Authentication
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan
sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan
pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu,perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman
dahulu.Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada
kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk
perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia
(region) tertentu : (1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang
berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional
Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf)
dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living
resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga
menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum
Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara
tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan,
kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari
bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui
proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat
internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam
arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain
1
sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat
internasional yang sederajat.
1.2. Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk :
1. Memenuhi tugas terstruktur pembuatan makalah pada mata kuliah Sistem
Hukum Indonesia pada semester III
2. Agar praja lebih mengetahui apa itu Hukum Internasional dan segala
sesuatu mengenai Hukum internasional
2
BAB II
PERMASALAHAN
2.1. Identifikasi Masalah
Dalam mata kuliah Sistem Hukum Indonesia praja mempelajari banyak
tentang hukum-hukum yang berlaku di dunia namun bagaimana praja
mempelajari tentang Hukum Internasional secara lebih luas.
2.2. Rumusan Masalah
1. Apa itu Hukum Internasional,bagaimana bentuk dan asas hukum
Internasional?
2. Apa saja subjek dan sumber Hukum Internasional?
3. Apa itu masyarakat internasional,ciri-cirinya dan sejarah perkembangannya?
4. Bagaimana sebab dan penyelesaian sengketa internasional dan bagaimana
peranan Mahkamah Internasional terhadap pelanggaran HAM ?
3
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan
sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola
hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas
sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa
atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk
menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara
menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara
anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional
adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara
dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur
hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga
negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
2. Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur
negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum
Antarnegara)
4
no reviews yet
Please Login to review.