jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hukum Internasional 2


 389x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB    


Makalah Hukum Internasional 2

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                              BAB  I
                           PENDAHULUAN
            1.1    Latar Belakang
               Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
            berskala internasional.   Pada   awalnya,   Hukum   Internasional   hanya   diartikan
            sebagai   perilaku   dan   hubungan   antar   negara   namun   dalam   perkembangan
            pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
            meluas   sehingga   hukum   internasional   juga   mengurusi   struktur   dan
            perilaku organisasi   internasional dan,   pada   batas   tertentu,perusahaan
            multinasional dan individu.
               Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
            dan   aturan   hukum   yang   berlaku   dalam   hubungan   antara   raja-raja   zaman
            dahulu.Hukum antar   bangsa   atau   hukum   antar   negara   menunjukkan   pada
            kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat
            bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk
            perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia
            (region) tertentu : (1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang
            berlaku/terbatas   daerah   lingkungan   berlakunya,   seperti   Hukum   Internasional
            Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf)
            dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living
            resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga
            menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum
            Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara
            tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan,
            kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari
            bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui
            proses hukum kebiasaan.
               Hukum   Internasional   didasarkan   atas   pikiran   adanya   masyarakat
            internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam
            arti   masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain
                                                    1
           sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat
           internasional yang sederajat.
           1.2. Tujuan
              Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk :
             1. Memenuhi tugas terstruktur pembuatan makalah pada mata kuliah Sistem
              Hukum Indonesia pada semester III
             2. Agar praja lebih mengetahui apa itu Hukum Internasional dan segala
              sesuatu mengenai Hukum internasional
                                               2
                              BAB II
                          PERMASALAHAN
            2.1. Identifikasi Masalah
                Dalam mata kuliah Sistem Hukum Indonesia praja mempelajari banyak
            tentang   hukum-hukum   yang   berlaku   di   dunia   namun   bagaimana   praja
            mempelajari tentang Hukum Internasional secara lebih luas.
            2.2. Rumusan Masalah
             1.   Apa   itu   Hukum   Internasional,bagaimana   bentuk   dan   asas   hukum
                Internasional?
             2.  Apa saja subjek dan sumber Hukum Internasional?
             3. Apa itu masyarakat internasional,ciri-cirinya dan sejarah perkembangannya?
             4. Bagaimana sebab dan penyelesaian sengketa internasional dan bagaimana
                peranan Mahkamah Internasional terhadap pelanggaran HAM ? 
                                                   3
                                                                 BAB III
                                                           PEMBAHASAN
                          3.1 Pengertian Hukum Internasional
                                  Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
                          berskala internasional.   Pada   awalnya,   Hukum   Internasional   hanya   diartikan
                          sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola
                          hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas
                          sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
                          internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
                                  Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa
                          atau   hukum   antarnegara.   Hukum   bangsa-bangsa   dipergunakan   untuk
                          menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
                          antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara
                          menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara
                          anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
                                  Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional
                          adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau
                          persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara
                          dengan subjek hukum internasional lainnya.
                          Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
                              1.  Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur
                                  hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga
                                  negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
                              2.  Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur
                                  negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum
                                  Antarnegara)
                                                                                                                 4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan latar belakang hukum internasional adalah bagian yang mengatur aktivitas entitas berskala pada awalnya hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga juga mengurusi struktur organisasi batas tertentu perusahaan multinasional individu bangsa dipergunakan untuk menunjukkan kebiasaan aturan berlaku antara raja zaman dahulu atau kaedah asas anggota masyarakat terdapat beberapa bentuk perwujudan khusus di suatu dunia region regional terbatas daerah lingkungan berlakunya seperti amerika latin konsep landasan kontinen continental shelf perlindungan kekayaan hayati laut conservation of the living resources sea mula tumbuh benua menjadi umum bagi konvensi eropa mengenai ham cerminan keadaan kebutuhan taraf tingkat integritas berbeda beda dari berlainan dengan melalui proses didasarkan atas pikiran adanya terdiri sejumlah berdaulat merdeka arti masing berdiri sendiri satu tidak di...

no reviews yet
Please Login to review.