jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 19316 | Draft Info Memo Thn 2018


 205x       Tipe PDF       Ukuran file 1.09 MB       Source: tezcapitalfinance.com


File: Presentasi Usaha 19316 | Draft Info Memo Thn 2018
atau usaha penjualan suatu surat berharga kepada siapapun  medium term notes   ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                             
                                                                                             
                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                  Tanggal Distribusi Medium Term Notes (MTN) Secara Elektronik / Tanggal Penerbitan MTN                                                                                                                                                                                                                     :                                                                                                        28 November 2018 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
                                                                                             
                                                                                            MEMORANDUM INFORMASI INI MERUPAKAN SUATU INFORMASI UMUM DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN ATAU USAHA PENJUALAN SUATU SURAT 
                                                                                            BERHARGA KEPADA SIAPAPUN. MEDIUM TERM NOTES (“MTN”) YANG DISEBUTKAN DALAM INFORMASI INI DIDISTRIBUSIKAN SECARA PENAWARAN TERBATAS 
                                                                                            (“PRIVATE PLACEMENT”), TIDAK MENGGUNAKAN MEDIA MASSA, TIDAK DITAWARKAN KEPADA LEBIH DARI 100 ORANG DAN HANYA AKAN DIJUAL KEPADA TIDAK 
                                                                                            LEBIH DARI 50 PIHAK. 
                                                                                             
                                                                                            PT TEZ CAPITAL AND FINANCE (“TEZ” ATAU “PERSEROAN”) TIDAK MENYAMPAIKAN PERNYATAAN PENDAFTARAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) 
                                                                                            ATAU OTORITAS PASAR MODAL MANAPUN DAN MTN INI TIDAK DICATATKAN DI BURSA EFEK MANAPUN. 
                                                                                             
                                                                                            PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PERNYATAAN YANG 
                                                                                            TERCANTUM DALAM MEMORANDUM INFORMASI INI. 
                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
                                                                                                                                                                                                      PT TEZ CAPITAL AND FINANCE 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Kegiatan Usaha: 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Pembiayaan 
                                                                                             
                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kantor Pusat 
                                                                                                                                                                                                                                                                               Wisma GKBI Lantai 31, Suite 3105 
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28 
                                                                                                                                                                                                                                                                                             Jakarta Pusat, Indonesia 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Tel.: (021) 5741173 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Faks.: (021) 5741 239 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
                                                                                                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN TERBATAS 
                                                                                                                                                                                                                               MEDIUM TERM NOTES II TEZ CAPITAL & FINANCE TAHUN 2018 (“MTN”) 
                                                                                                                                                                                                                                                            JUMLAH POKOK MEDIUM TERM NOTES SEBESAR 
                                                                                                                                                                                                                                                             Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR  RUPIAH) 
                                                                                             
                                                                                            Perseroan menerbitkan surat berharga atas nama dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) dengan jumlah Pokok MTN sebanyak-banyaknya sebesar  
                                                                                            Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,5% per tahun, berjangka waktu 16 (enam belas) bulan sejak Tanggal 
                                                                                            Penerbitan MTN dengan jatuh tempo pada tanggal 29 Maret 2020. 
                                                                                            Pembayaran bunga MTN dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga MTN dengan ketentuan bahwa pembayaran Bunga MTN 
                                                                                            untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 28 Februari 2019. 
                                                                                            MTN ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo MTN yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bukti 
                                                                                            utang untuk kepentingan Pemegang MTN. Surat berharga ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok MTN pada Tanggal Penerbitan. 
                                                                                             
                                                                                            UNTUK TUJUAN PENAWARAN DAN PENJUALAN MTN, ARRANGER DAPAT MENAWARKAN ATAU MENJUAL MTN KEPADA PIHAK-PIHAK YANG BERDOMISILI DI 
                                                                                            INDONESIA YANG TERGOLONG SEBAGAI INVESTOR YANG MELAKUKAN ANALISIS DAN MENERIMA RISIKO, DENGAN KETENTUAN SEPANJANG PENAWARAN ATAU 
                                                                                            PENJUALAN TERSEBUT TIDAK MENGAKIBATKAN PENAWARAN ATAU PENJUALAN MTN DIKATEGORIKAN SEBAGAI PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD 
                                                                                            DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA. 
                                                                                             
