jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hukum Internasional - Hukum Laut


 347x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.10 MB    


Makalah Hukum Internasional - Hukum Laut
makalah hukum internasional hukum laut konsep dasar kedaulatan hukum nasional negara kesatuan republik indonesia dan hukum internasional serta konflik kedaulatan laut negara negara mata hukum internasional oleh bagus edi prayogo 8111416119  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                   MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL: 
         HUKUM LAUT : KONSEP DASAR, KEDAULATAN  HUKUM NASIONAL
            NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN HUKUM
          INTERNASIONAL, SERTA KONFLIK KEDAULATAN LAUT NEGARA
                             NEGARA  
                     MATA HUKUM INTERNASIONAL
                              Oleh : 
                 Bagus Edi Prayogo                    8111416119
                 Mukhamad Luthfan Setiaji      8111416086
                 Aminullah Ibrahim                   8111416059
                 Indah Mutiara Dewi                 8111416027
                 Rahayu Kusumaningum           8111416052
                          Fakultas Hukum
                    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
                            SEMARANG
                                                        i
                         DAFTAR ISI
       Daftar Isi ............................................................................................................................ii
       BAB I PENDAHULUAN
       A. Latar Belakang.............................................................................................................. 1
       B. Rumusan Masalah........................................................................................................ 2
       C. Metode Penulisan.......................................................................................................... 2
       BAB II PEMBAHASAN
       A. Hukum Laut Internasional dan Ketentuannya yang digagas melalui Konvensi Konvensi 
       Hukum Laut PBB......................................................................................................................... 3
       B. Perbatasan laut Indonesia melalui penentuan Zona Ekonomi Eksklusif, Batas Laut Teritorial
       dan Batas Landas Kontinen dalam penerapan Hukum Internasional dalam Hukum Nasional 
       Indonesia....................................................................................................................................... 3
       C. Sengketa Sengketa Wilayah Laut dalam kasus Laut Cina Selatan......................... 12
       BAB III PENUTUP
       A. Kesimpulan.................................................................................................................... 14
       Daftar Pustaka................................................................................................................... 15
                                                ii
                                BAB I PENDAHULUAN
          A. Latar Belakang
               Wilayah adalah bagian penting dari suatu negara yang terdiri dari wilayah darat, laut,
          dan udara. Dapat disimpulkan bahwa wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang
          menunjukan batas batas  suatu   negara,   dimana   dalam   wilayah   tersebut   negara   yang
          bersangkutan   dapat   melaksanakan   kekuasaanya,   sehingga   dapat   menjadi     tempat
          perlindungan   bagi   rakyat   sekaligus   sekaligus   sebagai   tempat   mengorganisir   dan
          penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Salah satu dasar hukum  wilayah di dalam
          hukum internasional adalah konferensi montevideo yang menghasilkan ketentan mengenai
          unsur unsur suatu negara dengan mencantumkan teori kenegaraan deklaratif yang salah
          satunya   adalah  a   permanent   territory  atau   wilayah   yang   tetap/berdaulat1.   Konvensi
          montevideo sendiri dilaksanakan pada 26 Desember 1933 di Montevideo, Uruguay.
               Berbicara tentang hukum laut, kita tentu harus mengetahui pengertian dari laut
          sendiri. Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi.
          Sedangkan laut dalam definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara
          bebas di seluruh permukaan bumi. Jadi, Laut mati, Laut kaspia dan the great salt lake yang
          terdapat di Amerika Serikat dari segi hukum tidak dapat dikatakan sebagai laut karena laut
          laut tersebut tertutup dan tidak mempunyai bagian lainnya di dunia, walaupun airnya asin dan
          menggenangi lebih dari satu negara pantai seperti halnya laut kaspia. semenjak perang dunia
          ke-2 pandangan negara negara di dunia mengenai hukum laut mulai berbeda. Tidak hanya
          diatur karena 70% atau 140 juta mil persegi dari permukaan bumi terdiri dari laut, dan laut
          bukan hanya jalan penghubung antar bangsa namun laut juga berarti sumber daya alam yang
          terkandung di dalamnya. Hukum laut yang dulu bersifat unidimensial sekarang telah berubah
          menjadi Pluridimensial yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hukum laut di masa
          lalu.2
               Pengaturan hukum mengenai hukum laut perlu ditingkatkan mengingat laut bukan
          hanya sebuah hamparan air yang sangat luas tetapi laut juga penyeimbang iklim di bumi dan
