Authentication
Manual Prosedur Peminjaman Arsip Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Universitas Brawijaya Malang 2013 1 Manual Prosedur Peminjaman Arsip Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Universitas Brawijaya Kode Dokumen : 00006 02007 Revisi : 1 Tanggal : 15 April 2013 Diajukan oleh : Kasubag. TU dan HTL Drs. Zuchrowardi Dikendalikan oleh : Kepala Bagian Umum Drs. Kadri, MM Disetujui oleh : Top Management Representative Imam Syafi’i, SE. MM. 1. Tujuan : Tujuan membuat SOP Peminjaman Arsip adalah memastikan adanya pedoman baku peminjaman arsip yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Ruang Lingkup : Ruang lingkupnya meliputi implementasi dari prosedur peminjaman arsip 3. Definisi : Arsip : Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara, badan-badan pemerintahan/swasta, dan perorangan dalam bentuk 2 corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kehidupan kebangsaan. (UU No. 7 Tahun 1971 psl 1 dan 2) Peminjaman Arsip : adalah kegiatan pelayanan pencarian arsip/dokumen yang diperlukan oleh pimpinan atau pihak lain, dan menerima kembali untuk disimpan ditempat penyimpanan semula. 4. Referensi : UU No. 7 Tahun 1971 tentangKetentuan-KetentuanPokokKearsipan. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 0623/U/1985 tentang Pola Klasifikasi Kearsipan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 42 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. 5. Garis Besar Prosedur : User mengajukan permohonan peminjaman arsip pada pimpinan ( khusus untuk masyarakat dari luar Universitas Brawijaya ) sedangkan bagi internal Universitas Brawijaya adalah membuat memo atau nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum/Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Kasubbag Tata Usaha memberikan memo persetujuan peminjaman arsip kepada Kaur Kearsipan. Kaur/Bagian Kearsipan menerima memo peminjaman dan melakukan pencarian arsip. User mengisi blanko peminjaman dan menerima arsip yang dibutuhkan. Kaur/Bagian Kearsipan melakukan penagihan arsip apabila masa peminjaman sudah habis. Kaur/Bagian Kearsipan menerima mencatat pengembalian, menerima dan menyimpan arsip ditempat penyimpanan semula 6. Bagan Alir mulai Membuatpermohonan SuratPermohonan - User peminjamanarsipkpdpi Peminjamanarsip mpinan (1 menit) Memo persetujuanpeminj 3 aman AArrsisipp - Kasubbag Tata Usaha Membuat memo persetujuanpeminjama narsip( 1 Menit) - Kaur/BagianKearsipan Menerima memo danpencarian arsip (10 Menita) - User Mengisi blanko peminjaman dan menerima arsip (1 - Kaur/BagianKearsipan menit) Melakukanpenagihanb ilamasapinjamsudahh - Kaur/BagianKearsipan abis (1 Menit) Mencatatpengembalia n, menerimadanmenyim panarsip (5 Menit) Selesai 4
no reviews yet
Please Login to review.