                                                                                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO MEDIUM TERM NOTES YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) 
                                                                                            DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.             
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
                                                                                             
                                                                                             
                                                                                             
                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                              ARRANGER                                                                                                                             AGEN PEMANTAU 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                        PT BNI Sekuritas                                                                                                                          PT Bank Mega Tbk. 
                                                                  MEMORANDUM INFORMASI                                                                                                                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                             
                                                                                                                                                                                                            Memorandum Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2018 
                                                                                             
                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                 
                                       
                                      MEMORANDUM INFORMASI ini telah dipersiapkan oleh Perseroan semata-mata untuk keperluan sehubungan dengan penawaran dan 
                                      penjualan secara terbatas Medium Term Notes (MTN) II TEZ Capital & Finance Tahun 2018 (selanjutnya disebut “MTN”). PT BNI Sekuritas, 
                                      sebagai Arranger, dan Perseroan memiliki hak untuk menolak setiap permintaan membeli, baik sebagian atau seluruhnya terhadap MTN atas 
                                      alasan apapun, atau menjual lebih sedikit dari jumlah MTN yang ditawarkan. Memorandum Informasi ini hanya ditujukan kepada calon investor 
                                      dan ditawarkan kepada tidak lebih dari 100 pihak dan hanya akan dijual kepada tidak lebih dari 50 pihak untuk membeli MTN. Apabila terdapat 
                                      pihak-pihak selain pihak yang ditawarkan yang menerima Memorandum Informasi ini, maka pihak-pihak tersebut dilarang untuk mengungkapkan 
                                      atau memberitahukan dengan cara apapun isi dari Memorandum Informasi ini, tunduk dan setuju pada ketentuan ini dan setuju untuk tidak akan 
                                      menggandakan dengan cara apapun Memorandum Informasi ini atau dokumen-dokumen yang terkait. 
                                       
                                      Memorandum Informasi ini bukan merupakan suatu penawaran atau suatu undangan oleh atau atas nama Perseroan atau Arranger, untuk 
                                      membeli MTN yang akan diterbitkan. Penyebaran Memorandum Informasi dan penawaran MTN di beberapa yuridiksi hukum dibatasi dan 
                                      dilarang oleh hukum setempat. Pihak-pihak yang memiliki atau menguasai Memorandum Informasi ini wajib untuk mematuhi setiap dan semua 
                                      pembatasan atau larangan yang berlaku. Memorandum Informasi ini tidak boleh digunakan untuk atau sehubungan dengan tindakan penawaran 
                                      oleh siapapun dalam yuridiksi hukum manapun, dimana penawaran tidak diperbolehkan atau kepada pihak yang secara hukum tidak dibenarkan 
                                      untuk ditawarkan tersebut.  
                                       
                                      Memorandum lnformasi ini harus dibaca dan ditelaah bersama dengan dokumen-dokumen yang disebut dalam Memorandum lnformasi ini. 
                                      Memorandum lnformasi ini harus diartikan secara kesatuan dengan dokumen-dokumen tersebut, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan 
                                      dari Memorandum lnformasi. Tidak ada pihak manapun yang diberikan kuasa atau wewenang untuk memberikan informasi atau pernyataan 
                                      apapun yang tidak termuat dalam Memorandum lnformasi ini, dan apabila diberikan atau dibuat. informasi dan pernyataan tersebut tidak dapat 
                                      dipergunakan atau dijadikan dasar bahwa informasi maupun pernyataan tersebut seolah-seolah diberikan atau dibuat oleh Perseroan. Adanya 
                                      penyerahan Memorandum lnformasi ini tidak dapat diartikan bahwa informasi yang termuat dalam Memorandum lnformasi ini adalah benar 
                                      setiap saat dan dalam setiap keadaan setelah tanggal Memorandum lnformasi ini, dan penyerahan Memorandum lnformasi tidak dapat diartikan 
                                      bahwa tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha atau keadaan keuangan dari Perseroan sejak tanggal Memorandum lnformasi ini. 
                                       
