Authentication
244x Tipe PPTX Ukuran file 0.09 MB Source: fk.ugm.ac.id
MEKANISME PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH 1. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2. Pelaksanaan Administrasi Keuangan 3. Penyusunan Laporan Penggunaan Dana Hibah 1. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) • Berkaitan dengan berlakunya pajak Progresif untuk Honorarium, maka anggaran dibedakan antara yang mengandung unsur Honorarium dan tidak mengandung unsur Honorarium. • Mengandung Unsur Honorarium terdiri dari Honorarium, Uang Harian Perjalanan Dinas dan Uang Transport Perjalanan Dinas. • Tidak Mengandung Unsur Honorarium misalnya BHP, Biaya Jasa/Sewa, Tiket, Akomodasi, dll. • Perlu dibedakan, karena untuk Komponen yang mengandung unsur Honorarium (dipungut PPh 21) akan dikeep di Keuangan Fakultas dan akan dibayarkan langsung oleh Keuangan Fakultas langsung ke penerima Honorarium. • Untuk komponen yang tidak mengandung unsur Honorarium akan dibayarkan ke Rekening Hibah untuk bisa digunakan langsung oleh penerima hibah. • Perlu dibuat Tabungan Rekening khusus untuk tampungan dana hibah • Perincian anggaran dalam RAB dan pencairan dana dibagi dalam 2 (dua) Tahap : 1. Tahap 1 (70% dari RAB) dibayarkan setelah penandatanganan Perjanjian Kontrak. 2. Tahap 2 (30% dari RAB) dibayarkan setelah Penerima Hibah mengumpulkan Laporan Monev dan Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 Draft RAB : No JENIS PENGELUARAN TAHAP 1 (70%) TAHAP 2 (30%) A Mengandung Unsur Honorarium - Pembayaran Melalui Pengajuan Definitif ke Bagian Keuangan Fakultas - Honorarium xxx xxx - Uang Harian xxx xxx - Uang Transport xxx xxx B Tidak mengandung unsur Honorarium - Pembayaran Langsung oleh Penerima Hibah - Tenaga Lepas xxx xxx - Bahan Habis Pakai xxx xxx - Jasa Pembuatan Video/Animasi xxx xxx - Perjalanan Dinas (Tiket, Biaya xxx xxx Akomodasi)
no reviews yet
Please Login to review.