebiasaan.
       Hukum Internasional dan Hukum Dunia (World Law)
       Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah 
       negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah 
       kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat 
       internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi 
                                                 2
                  dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) 
                  dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara 
                  nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
                  Hukum Internasional  merupakan tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang 
                  sederajat.Anggota masyarakat internasional tunduk kepada hukum internasional sebagai tertib hukum 
                  yang mereka terima sebagai  perangkat kaidah dan asas yang mengikat dalam hubungan antar anggota 
                  masyarakat ijnternasional.
                  Hukum Dunia (Weltstatsrecht) merupakan negara dunia yang secara hirarki negara dunia berdiri diatas 
                  negara-negara nasional, dimana tertib hukum dunia merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
                  Kedua tertib hukum diatas, baik koordinasi maupun subordinasi mempunyai  kemungkinan untuk 
                  dijalankan secara bersamaan. Hal ini dapat dilihat dari terwujudnya sekumpulan kaidah-kaidah hukum 
                  perdagangan internasional yang bersumber pada Agreement Establishing the World Trade Organization 
                  (WTO) pada tahun 1994.  
                  Dengan adanya perjanjian ini, dapat dikatakan negara-negara di dunia telah menyerahkan sebagian 
                  kedaulatan ekonominya mengenai perdaganganinternasional secara full compliance, pada kaidah-kaidah 
                  hukum internasional  sebagaimana diatur oleh WTO, termasuk penyelesaian perselisihan  perdagangan 
                  yang lebih efektif.
                  Lebih dari 125 negara telah menjadi anggota WTO, Indonesia pada 2 November 1994 telah menyetujui 
                  menjadi negara peserta pada Perjanjian Pembentukan WTO Dengan Undang-undang No.7 Tahun 1994.
                      2.  Masyarakat dan Hukum Internasional
                  Hukum Internasional terbentuk dari  adanya suatu masyarakat internasional yang diatur oleh tertib 
                  hukum tersebut, dapat pula dikatakan bahwa landasan sosiologis bidang hukum ini adalah adanya 
                  masyarakat internasional.
                  Masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis Hukum Internasional
                  Masyarakat Internasional pada hakikatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia secara kompleks 
                  yang terdiri dari berbagai ragam masyarakat yang terjalin dengan erat.
                  Syarat terbentuknya Masyarakat Internasional  adalah adanya sejumlah negara dan kebutuhan negara-
                  negara itu untuk mengadakan hubungan satu sama lain.
                  Pertanyaan yang timbul sekarang adalah mengapa diantara adanya hubungan antar manusia atau antar 
                  kelompok manusia ini, hubungan resmi antar negara-negaralah yang menonjol dan yang menjadi urusan 
                  utama Hukum Internasional ?Hal ini karena secara politis-yuridis, negara dengan kekuasaan teritorialnya 
                  yang mutlak dan monopoli dalam penggunaan kekuasaan, merupakan pelaku primer dalam masyarakat 
                  internasional.
                                                                                                                                 3
       Unsur –unsur dalam masyarakat internasional diantaranya adalah adanya asas kesamaan hukum antara 
       bangsa-bangsa di dunia, adanya asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab yang 
       merupakan penjelmaan dari hukum alami(natuurrecht) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia 
       untuk hidup berdampingan secara damai sesuai dengan akal manusia (ratio) dan naluri untuk 
       mempertahankan jenisnya (instinct for survival).
       Sebagai contoh, adanya perbedaan kepentingan yang berdasarkan pada pandangan falsafah politik yang 
       berlainan antara negara demokrasi barat dan negara sosialis timur bukanlah penghalang bagi kedua 
       negara untuk bias hidup berdampingan secara damai.
       Hakikat dan Fungsi Kedaulatan Negara dalam Masyarakat Internasional
       Kedaulatan merupakan suatu sifat dan ciri yang hakiki dari suatu negara.
       Kedaulatan (Souvereignity) berasal dari kata latin superanus yang berarti yang teratas.
       Negara dikatakan berdaulat atau souvereign karena negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi, negara
       tidak mengakui adanya kekuasaan tertinggi lainnya, negara mempunyai monopoli kekuasaan.
       Pengertian kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi kemudian menimbulkan banyak kesalahan 
       persepsi sehingga timbul pendapat bahwa kedaulatan negara adalah penghalang bagi pertumbuhan 
       masyarakat internasional dan bagi perkembangan hukum internasional yang mengatur kehidupan 
       masyarakat internasional.
       Pendapat seperti itu dapat dikatakan benar apabila masyarakat internasional atau hukum yang 
       mengaturnya merupakan masyarakat atau negara dunia yang tunduk kepada pemerintahan dunia. 
       Namun pada kenyataannya masyarakat internasional yang terbentuk sekarang ini  adalah masyarakat 
       internasional yang berasal dari negara-negara di dunia yang bebas satu dari  lainnya.
       Kedaulatan  sebagai kekuasaan tertinggi memiliki batasan-batasan penting yang mengikat yaitu 
       kekuasaan terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu dan kekuasaan itu berakhir 
       dimanan kekuasaan suatu negara lain dimulai.
       Bahwa kedaulatan suatu negara terbatas dan bahwa batas ini terdapat dalam kedaulatan negara lain 
       merupakan konsekuensi yang logis dari paham kedaulatan itu sendiri.
       Paham Kedaulatan tidak perlu bertentangan dengan keberadaan masyarakat internasional yang terdiri 
       dari negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri atau merdeka, demikian juga halnya dengan 
       hukum unternasional yang mengatur masyarakat internsional tersebut.
       Sebagai suatu akibat dari paham kedaulatan yang terbatas adalah adanya kemerdekaan (independence) 
       yang berarti negara berdaulat itu adalah negara yang merdeka satu dari yang lainnya dan adanya paham 
       persamaan derajat (equlity) yang berarti antar negara memiliki kesamaan derajat satu dari yang lainnya. 
       Sehingga ketiga konsep tersebut yaitu kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat dapat berjalan 
                                                 4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian batasan dan istilah hukum internasional bab ini akan menjelaskan dimana penegasan yang dirumuskan dalam suatu definition mengenai bukanlah bermaksud sifat hakikat sebuah kalimat melainkan untuk dipergunakan sebagai pegangan pembahasan selanjutnya adalah bagian mengatur aktivitas entitas berskala pada awalnya hanya diartikan perilaku hubungan antar negara namun perkembangan pola semakin kompleks kemudian meluas sehingga juga mengurusi struktur organisasi batas tertentu perusahaan multinasional individu dimaksud dengan publik harus kita bedakan dari perdata ialah keseluruhan kaidah asas melintasi atau antara para pelaku masing tunduk nasional berlainan persoalan bukan bersifat persamaannya bahwa keduanya perbedaannya diaturnya obyeknya i ii subyek lain satu sama banyaknya digunakan selain seperti bangsa antarbangsa antarnegara terkadang dapat menyebabkan kebingungan bagi penggunanya oleh karena itu perlu dibahas lebih lanjut tersebut law of nations droit de gens voelkerrecht b...

no reviews yet
Please Login to review.