                                      Perseroan telah mengupayakan agar seluruh informasi yang termuat dalam Memorandum lnformasi ini sehubungan dengan Perseroan dan 
                                      MTN (informasi mana merupakan informasi yang bersifat material dalam konteks Perseroan dan penawaran MTN) serta pernyataan-pernyataan 
                                      yang berkaitan dengan Perseroan secara material adalah benar dan akurat serta tidak menyesatkan yang dibuat dengan mempertimbangkan 
                                      seluruh keadaan dan asumsi-asumsi yang wajar. Tidak ada fakta material sehubungan dengan Perseroan atau MTN yang diabaikan dalam 
                                      hubungannya dengan Perseroan dan penawaran MTN, dan tidak ada pernyataan-pernyataan yang dimuat dalam Memorandum lnformasi ini 
                                      yang menyesatkan dalam segala aspek yang material, dan dibuat oleh Perseroan setelah memastikan kebenaran dari fakta-fakta tersebut dan 
                                      memverifikasi keakuratan informasi dan pernyataan-pernyataan tersebut. 
                                       
                                      Tidak  satupun  informasi,  fakta  atau  keterangan  dalam  Memorandum  lnformasi  atau  laporan  keuangan  Perseroan  dimaksudkan  untuk 
                                      memberikan dasar penilaian terhadap kemampuan Perseroan dalam melaksanakan  kewajibannya sehubungan dengan MTN dan dapat 
                                      dianggap sebagai suatu rekomendasi dari Perseroan agar penerima Memorandum lnformasi ini membeli MTN. Setiap Investor yang berminat 
                                      untuk membeli MTN wajib menentukan sendiri informasi yang relevan dalam Memorandum lnformasi dan investasi yang dilakukannya dalam 
                                      MTN harus, dan dianggap dilakukan, atas dasar pertimbangan dan investigasi yang dilakukannya sendiri. Perseroan tidak memberikan nasehat 
                                      kepada setiap investor yang berminat untuk membeli MTN ini atas informasi yang tercantum dalam Memorandum lnformasi. Para investor yang 
                                      berminat wajib melakukan pemeriksaan sendiri atas antara lain, laporan keuangan yang terakhir dari Perseroan pada saat memutuskan apakah 
                                      akan membeli MTN ini atau tidak, dan memahami informasi yang termuat dalam Memorandum lnformasi ini. 
                                       
                                      MTN tidak didaftarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dari negara manapun, termasuk peraturan perundang - undangan yang 
                                      berlaku di Republik Indonesia dan tidak akan dicatatkan pada bursa efek manapun. 
                                       
                                      Setiap pihak yang menerima Memorandum lnformasi ini mengakui bahwa (i) telah memperoleh kesempatan untuk meminta dari Perseroan dan 
                                      memeriksa dan telah menerima, seluruh informasi yang dianggap penting dalam rangka melakukan verifikasi atas ketepatan informasi yang 
                                      termuat di dalamnya, (ii) pihak tersebut tidak hanya mengandalkan pada Perseroan dalam melakukan investigasi yang dilakukannya untuk 
                                      memastikan akurasi dari informasi serta keputusan untuk melakukan investasi atas MTN dan (iii) tidak ada pihak manapun yang diberi 
                                      kewenangan  untuk  memberikan  informasi  atau  pernyataan  yang  berkenaan  dengan  Perseroan  atau  MTN  selain  yang  termuat  dalam 
                                      Memorandum  lnformasi,  serta  informasi    yang  diberikan  oleh  pejabat  atau  pegawai  Perseroan  yang  berwenang  sehubungan  dengan 
                                      pemeriksaan dari investor terhadap Perseroan dan persyaratan pembelian, dan jika diberikan atau dibuat, informasi atau pernyataan tersebut 
                                      tidak dapat dianggap bahwa informasi atau pernyataan tersebut telah diberikan oleh Perseroan. 
                                       