          laut memiliki sumber daya alam yang melimpah di dalam laut maupun di bawah air laut it
          sendiri dimana kaya akan mineral. Hal inilah yang menjadi permasalahan karena negara
          negara industri mulai mengeksploitasi laut sebagai produk industri yang berupa kilang
          minyak dan lahan perikanan. Hal ini tentu akan memperngaruhi keadaan laut sendiri maka
          harus ada ketentuan yang dibuat oleh negara negara untuk melindungi laut. Kedaulatan laut
          sendiri   adalah   sama   halnya   dengan   kedaulatan   negara   di   wilayah   darat   negara   yang
          mempunyai laut.
               Demi   mempertahankan   suatu   wilayah   tentu   suatu   negara   akan   memberikan
          pengamanan khususnya di wilayah laut. Dalam 10 tahun terakhir ini Laut Cina Selatan
          menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dunia. Hal ini lantaran Republik
          Rakyat Cina ingin memperluas wilayah lautnya dan mengklaim bahwa laut cina selatan
          adalah wilayah mereka. Namun hal ini ditentang oleh negara negara yang memiliki wilayah
          di laut cina selatan yaitu Vietnam, Filipina, Malaysia, dan tentunya negara kita Negara
          1 Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2011, Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, 
          Yogyakarta, hal. 2
          2 Boer Mauna, 2013, Hukum Internasional : Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, P.T
          Alumni, Bandung, hal.304
                                                                     1
                  Kesatuan Republik Indonesia. Baru baru ini kebijakan penggantian nama laut cina selatan di
                  perairan bagian utara Indonesia menjadi laut Natuna Utara yang juga membuat kecaman dari
                  pihak china. China menilai penamaan Laut Natuna Utara oleh Indonesia Tidak Kondusif3.
                  Bukan tidak mungkin suasana geo politik di laut china selatan akan semakin memanas  dan
                  berpotensi perang. Hal ini dikarenakan China dan Vietnam saat ini sama sama berusaha untuk
                  meningkatkan pertahanan di wilayah laut cina selatan. 
                           Adapun   isi   makalah   ini   adalah   bagaimana   konsep   dasar   dan   sejarah   awal
                  pembentukan hukum laut internasional yang berdampak pada kebijakan atau undang undang
                  negara yang bersangkutan serta konflik konflik yang terjadi di dalam pelaksanaan hukum laut
                  Internasional.
                  B. Rumusan Masalah
                           Adapun rumusan masalah yang akan dibahas meliputi :
                      a.   Bagaimana konteks Hukum Internasional tentang Perbatasan Laut?
                      b.   Bagaimana kebijakan serta implementasi kebijakan hukumlaut yang diambil oleh 
                           Indonesia sebagai negara kepulauan dalam mempertahankan wilayahnya ?
                      c.   Bagaimana sengketa-sengketa yang terjadi dalam penerapan kedaulatan teritorial laut 
                           suatu negara terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain  ?
                  C. Metode Penulisan
                           Adapun metode penulisan makalah yang digunakan ada 2 yaitu :
                      a.   Studi Pustaka yaitu melalui buku, jurnal, dan dokumen lain yang terkait dengan kasus
                           ini. Adapun tinjauan hukum yang dipakai yaitu meninjau norma hukum tertulis yang
                           ada pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah
                           Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
                           Eksklusif   Indonesia,  dan   juga   Konvensi   konvensi   Internasional   yang
                           diselenggarakan PBB tentang hukum Laut.
                      b.   Pengumpulan data melalui internet yang ditinjau Secara Sosiologis yaitu meninjau
                           dari keadaan hukum laut internasional maupun nasional melalui kebijakan dan
                           sengketa yang terjadi di dalam pelaksanaan hukum lautnya.
                  3 BBC.com, 2017, China menilai penamaan Laut Natuna Utara oleh Indonesia Tidak Kondusif, BBC Indonesia,
                  Dilihat pada 25 November 2017, Dari www.bbc.com/indonesia/amp/indonesia-40610330 
                                                                                                                              2
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah hukum internasional laut konsep dasar kedaulatan nasional negara kesatuan republik indonesia dan serta konflik mata oleh bagus edi prayogo mukhamad luthfan setiaji aminullah ibrahim indah mutiara dewi rahayu kusumaningum fakultas universitas negeri semarang i daftar isi ii bab pendahuluan a latar belakang b rumusan masalah c metode penulisan pembahasan ketentuannya yang digagas melalui konvensi pbb perbatasan penentuan zona ekonomi eksklusif batas teritorial landas kontinen dalam penerapan sengketa wilayah kasus cina selatan iii penutup kesimpulan pustaka adalah bagian penting dari suatu terdiri darat udara dapat disimpulkan bahwa daerah atau lingkungan menunjukan dimana tersebut bersangkutan melaksanakan kekuasaanya sehingga menjadi tempat perlindungan bagi rakyat sekaligus sebagai mengorganisir penyelenggaraan pemerintahan salah satu di konferensi montevideo menghasilkan ketentan mengenai unsur dengan mencantumkan teori kenegaraan deklaratif satunya permanent territory tetap ...

no reviews yet
Please Login to review.