Authentication
295x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB
MAKALAH HUKUM ASURANSI Prinsip Insurable Interest dalam Asuransi Dosen Pengampu: Dr. Krisnadi Nasution. SH.,MH Disusun Oleh: Eunique Louisa Widia P. (1311501837) Rizki Putri R. (1311600128) Moh. Erfan Fahmi Mobarok (1311600119) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA 2018 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Usaha Asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko di masa mendatang. Apabila resiko tersbut benar benar terjadi, pihak tertaggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertannggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunis bisnis tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.Sehingga dalam dunia asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa harus meimiliki prinsip prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan peransuransian yang harus dipenuhi dimanapun berada.Berdasarkan hal diatas, maka dalam makalah ini kami akan membahasa mengenal prinsip dasar asuransi yang terdiri dari 6 prinsip yaitu: 1. Insurable Interest 2. Utmost Good Faith 3. Proximate Cause 4. Indemnity 5. Subrogation 6. Contribution Yang akan kami bahas saat ini adalah tentang Prinsip Insurable Interest yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dan yang diasuransikan secara hukum.Dan orang dapat dikatakan memiliki kepentingan terhadapa obyek yang diasuransikan jika orang tersebut mengalami kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. 1.2 Rumusan Masalah 1) Apa definisi Insurable Interest? 2) Kapan Insurable Interest ada dalam Asuransi? 1. Definisi Insurable Interest Principle Insurable Interest (Prinsip Kepentingan yang dipertanggungkan) merupakan suatu prinsip yang penting dalam Asuransi, halmana Insurable Interest memberikan kepada seseorang hak untuk mengasuransikan, kerena adanya hubungan keuangan yang di-akui oleh Hukum antara orang tersebut dengan pokok pertanggungan, dimana yang menjadi pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang Tertanggung dalam pokok pertanggungan tersebut. Dasar Hukum Insurable Interest Principle Pasal 250 KUHD: “ Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggukan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.” Pasal 268 KUHD: “ Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang- undang.” Hal-Hal Pokok (Essential of Insurable Interest) Insurable Interest bukan hanya sekedar adanya sesuatu yang dapat diasuransikan, namun merupakan perpaduan dari beberapa faktor penting atau hal-hal penting (Essential of Insurable Interest) yang semuanya mendukung atau menciptakan keberadaan dari Insurable Interest, adalah hal-hal pokok dibawah ini : 4 (empat) hal pokok dalam Insurable Interest : a) Harus ada benda, hak, jiwa yang dapat dipertanggungkan/diasuransikan. b) Benda, Hak & Jiwa tersebut harus merupakan objek pertanggungan. c) Tertanggung akan memperoleh manfaat bila pokok pertanggungan itu tidak mengalami kerusakan. Dan sebaliknya akan menderita kerugian apabila pokok pertanggungan tersebut mengalami kerusakan. d) Harus ada hubungan yang berdasarkan Hukum antara Tertanggung dengan Pokok Pertanggungan. Sedangkan menurut K.U.H.D. pasal 268 diatas, menyebutkan bahwa asuransi dapat mengenai segala kepentingan yang : a) dapat dinilai dengan uang, b) dapat diancam oleh suatu bahaya c) tidak dikecualikan oleh Undang-undang. Timbulnya Insurance Interest Insurable Interest dapat timbul dari berbagai sumber sebagai berikut: a. Berdasarkan Hukum (Common Law) Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian (Pasal 1365 & 1369 K.U.H.Perdata) b. Berdasarkan Perjanjian (Contract) Kontrak yang menempatkan suatu pihak dalam hubungan yang diakui secara Hukum dengan harta-benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian. misal : Dalam kontrak sewa sebuah bangunan, didalam kontrak tersebut menyatakan bahwa si penyewa bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikan bangunan itu. Kontrak seperti ini memberi si penyewa Insurable Interest pada bangunan tersebut, karena kontrak itu menciptakan hubungan yang diakui secara Hukum antara si Penyewa dengan si Pemilik bangunan yang disewanya.Seseorang dengan adanya kontrak harus bertanggung jawab apabila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut. c. Berdasarkan Undang-undang (Statue) Di Inggris, beberapa undang-undang memberikan insurable Interest kepada sese-orang atau suatu pihak tertentu seperti : 1. Marine Insurance Act 1745 Tidak dibenarkan menutup asuransi Marine kepada siapapun juga tanpa adanya Insurable Interest, apabila dikemudian hari ditemukan hal tersebut, maka perjanjian asuransi dinyatakan batal dan dianggap tidak pernah ada perjanjian. Married women’s Property Act 1882 Repair of Benefice Building Measure 1972 Industrial Assurance & Friendly Society Act 1948 Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest yaitu: 1. Kerugian tidak dapat diperkirakan Resiko yang diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugiab tersebut harus dapat diukur, selanjutnya kemungkinan tersebut tidak dapat diperkirakan terjadi misalnya kebakaran rumah. Terbakarnya suatu rumah tidak dapat
no reviews yet
Please Login to review.