                                      MTN ini  tidak  didaftarkan  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dari  Negara  manapun,  termasuk  peraturan  perundang-
                                      undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan tidak dicatatkan di bursa efek manapun. 
                                       
                                      MTN ini tidak diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau peraturan lain selain yang berlaku di Indonesia. Barang 
                                      siapa di luar wilayah Indonesia menerima Memorandum Informasi ini, maka dokumen ini tidak dimaksudkan sebagai penawaran untuk 
                                      membeli MTN ini, kecuali bila penawaran dan pembelian MTN ini tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap 
                                      peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau yuridiksi di luar Indonesia tersebut. 
                                       
                                      Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh para investor dan tidak ada lagi informasi yang 
                                      belum diungkapkan sehingga tidak menyesatkan para investor.   
                                       
                                       
                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                      
                                      DAFTAR ISI 
                                                                                                       
                                      DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................... i 
                                      DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................ ii 
                                      RINGKASAN ................................................................................................................................................... 7 
                                      I.       PENAWARAN TERBATAS ................................................................................................................... 11 
                                      II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN TERBATAS MTN ........ 14 
                                      III.     PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................ 15 
                                      IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................. 16 
                                      V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................................... 18 
                                      VI.      RISIKO USAHA..................................................................................................................................... 20 
                                      VII.  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ............................................................................................ 21 
                                      VIII.  KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ............................................................................ 30 
                                      IX.      PERPAJAKAN ...................................................................................................................................... 37 
                                      X.       ARRANGER DALAM PENAWARAN TERBATAS MTN ........................................................................ 38 
                                      XI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENERBITAN MTN............................... 39 
                                      XII.  KETERANGAN TENTANG MTN ........................................................................................................... 40 
                                      XIII.  KETERANGAN TENTANG AGEN PEMANTAU ................................................................................... 50 
                                      XIV. AGEN PEMBAYARAN .......................................................................................................................... 60 
                                      XV.  PENYEBARLUASAN MEMORANDUM INFORMASI DAN PEMESANAN PEMBELIAN MTN ............. 61 
                                                                                                                                                                                                                      i 
                                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                                            
                                DEFINISI DAN SINGKATAN 
                                 
                                  Afiliasi                                          Berarti: 
                                                                                    a.  Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara 
                                                                                          horizontal maupun vertikal;  
                                                                                    b.  Hubungan antara Pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;  
                                                                                    c.  Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi 
                                                                                          atau Komisaris  yang sama;  
                                                                                    d.  Hubungan  antara  perusahaan  dan  Pihak,  baik  langsung  maupun  tidak  langsung, 
                                                                                          mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;  
                                                                                    e.  Hubungan  antara  2  (dua)  perusahaan  yang  dikendalikan  baik  langsung  maupun  tidak 
                                                                                          langsung, oleh pihak yang sama; atau 
                                                                                    f.    Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 
                                                                                     
                                  Agen Pemantau                                     Berarti  PT  BANK  MEGA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan 
                                                                                    penerima  hak  dan  kewajibannya  mengawasi  pemenuhan  hak-hak  Pemegang  MTN  dan 
                                                                                    pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh Penerbit berdasarkan Perjanjian Penerbitan MTN. 
                                                                                     
                                  Agen Pembayaran                                   Berarti  PT  Kustodian  Sentral  Efek  Indonesia  (selanjutnya  disebut  “KSEI”)  berkedudukan  di 
                                                                                    Jakarta  Selatan,  beserta  para  pengganti  dan  penerima  hak  dan  kewajiban  membantu 
                                                                                    melaksanakan pembayaran Bunga MTN dan pelunasan Nilai Pokok MTN kepada Pemegang 
                                                                                    MTN  melalui  Pemegang  Rekening  untuk  dan  atas  nama  Penerbit  dengan  hak-hak  dan 
                                                                                    kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.  
                                                                                     
