Authentication
417x Tipe DOCX Ukuran file 0.15 MB
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL HUKUM DIPLOMATIK DAN HUKUM KONSULER “Studi Kasus Tinjauan Hukum Diplomatik Antara Malaysia- Korea Utara Terkait kasus Pembunuhan Kim Jong Nam” DISUSUN OLEH : IHDA HUSNAYAIN 2015230084 DINDA ADELA GUSTIA 2015230085 ROFIQI ALMATIN M. 2015230086 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL APRIL 2017 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karuniaNya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini kami susun sebagai tugas dari mata kuliah Hukum Internasional dengan tema Hukum 2Diplomatik dan Konsuler. Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak M. Ikhwan Hakiki, M.Pol. selaku dosen mata kuliah Hukum Internasional yang telah membimbing dan memberikan materi demi kelancaran terselesainya tugas makalah ini. Demikianlah tugas ini kami susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Hukum Internasional dan penyusun berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang. Jakarta, 7 April 2017 Penyusun DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ……………………………………………...….. 1 DAFTAR ISI ……………………………………………..…... 2 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang …………………………………………….….... 3 1.2 Rumusan Masalah ………………………………………….…….... 4 BAB II KONSEP 2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Diplomatik …………………………… 6 2.2 Pengertian Hukum Konsuler ………………………………………………… 7 2.3 Fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler ………………………. 7 2.4 Sumber Hukum Material dari Hukum Diplomatik dan Hukum Konsuler …….. 9 2.5 Kekebalan dan Keistimewaan perwakilan diplomatic ………………………… 10 2.6 Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Konsuler ………………………….. 12 2.7 Persona grata dan Persona non grata ………………………………………….. 14 2.8 Berakhirnya Tugas / fungsi Diplomatik dan Konsuler …………………………. 15 BAB III PEMBAHASAN 3.1 Kasus pembunuhan Kim Jong Nam ……………….............……...................... 16 BAB III PENUTUP 4.1 Kesimpulan …..…………………………………………….... 20 DAFTAR PUSTAKA ……..………………………....……………........ 22 BAB I PENDAHULUAN I.1 LATAR BELAKANG Hukum diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasional yang terdiri dari seperangkat aturan-aturan dan norma-norma hukum yang menetapkan kedudukan dan fungsi para diplomat, termasuk bentuk-bentuk organisasional dari dinas diplomatik. Dan menurut Syahmin A.K., Hukum Diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip- prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar prinsip persetujuan bersama timbal balik dan ketentuan ataupun prinsip- prinsip tersebut dimuat dalam instrumen-instrumen hukum baik berupa piagam, statuta, maupun konvensi-konvensi sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan perkembangan kemajuan hukum internasional secara progresif. Kekebalan diplomatik merupakan suatu keistimewaan khusus yang dimiliki oleh seorang diplomat, staf diplomatik ataupun konsuler selama menjalankan misi yang diberikan oleh Negara pengirim. Kekebalan diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan antara pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan tidak dianggap rentan terhadap gugatan atau penuntutan di bawah hukum negara tuan rumah (walaupun mereka bisa dikeluarkan). Disepakati sebagai hukum internasional dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (1961), meskipun konsep dan adat memiliki sejarah yang lebih panjang. Banyak prinsip-prinsip kekebalan diplomatik sekarang dianggap sebagai hukum adat. Kekebalan diplomatik sebagai lembaga yang dikembangkan untuk memungkinkan pemeliharaan hubungan pemerintah, termasuk selama periode kesulitan dan bahkan konflik bersenjata. Ketika menerima diplomat-formal, wakil-wakil dari berdaulat (kepala negara) yang menerima hibah kepala negara hak-hak istimewa dan kekebalan tertentu untuk memastikan bahwa mereka dapat secara efektif melaksanakan tugas-tugas mereka, dengan pengertian bahwa ini akan diberikan pada dasar timbal-balik. Kekebalan diplomatik merupakan bentuk kekebalan hukum dan kebijakan antarpemerintahan yang diberikan kepada seorang diplomat. Pemegangnya dijamin keamanannya, dalam artian hukum negara asing tak berlaku baginya. Kebijakan ini tertuang dalam konsensus hukum internasional, Konvensi Wina. Kebijakan ini biasanya diberikan
no reviews yet
Please Login to review.