                                  Akta Jaminan Fidusia                              Berarti akta pembebanan jaminan fidusia dengan syarat dan ketentuan yang akan dibuat dalam 
                                                                                    akta  tersendiri  berikut  segala  perubahan-perubahannya,  penambahan-penambahannya atau 
                                                                                    pembaharuan-pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan 
                                                                                    dikemudian hari.  
                                                                                     
                                  Arranger                                          Berarti  PT  BNI  Sekuritas  atau  pengganti  haknya,  yang  telah  ditunjuk  oleh  Penerbit  selaku 
                                                                                    arranger yang akan menjalankan fungsi sebagai penatausaha dalam penerbitan MTN yang 
                                                                                    diterbitkan oleh Penerbit serta melakukan penawaran MTN, dengan tunduk pada syarat dan 
                                                                                    ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Penerbitan MTN. 
                                                                                     
                                  BAPEPAM dan LK                                    Berarti lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan 
                                                                                    Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya 
                                                                                    Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan 
                                                                                    (“Undang-undang OJK”), maka sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu  Desember dua ribu 
                                                                                    dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar 
                                                                                    Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa  Keuangan, sehingga semua 
                                                                                    rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan 
                                                                                    BAPEPAM  dan  LK  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku,  menjadi  kepada 
                                                                                    Otoritas Jasa Keuangan. 
                                                                                     
                                  Bank Kustodian                                    Berarti  bank  umum yang telah memperoleh persetujuan OJK (d/h Badan Pengawas Pasar 
                                                                                    Modal) untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian.  
                                  Biaya Penerbitan                                  Berarti  biaya jasa perencanaan, pengelolaan dan pengaturan dalam rangka penerbitan MTN, 
                                                                                    termasuk juga jasa Arranger, Agen Pemantau, jasa Konsultan Hukum dan jasa Notaris namun 
                                                                                    belum  termasuk  biaya  jasa  Notaris  terkait  dengan  pembuatan  akta  pengikatan  Jaminan, 
                                                                                    pendaftaran jaminan, untuk menjamin pelunasan MTN oleh Penerbit, yang wajib dibayarkan 
                                                                                    Penerbit kepada masing-masing pihak dengan cara biaya penerbitan tersebut akan ditagihkan 
                                                                                    oleh para pihak kepada Penerbit maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja dari Tanggal Penerbitan dan 
                                                                                    dibayarkan oleh Penerbit kepada masing-masing pihak maksimum 7 Hari Kerja sejak tanggal 
                                                                                    penagihan. 
                                                                                     
                                  Bunga MTN                                         Berarti jumlah Bunga MTN yang wajib dibayar oleh Penerbit kepada Pemegang MTN pada 
                                                                                    Tanggal Pembayaran Bunga MTN sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan MTN. 
                                                                                                                                                                                                                                       ii 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tanggal distribusi medium term notes mtn secara elektronik penerbitan november memorandum informasi ini merupakan suatu umum dan bukan penawaran atau usaha penjualan surat berharga kepada siapapun yang disebutkan dalam didistribusikan terbatas private placement tidak menggunakan media massa ditawarkan lebih dari orang hanya akan dijual pihak pt tez capital and finance perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran otoritas jasa keuangan ojk pasar modal manapun dicatatkan di bursa efek bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua fakta material serta kejujuran tercantum kegiatan pembiayaan kantor pusat wisma gkbi lantai suite jl jenderal sudirman kav jakarta indonesia tel faks ii tahun jumlah pokok sebesar rp lima puluh miliar rupiah menerbitkan nama bentuk dengan sebanyak banyaknya...

no reviews yet
Please Login to review.